Apakah Seluruh Pembiayaan Guru dan Dosen Harus Ditanggung Oleh Negara

Oleh : Albar S Subari SH.MH.
Pengamat Hukum dan Sosial Kemasyarakatan
KoranRakyat.co.id —Kalimat yang merupakan suatu pernyataan dalam bentuk pertanyaan ini adalah pernyataan yang disampaikan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani.
Seperti nya pernyataan seorang menteri yang membidangi keuangan negara secara normatif sangat lah bertentangan dengan konstitusi.
Khususnya yang diatur dalam Pasal 31 ayat 1 sampai dengan ayat 5 Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.;
(1). Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan;
(2), Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayai nya;
(3), Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan Nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang;
(4), Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekarang kurang nya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional:
(5), Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Dari lima butir ayat di atas tidak ada satu ketentuan yang melepaskan tanggung jawab negara terhadap pendidikan warga negara nya.
Kontroversi pernyataan menteri keuangan Sri Mulyani tersebut, memicu gelombang polemik kritik , karena dianggap sebagai suatu sinyal bahwa pemerintah mungkin akan mengurangi tanggung jawabnya dalam mendanai sektor pendidikan khususnya pendidikan tinggi.
Salah satu kritik disampaikan oleh Kornas Aliansi Dosen Aparatur Sipil Negara Anggun Gunawan sebagai mana dikutip dalam Suara, com ( Senin tanggal 11 Agustus 25).
Antara lain mengatakan bahwa dampak yang signifikan akan terjadi adalah melahirkan lost generation atau generasi yang kehilangan kesempatan untuk mengenyam pendidikan yang berkualitas karena terhalang oleh tembok ekonomi keluarga..
Kesempatan untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas tentunya akan memakan biaya tinggi. Dan momen momen itu nanti akan diisi oleh kalangan keluarga yang mampu saja. Sehingga timbullah kesan negatif terhadap pendidikan nasional yang bersifat kapitalis.
Fakta memang selama ini peserta didik ataupun mahasiswa yang kuliah di perguruan tinggi negeri mayoritas berasal dari keluarga yang kurang mampu berasal dari pinggiran kota, sehingga mereka sangat terpaksa untuk berpisah sementara dengan keluarga guna mengikuti pendidikan dan umum nya mereka hidup merantau dan tinggal di lokasi kos kosan dekat kampus.
Kembali ke pasal 31 ayat 1 sampai 5, UUD 45 rasanya tidak mungkin kalau kebijakan kebijakan pemerintah melalui menteri keuangan untuk memangkas biaya pendidikan khususnya pendidikan tinggi. Karena jelas di pasal 4 negara harus membiayai pendidikan dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta daerah SEKURANG KURANG NYA ( huruf kapital oleh penulis) dua puluh persen.
Di situ tertulis sekurang kurang nya berati bisa lebih: Bukan Dikurangi??
Sangat lah ironisnya kalau pemerintah masih mau mengurangi. Itu dampak nya terhadap peserta didik ( mahasiswa), belum lagi keprihatinan kita terhadap guru maupun dosen yang hidupnya masih banyak kekurangan. Contoh saja sudah pensiun masih ada oknum guru dan atau dosen yang tidak memiliki ataupun kehidupan yang layak. Kita saksikan saja di media massa dan media sosial seberapa banyak guru dan dosen yang masih nyambil mencari tambahan.
Terutama dosen dosen masih banyak menambah mata kuliah di luar Perguruan Tinggi nya sendiri artinya mereka melakukan kegiatan sebagai dosen luar biasa di perguruan tinggi negeri ataupun swasta. Tentu ini baik langsung ataupun tidak langsung akan berdampak negatif terhadap kualitas mutu pendidikan akibat serba kekurangan dengan standar gaji guru dan dosen sebagai mana aturan umum yang berlaku di semua pegawai negeri. Bila dibandingkan dengan profesi profesi lainnya. Yang dilahirkan oleh tangan tangan seorang guru ataupun seorang dosen.!
