28 Juni 2026

Komisi I DPRD Kota Bekasi Gelar Raker Klarifikasi Dugaan Pemotongan TPP dan Pelecehan Seksual di Satpol PP

KOTA BEKASI | Koranrakyat.co.id – Komisi I DPRD Kota Bekasi menggelar rapat kerja bersama Satpol PP, Inspektorat, dan BKPSDM Kota Bekasi guna memperoleh penjelasan yang menyeluruh dan objektif mengenai adanya laporan dugaan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) serta dugaan pelecehan seksual di lingkungan Satpol PP Kota Bekasi.

Rapat tertutup ini dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Murfati Lidianto, S.E., M.A., yang juga menghadirkan Wakil Ketua III DPRD Kota Bekasi, Puspa Yani, S.Pd serta sejumlah anggota Komisi I lainnya yakni Hj. H Marlina S.Pd (Anggota), Yadi Hisayat SIP (Anggota), Muhammad Kamill, S.E.I (Anggota) dan Mubakhi, SM (Anggota).

Dalam rapat tersebut, Komisi I juga meminta BKPSDM dan Inspektorat mengusut dugaan pemotongan TPP PPPK dan dugaan pelecehan seksual tersebut. ”Persoalan ini harus ditangani secara profesional, transparan, dan berbasis alat bukti agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” pinta Pupspa Yani, dalam raker yang berlangsung, Kamis (25/6/2026) di ruang Komisi I DPRD Belasi.

Puspa Yani juga menegaskan bahwa TPP merupakan instrumen untuk meningkatkan kinerja aparatur, sehingga selama kondisi keuangan daerah masih mampu, tidak perlu dilakukan pengurangan TPP.

Melalui rapat kerja ini, lanjut Puspa Yani, DPRD Kota Bekasi berharap memperoleh informasi yang komprehensif sebagai dasar pengambilan langkah-langkah yang diperlukan demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

”DPRD juga berkomitmen mengawal perlindungan hak-hak pegawai serta menjaga integritas pelayanan publik melalui fungsi pengawasannya,” ujar Pusa Yani.

Mengenai adanya laporan pegawai yang mengaku menjadi korban dugaan pelecehan seksual oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Bekasi, Nesan Sujana,
Komisi I DPRD Kota Bekasi membuka ruang seluas-luasnya bagi siapa pun yang merasa menjadi korban dugaan pelecehan seksual tersebut untuk berani melapor.

Masih Dikalrifikasi

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Murfati Lidianto, menegaskan hingga saat ini DPRD belum menyimpulkan ada atau tidaknya pelanggaran karena proses masih berada pada tahap klarifikasi. Namun, Komisi I memastikan seluruh pelapor, baik mengenai pemotongan TPP dan dugaan pelecehan seksual akan mendapat perlindungan dari segala bentuk intimidasi maupun intervensi selama proses pengusutan berlangsung.

“Rapat baru meminta klarifikasi dari masing-masing pihak. Ada pengaduan dari empat orang, ada juga bantahan dari pihak yang dilaporkan,” ujar Murfati usai raker.

Menurut Murfati, empat orang yang menyampaikan pengaduan seluruhnya merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Tiga orang masih aktif bertugas di Satpol PP, sedangkan satu orang telah diberhentikan.

Sebagai tindak lanjut hasil rapat, Komisi I meminta keempat pelapor segera membuat pengaduan tertulis kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Laporan resmi tersebut akan menjadi dasar bagi BKPSDM bersama Inspektorat untuk melakukan investigasi dan mengumpulkan alat bukti.

“Kami meminta empat pelapor segera menyurati BKPSDM agar seluruh aduannya bisa diinvestigasi. Tembusannya disampaikan ke Komisi I sehingga kami bisa mengawal prosesnya secara objektif,” katanya.

Kasatpol PP Bantah

Dalam forum rapat dengar DPRD tersebut, Kasatpol PP Nesan Sudjana membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Sementara itu, bukti yang diklaim dimiliki para pelapor, termasuk dugaan percakapan melalui aplikasi pesan singkat, belum ditampilkan dalam rapat dan baru disampaikan secara lisan.

Karena itu, Murfati menegaskan hasil evaluasi Komisi I menyimpulkan bahwa proses masih berada pada tahap pemeriksaan awal sehingga semua pihak harus mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga investigasi selesai.

Komisi I juga mengungkapkan bahwa berdasarkan penjelasan BKPSDM dalam rapat, pemberhentian salah seorang pelapor tidak berkaitan dengan dugaan pelecehan seksual.

Pemberhentian tersebut disebut terjadi karena pelanggaran disiplin kepegawaian berupa pernikahan siri dengan seorang pria yang telah memiliki istri. BKPSDM juga menyampaikan bahwa kasus serupa pernah terjadi sebelumnya.

Meski demikian, DPRD menegaskan persoalan disiplin kepegawaian itu merupakan perkara yang berbeda dan tidak boleh mengaburkan proses penyelidikan dugaan pelecehan seksual yang sedang berjalan.

“Kalau memang nanti hasil investigasi menguatkan dugaan tersebut, bukan tidak mungkin akan muncul korban-korban lain. Bisa saja selama ini mereka belum berani bicara karena takut atau malu. Karena itu Komisi I membuka pintu bagi siapa pun yang memiliki informasi atau merasa menjadi korban untuk melapor,” ujarnya.

Dalam waktu dekat, Komisi I berencana kembali mengagendakan rapat lanjutan untuk mengevaluasi perkembangan hasil investigasi BKPSDM dan Inspektorat. (Adv)