6 Juni 2026

Menuju Wajib Halal 2026, BPJPH Intensifkan Sosialisasi kepada Pelaku Usaha di Wonosobo

Wonosobo|KoranRakyat.co.id –– Sosialisasi kebijakan Wajib Halal Oktober (WHO) 2026 digelar di sejumlah titik di Kabupaten Wonosobo, Kamis (4/6/2026). Kegiatan yang dipusatkan di Pasar Induk Wonosobo, Taman Habibie-Ainun, dan Fable Mart Taman Rekreasi Kalianget tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat dan pelaku usaha mengenai kewajiban sertifikasi halal yang akan berlaku penuh mulai 18 Oktober 2026.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari sosialisasi serentak yang dilaksanakan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) melalui Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal Provinsi Jawa Tengah di berbagai daerah di Indonesia. Selain memberikan edukasi kepada masyarakat, kegiatan ini juga dimanfaatkan untuk mendata pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal serta membuka layanan pendaftaran secara langsung.

Pengawas Jaminan Produk Halal Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal Provinsi Jawa Tengah, Hasti Unggul Pambudi, mengatakan bahwa sosialisasi ini menjadi momentum penting untuk mengingatkan pelaku usaha agar segera mengajukan sertifikasi halal sebelum batas waktu yang telah ditetapkan pemerintah.

“Kami melakukan edukasi terkait pentingnya sertifikasi halal, melakukan pendataan pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal, sekaligus membuka layanan pendaftaran sertifikasi halal secara langsung di lokasi,” ujarnya.

Menurut Hasti, berdasarkan ketentuan yang berlaku, seluruh produk makanan dan minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, produk obat, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang termasuk dalam tahapan kewajiban sertifikasi halal harus telah bersertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2026.

“Per 18 Oktober 2026, produk yang masuk dalam kategori wajib halal harus sudah memiliki sertifikat halal. Karena itu kami terus melakukan sosialisasi agar pelaku usaha tidak terlambat mengajukan sertifikasi,” jelasnya.

Dalam kegiatan tersebut, setiap lokasi ditargetkan dapat mendata sedikitnya 20 hingga 30 pelaku usaha. Data yang terkumpul selanjutnya akan dilaporkan kepada BPJPH sebagai bagian dari pemantauan kesiapan pelaku usaha dalam menghadapi implementasi kebijakan Wajib Halal Oktober 2026.

Hasti menjelaskan, proses pengajuan sertifikasi halal bagi usaha makanan dan minuman relatif mudah dan cepat. Pelaku usaha yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dapat langsung melakukan pendaftaran dengan waktu yang dibutuhkan sekitar 10 hingga 15 menit.

“Jika pelaku usaha sudah memiliki NIB, pendaftaran bisa langsung dilakukan. Setelah data dan bahan baku diverifikasi, proses penerbitan sertifikat halal umumnya membutuhkan waktu sekitar dua minggu hingga satu bulan,” katanya.

Meski demikian, hasil pendataan sementara menunjukkan masih banyak pelaku usaha makanan dan minuman yang belum memiliki sertifikat halal. Salah satu penyebabnya adalah masih terbatasnya informasi mengenai program sertifikasi halal gratis yang disediakan pemerintah.

Menurut Hasti, kuota sertifikasi halal gratis yang tersedia di Jawa Tengah saat ini masih cukup besar sehingga dapat dimanfaatkan oleh para pelaku usaha sebelum batas waktu yang ditetapkan berakhir.

“Kami menemukan masih banyak pelaku usaha yang belum mengetahui bahwa sertifikasi halal untuk usaha makanan dan minuman tertentu dapat diajukan secara gratis. Karena itu kami terus melakukan sosialisasi agar kuota yang tersedia dapat dimanfaatkan secara maksimal,” ujarnya.

Selain memiliki sertifikat halal, pelaku usaha juga diwajibkan mencantumkan Label Halal Indonesia secara lengkap pada kemasan produk, tempat usaha, maupun media pemasaran baik secara daring maupun luring.

“Yang harus dicantumkan bukan hanya logo halal, tetapi label halal lengkap yang terdiri atas logo halal Indonesia dan nomor identitas sertifikat halal yang dapat diverifikasi oleh masyarakat,” jelasnya.

Terkait penerapan kebijakan tersebut, Hasti menyampaikan bahwa pelaku usaha yang belum memenuhi kewajiban sertifikasi halal setelah 18 Oktober 2026 akan dikenai sanksi secara bertahap sesuai ketentuan yang berlaku. Sanksi dapat berupa sanksi administratif hingga sanksi yang lebih berat sesuai tingkat pelanggaran dan skala usaha.

Berdasarkan hasil koordinasi dengan instansi terkait, jumlah pelaku usaha yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) di Kabupaten Wonosobo mencapai sekitar 40 ribu pelaku usaha. Dari jumlah tersebut, sekitar 28 ribu pelaku usaha telah memiliki sertifikat halal, sementara sisanya masih perlu didorong untuk segera mengajukan sertifikasi.

Untuk memudahkan akses layanan, masyarakat dan pelaku usaha dapat mengurus sertifikasi halal melalui berbagai titik layanan. Selain di Mal Pelayanan Publik (MPP), layanan pendampingan sertifikasi halal juga tersedia di tingkat kecamatan melalui pendamping yang bekerja sama dengan UNSIQ Halal Center, serta di Kantor Urusan Agama (KUA) yang telah berkoordinasi dengan BPJPH.

Pemerintah Kabupaten Wonosobo juga mendapat apresiasi karena turut memfasilitasi layanan sertifikasi halal hingga tingkat kecamatan sehingga semakin mendekatkan layanan kepada masyarakat dan pelaku usaha.

Melalui kegiatan Sosialisasi Wajib Halal Oktober (WHO) 2026 ini, BPJPH berharap seluruh pelaku usaha dapat segera memenuhi kewajiban sertifikasi halal sehingga mampu meningkatkan daya saing produk sekaligus memberikan jaminan dan kepastian halal bagi masyarakat.

Manfaat sertifikasi halal turut dirasakan oleh para pelaku usaha. Emy, pemilik Rumah Makan Emy di Pasar Induk Wonosobo, mengaku sertifikasi halal memberikan dampak positif terhadap kepercayaan pelanggan.

“Dengan adanya sertifikat halal, pelanggan menjadi lebih percaya terhadap produk yang kami jual. Sejak memasang label halal, hampir tidak ada lagi pelanggan yang menanyakan apakah makanan kami halal atau tidak,” ujarnya.

Menurut Emy, keberadaan sertifikat halal memberikan rasa aman bagi konsumen sekaligus meningkatkan kredibilitas usaha yang dijalankannya.

“Alhamdulillah, pelanggan semakin yakin dengan makanan yang kami sajikan karena sudah bersertifikat halal. Terima kasih kepada program sertifikasi halal yang telah membantu pelaku usaha seperti kami,” katanya. (Diskominfo Wonosobo/Aris)