Lima Raperda Strategis Masuk Pembahasan DPRD Wonosobo, Bupati Soroti Penguatan Tata Kelola

Wonosobo|KoranRakyat.co.id –– Pemerintah Kabupaten Wonosobo bersama DPRD Kabupaten Wonosobo menggelar Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Wonosobo di Ruang Paripurna DPRD, Rabu (3/6/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari proses pembahasan dan penguatan regulasi daerah guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan di Kabupaten Wonosobo.
Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD menyampaikan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Kabupaten Wonosobo. Selain itu, rapat juga mengagendakan penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap tiga Raperda hasil fasilitasi Gubernur Jawa Tengah, penetapan persetujuan DPRD terhadap Raperda, penandatanganan nota persetujuan bersama antara Pemerintah Kabupaten Wonosobo dan DPRD Kabupaten Wonosobo, serta sambutan Bupati Wonosobo.
Lima Raperda yang mulai dibahas bersama DPRD meliputi Raperda tentang Kepala Desa, Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa, Raperda tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Pesona, Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Wonosobo Tahun 2026–2046.

Sementara itu, tiga Raperda hasil fasilitasi Gubernur Jawa Tengah yang memperoleh persetujuan bersama terdiri atas Raperda tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah, Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2029, serta Raperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Persetujuan bersama antara Pemerintah Kabupaten Wonosobo dan DPRD Kabupaten Wonosobo ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat bersama Ketua DPRD Kabupaten Wonosobo Eko Prasetyo H.W. dan para Wakil Ketua DPRD.
Dalam sambutannya, Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat menyampaikan bahwa pengajuan lima Raperda tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Wonosobo dalam memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta menjawab kebutuhan pembangunan daerah yang semakin dinamis.
Terkait Raperda tentang Kepala Desa, Bupati menjelaskan bahwa regulasi tersebut menjadi penting mengingat Kabupaten Wonosobo memiliki 236 desa yang tersebar di berbagai wilayah dengan karakteristik geografis dan sosial yang beragam. Selain itu, pada tahun 2026 direncanakan akan dilaksanakan Pemilihan Kepala Desa serentak di 166 desa, yang akan dilanjutkan pada 40 desa pada tahun 2027 dan 30 desa pada tahun 2030.
“Momentum ini menjadi bagian penting dalam memperkuat demokrasi desa, meningkatkan kualitas kepemimpinan desa, serta memastikan terwujudnya pemerintahan desa yang demokratis, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujar Afif.
Menurutnya, penyusunan Raperda tentang Kepala Desa dan Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa juga merupakan bentuk penyesuaian terhadap perkembangan regulasi nasional, khususnya pasca perubahan Undang-Undang Desa dan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa.
Selain penguatan tata kelola pemerintahan desa, Pemerintah Kabupaten Wonosobo juga mengusulkan Raperda tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Pesona. Keberadaan LPPL dinilai memiliki peran strategis dalam menjamin keterbukaan informasi publik, memperkuat literasi masyarakat, melestarikan budaya lokal, serta mendukung mitigasi kebencanaan di wilayah Kabupaten Wonosobo yang memiliki karakteristik geografis pegunungan.
“LPPL Radio Pesona diharapkan berkembang menjadi media publik daerah yang independen, inklusif, edukatif, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi informasi serta transformasi digital,” jelasnya.
Pada sektor tata kelola pemerintahan, Pemerintah Kabupaten Wonosobo juga mengajukan perubahan regulasi terkait Pengelolaan Barang Milik Daerah. Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat sistem pengelolaan aset daerah yang lebih profesional, transparan, akuntabel, dan berbasis teknologi informasi sesuai perkembangan regulasi nasional.

Sementara itu, melalui Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Wonosobo Tahun 2026–2046, Pemerintah Kabupaten Wonosobo berupaya membangun arah kebijakan industri daerah yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan dengan mengedepankan potensi lokal, penguatan UMKM, hilirisasi produk pertanian, industri kreatif, serta pemanfaatan teknologi digital.
Bupati menegaskan bahwa pembangunan industri daerah harus mampu menciptakan nilai tambah bagi produk unggulan Wonosobo sekaligus tetap menjaga kelestarian lingkungan dan karakter daerah sebagai kawasan pegunungan dan destinasi pariwisata.
Bupati berharap seluruh proses pembahasan Raperda dapat berjalan secara konstruktif dan menghasilkan regulasi yang implementatif, adaptif, serta mampu menjadi landasan kuat dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan Kabupaten Wonosobo.
“Semoga seluruh proses pembahasan dapat berjalan lancar dan menghasilkan regulasi yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta mendukung terwujudnya Wonosobo yang sejahtera, adil, dan makmur,” pungkasnya. (Diskominfo Wonosobo/Aris)

