18 April 2026

Kedaulatan Rakyat Dalam Perspektif Demokrasi Pancasila.

H Albar S Subari SH.MH

Ketua Jejaring Panca Mandala Sriwijaya Sumatera Selatan

KoranRakyat.co.id —Judul artikel di atas terdiri dari tiga kelompok makna.

Pertama kata Kedaulatan Rakyat, kedua Demokrasi Pancasila dan ketiga Nilai-nilai Pancasila.

Ketiga komponen judul di atas kalau digabung akan menjadi makna bahwa Indonesia merupakan suatu negara yang telah berhasil mewujudkan cita hukum Indonesia.

Cita hukum ( Rechtsidee) tersebut tertuang dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia 1945.

Yang terdiri dari empat alinea.

Khususnya pada alinea keempat, yang mengandung rumusan Pancasila secara normatif yang diawali dengan kalimat

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Republik Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam satu Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang BERKEDAULATAN RAKYAT ( huruf kapital oleh penulis) dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam PERMUSYAWATAN/ PERWAKILAN ( huruf kapital oleh penulis), serta dengan mewujudkan KEADILAN SOSIAL ( huruf kapital oleh penulis) bagi seluruh rakyat Indonesia.

Untuk mewujudkan semuanya itu kita harus melihat Pancasila, minimal dari tiga sisi.

Pertama dari sisi Ilmu Pancasila, kedua dari Yuridis Kenegaraan dan ketiga dari sisi Ilmu Filsafat Pancasila.

Dikatakan sebagai ilmu Pancasila karena

a, objeknya adalah naskah naskah resmi negara;

b, memiliki metode, yaitu pendekatan ilmiah dari objek-objek tadi, sehingga dapat memahami;

c, bersistem, arti nya keseluruhan proses dan hasil berpikir disusun dalam satu kesatuan yang bulat, terdapat saling berhubungan antara bagian bagian dalam kebulatan!

d, menyediakan argumentasi atau bukti.

Lalu bagaimana kaitannya dengan Yuridis Kenegaraan, dapat : Prof.Drs. Sunarjo Wreksosuhardjo merincikan kedalam 11 butir pernyataan ( ilmu Pancasila Yuridis Kenegaraan dan Filsafat Pancasila, Yogyakarta, 2001). Kita ambil contoh salah satu, karena sangat terkait dengan spesialisasi penulis yaitu hukum adat.

Bahwa Pancasila itu dapat dikategorikan menjadi dua yaitu dari arti material dan dalam arti formal.

Pancasila dalam arti material ialah pengertian yang tetap dari sila sila Pancasila, terlepas dari bagaimana bunyi merumuskannya. Isi pengertian yang tetap dari sila sila Pancasila ini sudah ada lama sebelum terbentuknya negara proklamasi 17 Agustus 1945. ( Lihat naskah pada sidang BPUPK / I, ataupun PPKI.

Pancasila dalam arti material ini terdapat di dalam kehidupan bangsa Indonesia sepanjang masa, terdapat dan diamalkan di dalam adat kebudayaan dan di dalam agama yang dipeluk bangsa Indonesia.

Diperkirakan sejak zaman Sriwijaya berlanjut ke zaman Majapahit.

Titik kulminasi perjuangan Indonesia dalam melawan penjajah yaitu Proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 adalah titik kulminasi perjuangan yang dijiwai dan disemangati oleh Pancasila dalam arti material ini.

Sehari berikutnya 18 Agustus 1945, saat pengesahan undang-undang dasar negara Republik Indonesia, semangat dan jiwa proklamasi – yaitu Pancasila – dituangkan ke dalam pembukaan. Dengan demikian Panca memperoleh bentuk dan dasar hukum yang resmi sebagai dasar filsafat negara Republik Indonesia.

Inilah Pancasila dalam arti formal, yaitu rumusan nya dalam bentuk perkataan perkataan yang sudah tertentu bunyinya dan kedudukan hukum sebagai dasar filsafat negara.

Karena Pancasila di situ adalah dasar filsafat, maka Pancasila dalam pembukaan UUD 45 melaksanakan fungsinya sebagai dasar filsafat.

Dasar filsafat mempunyai fungsi teoritis dan praktis. Fungsi teoritis adalah sebagai pedoman untuk menemukan kebenaran yang sedalam dalamnya dan fungsi praktik adalah sebagai pedoman untuk bertindak/ melangkah. Hal ini sesuai dengan kenyataan bahwa sebelum memperoleh kedudukan formal nya sebagai dasar negara. Pancasila ini dalam arti material adalah pandangan hidup bangsa sudah berabad-abad lamanya diamalkan dalam adat istiadat dan di dalam agama agama di Indonesia.

Setelah UUD 45 disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945, pandangan hidup bangsa Indonesia ini dikukuhkan menjadi dasar negara, yaitu sebagai dasar filsafat negara. Karena baik secara teoritis maupun praktis Pancasila yang adalah filsafat ini berfungsi sebagai pedoman, maka Pancasila menjadi pusat dasar dan into dari pembukaan UUD 45. Artinya semua ini Pembukaan UUD 45 itu selain Pancasila adalah penjelmaan dari Pancasila yang menjadi pusat dasar, dan intinya. Dengan perkataan lain, semua isi pembukaan UUD 45 selain Pancasila nya itu harus dapat dipulangkan kembali atau dipertanggungjawabkan kepada kepada pusat, dasar dan intinya, yaitu Pancasila. Secara lebih tegas wajib diketahui bahwa semua isi pembukaan UUD 45 selain Pancasila itu harus ditafsirkan diinterpretasikan dari segi Pancasila, yang menjadi pusat, dasar, dan inti dari Pembukaan UUD 45. (*)