Haram Memakan Harta Orang Dengan Cara Bathil.

H Albar.S Subari SH.MH
Ketua Lembaga Adat Melayu Peduli Marga Batang Hari Sembilan
KoranRakyat.co.id —Tulisan ini penulis khususnya dalam rangka kita merayakan hari Maulid Nabi Muhammad SAW yang tahun ini jatuh di tanggal 25 Agustus 2026. Banyak Thema yang biasanya dibuat dalam rangka acara dimaksud. Yang intinya adalah mengajak umatnya untuk meneladani Rasulullah secara kaffah.
Salah satunya adalah sebagaimana tertera dalam judul.
Untuk menjaga hak-hak manusia, Islam telah mengharamkan beberapa jenis muamalah, di antaranya adalah memakan harta orang lain dengan cara yang bathil atau merampas hak hak mereka. Hal itu diberlakukan tak lain adalah untuk menjaga sehingga kezaliman dan kekejian tidak meluas. Bagaimana pun kezaliman dan kekejian itu sangat bertolak belakang dengan semangat kasih sayang serta tolong menolong, yang sangat disarankan oleh Islam kepada para pemeluknya dalam banyak pengajaran dan situasi.
Dalam konteks ini ada beberapa kezaliman dan kekejian yang merugikan orang lain. Di antaranya adalah pencurian, penipuan, pengurangan takaran dan timbangan. Selain itu, ada kezaliman lain, misalnya praktek riba, dan suap menyuap. Masih ada beberapa muamalah lain yang menyimpan kebatilan, merugikan orang lain, Atau suatu praktek yang di dalamnya ada perampasan hak orang lain.. Secara umum, larangan untuk memakan harta orang lain dengan cara bathil. Seperti diterangkan Allah SWT
Wahai orang orang yang beriman, janganlah kalian memakan harta di antara kalian dengan cara bathil, kecuali dengan suatu perdagangan yang saling ridho diantara kalian. Dan jangan lah kamu membunuh diri kalian, sesungguhnya Allah Maha Pengasih kepada kalian. Barang siapa yang melakukan itu, naja dia telah ( menyulut) permusuhan dan kezaliman, maka Kami akan memasukkannya ke dalam neraka, dan bagi Allah itu sangat mudah. ( QS, an- Nisa’: 29,30).
Riba adalah salah satu jenis muamalah yang jauh dari ruh Islam, jauh dari prinsip kemanusiaan. Praktek ini juga jauh dari keadilan, amanah, tolong menolong serta pertanggungan. Ribapun merupakan bentuk perampasan hak hak manusia, penyempitan kebutuhan mereka, sehingga menimbulkan permusuhan. Barangsiapa yang berjajat pinjaman atau hutang, keharusan pengembalian yang lebih, ini dinamai riba. Kaedah nya adalah Setiap pinjaman yang menuntut keuntungan, maka itu adalah riba. Orang orang salaf yang diridhoi Allah telah mengetahui bahaya riba serta keharaman nya..
Konon salah satu dari mereka takut dan merasa berdosa jika berlindung di bawah kerindangan pohon atau dinding yang dipinjamkan.
Islam sangat menerangi riba dengan memerangi pemakan nya. Allah SWT penerangkan dalam Qur’an surat Al Baqarah ayat 278-279 yang artinya: Wahai orang orang yang beriman, bertaqwa lah kalian kepada Allah dan tinggalkanlah apa yang tersisa dari riba, jika kalian benar benar orang yang beriman. Maka jika kalian tidak melakukan nya ( meninggalkan sisa riba), ketahuilah bahwa kalian akan diperangi Allah dan Rasul-nya. Jika kalian bertobat, maka kalian mendapatkan harta pokok ( modal) kalian, kalian tidak menganiaya dan tidak dianiaya.
Dan orang orang yang melakukan dan memakan riba, karena ingin menghalalkan apa yang diharamkan Allah, maka keadaan mereka itu seperti keadaan orang gila yang dipukuli oleh setan gila. Ia pun menjadi orang yang tidak tenang, karena kegilaan nya. Demikian itulah keadaan orang yang pikirannya goncang karena hendak menghalalkan sesuatu yang diharamkan oleh Allah SWT.
Diantara bentuk memakan denycara bathil adalah suap , misalnya diberikan kepada orang yang berpangkat, hakim, atau pekerja apapun yang tujuannya untuk meringankan suatu hukuman atau mendapatkan pekerjaan dan lain lain. Ini adalah suatu cara yang diharamkan oleh Islam. Allah SWT berfirman artinya Dan janganah kalian memakan harta diantara kalian dengan cara yang bathil dan kalian mengadukan nya kepada hakim, agar sekelompok orang memakan harta manusia dengan cara ydosa dan kalian mengetahui nya. ( QS. Al- Baqoroh: 18).
Dalam sebuah hadits juga disebabkan Allah melaknat orang yang menyuap dan yang menerima suap untuk hukum ( HR. Ahmad dan Tirmidzi).
Para pekerja yang memberikan hadiah kepada atasan pun diharamkan oleh Islam, sebab itu sebenarnya juga termasuk kategori suap.
Dari Abi Hamid Al Sa’idi, ia mengatakan Rasulullah SAW pernah mengutus seorang lelaki dari suku Azdi untuk memungut sedekah ( zakat). Ketika telah kembali, ia mengatakan. Ini untuk kalian dan ini dihadiahkan kepada ku. Rasulullah Saw segera berdiri, lantas memuji Allah serta menyanjungnya .
Ketika Rasulullah SAW mengirimkan Abdullah bin Rawahah kepada orang Yahudi untuk menentukan semacam pajak, orang orang Yahudi menyuguhkan beberapa harta benda. Kata Abdullah bin Rawahah kepada mereka.
Sesungguhnya apa yang kalian suguhkan itu termasuk suap, itu haram. Dan kami tak mau memakannya ( HR. Malik). (*)

