28 Juni 2026

Perketat Pengawasan Dana Rp 100 Juta Per RW, DPRD Kota Bekasi Panggil Wali Kota

KOTA BEKASI | Koranrakyat.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi berkomitmen penuh dalam meningkatkan fungsi pengawasan terhadap realisasi program kemasyarakatan, khususnya mengenai pendistribusian Dana Hibah Rukun Warga (RW) Tahun Anggaran 2026.

Penegasan itu disampai Ketua DPRD Kota Bekasi Dr. Sardi Efendi, S.Pd, M.M, dalam rapat dengan Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Mutfati Lidiando, SE, MA beserta beberapa anggotanya, Jumat (26/6/2025).

Langkah strategis ini ditempuh guna menjamin asas akuntabilitas, transparansi, serta memastikan ketepatan sasaran alokasi anggaran daerah senilai 100 juta rupiah bagi setiap RW di wilayah Kota Bekasi.

Sebagai perwujudan nyata dari fungsi pengawasan tersebut, Ketua DPRD Kota Bekasi,  telah menandatangani surat undangan resmi dengan nomor 000.1.5/2669/DPRD.FPP.

Surat ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas Nota Dinas Komisi I DPRD Kota Bekasi Nomor 10/Raker_Kom I tanggal 22 Juni 2026, yang menginstruksikan pemanggilan jajaran eksekutif Pemerintah Kota Bekasi.

Kehadiran unsur pimpinan eksekutif tersebut dinilai sangat krusial agar legislatif dapat membedah secara mendalam mekanisme operasional, kesiapan regulasi, serta mengantisipasi potensi kendala di lapangan dalam penyaluran dana hibah ini.

Ketua DPRD Kota Bekasi menegaskan bahwa pengawalan terhadap dana hibah RW sebesar 100 juta per RW ini harus dilakukan dengan ketat karena langsung menyentuh kepentingan masyarakat di tingkat akar rumput.

DPRD Kota Bekasi memastikan akan terus mengawasi agar anggaran negara tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal bagi pembangunan lingkungan dan pemberdayaan warga, serta bersih dari penyimpangan administrasi maupun politisasi.

Masih Rendah

Sebelumnya, Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bekasi, Rizki Topananda, mengungkapkan serapan program bantuan dana hibah Rp100 juta per RW juga masih snagat rendah dann butuh perhatian . Pasalnya, dari ribuan RW yang ada, hingga saat ini baru sekitar 65 RW yang mengajukan pencairan bantuan tersebut.

Rizki mengatakan pihaknya akan mengundang sejumlah stakeholder dalam waktu dekat guna membahas persoalan dan penyebab pencairan dana yang telah disiapkan Pemerintah Kota Bekasi.

“Kita akan panggil dulu ke Komisi I. Kami ingin mengetahui apa sebenarnya kendala yang terjadi sehingga pengajuan pencairan dana hibah Rp100 juta per RW masih sangat minim,” ujar Rizki saat dikonfirmasi langsung melalui telepon, Selasa (23/6) lalu.

DPRD Kota Bekasi perlu mendapatkan gambaran yang jelas mengenai hambatan yang dihadapi di lapangan, baik dari sisi administrasi, regulasi, maupun kesiapan para pengurus RW dalam memenuhi persyaratan pencairan.

Pembahasan bersama stakeholder tersebut diharapkan dapat menghasilkan solusi agar program yang digadang-gadang mampu mendorong pembangunan berbasis lingkungan itu dapat berjalan optimal dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Rizki menilai evaluasi perlu dilakukan secepatnya mengingat anggaran telah disiapkan, namun realisasi program masih jauh dari target. Hasil rapat nantinya akan menjadi dasar bagi DPRD untuk menentukan langkah lanjutan dalam mendorong percepatan penyerapan dana hibah di tingkat RW tersebut. (Adv)