3 Agustus 2026

Negara Melanggar Hukumnya Sendiri: Kekacauan Baru dalam Sistem Pendidikan Nasional

Oleh:  Dr Magdad Hatim         

Dosen FKIP UPGRI Palembang dan Sekretaris Dewan Pendidikan Prov Sumsel       

KoranRakyat.co.id —Ketika negara mulai mengabaikan hukum yang dibuatnya sendiri, maka yang lahir bukan inovasi, melainkan kekacauan yang dilegalkan. Fenomena kemunculan berbagai satuan pendidikan seperti Sekolah Garuda, Sekolah Nasional Terintegrasi, dan Sekolah Rakyat yang berada di bawah kementerian sektoral di luar kewenangannya adalah bukti nyata bahwa tata kelola pendidikan nasional sedang bergerak ke arah yang berbahaya.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 telah membagi kewenangan pendidikan secara tegas, pusat untuk pendidikan tinggi, provinsi untuk menengah, dan kabupaten/kota untuk dasar. Namun hari ini, pembagian itu dilompati begitu saja. Kementerian bertindak seolah-olah memiliki mandat langsung menyelenggarakan pendidikan formal lintas jenjang tanpa dasar delegasi yang sah. Ini bukan sekadar kebijakan progresif, melainkan tindakan  melampaui kewenangan, yang secara terang melanggar prinsip legalitas dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Kasus Sekolah Rakyat bahkan menunjukkan ironi yang lebih dalam. Dengan dalih pengentasan kemiskinan, Kementerian Sosial masuk ke wilayah pendidikan formal tanpa reposisi kewenangan yang jelas. Tujuannya mungkin mulia, tetapi pendekatannya cacat secara hukum. Negara tidak bisa menyelesaikan satu masalah dengan menciptakan pelanggaran baru. Ketika kementerian sosial berubah fungsi menjadi penyelenggara pendidikan, yang terjadi adalah tumpang tindih kewenangan, kebingungan akuntabilitas, dan potensi pemborosan anggaran. Ini berbahaya, karena membuka preseden bahwa setiap kementerian dapat membangun “kerajaan pendidikan”-nya sendiri. Jika ini dibiarkan, sistem pendidikan nasional akan terpecah menjadi fragmen-fragmen sektoral yang tidak lagi tunduk pada satu kerangka sistemik.

Kondisi ini semakin mengkhawatirkan dengan munculnya gagasan pendirian universitas yang menyimpang dari prinsip pendidikan tinggi, termasuk penggunaan struktur non-akademik seperti “gubernur” sebagai pengganti rektor dan keterlibatan militer aktif dalam kepemimpinan kampus. Ini bukan sekadar penyimpangan administratif, tetapi ancaman langsung terhadap otonomi perguruan tinggi dan kebebasan akademik sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012. Lebih jauh lagi, pelibatan TNI dalam pengelolaan pendidikan sipil berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 yang secara jelas membatasi peran militer pada fungsi pertahanan. Pendidikan bukan ruang komando, melainkan ruang kebebasan berpikir. Ketika logika militer masuk ke kampus, maka yang terancam bukan hanya tata kelola, tetapi juga masa depan demokrasi.

Pada titik ini, persoalannya bukan lagi sekadar pelanggaran teknis, tetapi krisis arah kebijakan. Negara tampak kehilangan disiplin dalam menjalankan prinsip good governance: kepastian hukum, akuntabilitas, dan konsistensi kebijakan. Yang terjadi adalah paradoks, negara menuntut masyarakat taat hukum, tetapi pada saat yang sama melanggar hukum melalui kebijakannya sendiri. Jika tidak segera dikoreksi, Indonesia tidak hanya menghadapi fragmentasi sistem pendidikan, tetapi juga erosi legitimasi negara dalam mengatur pendidikan. Solusinya jelas namun membutuhkan keberanian politik: hentikan ekspansi kewenangan kementerian di luar mandatnya, kembalikan tata kelola pendidikan pada kerangka hukum yang sah, dan perkuat koordinasi lintas sektor tanpa merusak sistem. Pendidikan adalah fondasi bangsa dan fondasi itu tidak boleh dibangun di atas pelanggaran hukum. (*)