Akhirnya Minta Maaf Setelah Viral Guyon Masyarakat.

Oleh : H Albar S Subari SH MH
Pengamat Hukum Di Palembang
KoranRakyat.co.id —Mungkin kita masih ingat dengan pernyataan pernyataan Menteri Agraria Kepala Badan Pertanahan Nasional/ ATR, Nusron Wahid tentang negara akan mencabut hak hak masyarakat atas tanah yang terlantar (lahan tidur) apabila tidak dikerjakan sesuai dengan peruntukan lahan tidur tersebut dengan izin yang telah diberikan selama dua tahun berturut-turut dan akan mencabut hak yang terdapat dalam sertifikat nya.
Pernyataan nya ini sempat membuat resah masyarakat umumnya yang tidak mengerti terhadap sistem hukum yang berlaku. Mereka merasa sertifikat Hak atas tanah mereka akan diambil alih Negara. Bahkan sampai sampai membuat masyarakat membuat ” guyonan”, yang bermacam macam ada yang bersifat marah, kecewa, bahkan sampai sampai persoalan persoalan yang tidak berkaitan pun dibuat guyon.
Bahkan dalam salah satu pernyataan pernyataan Menteri Agraria Kepala Badan Pertanahan Nasional ATR tersebut istilah istilah yang digunakan tidak sesuai dengan istilah teknis hukum, seperti mengatakan ” negara MEMILIKI TANAH, padahal negara hanya sebagai Menguasai tidak ada kata memiliki lihat Pasal 33 ayat 3 UUD 45 berbunyi;
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya DIKUASAI (huruf kapital oleh penulis) oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat.
Saya sebagai seorang yang mempelajari sistem hukum di Indonesia, sesaat mendengar pernyataan tersebut, langsung membuat komentar tentang maksud nya walaupun waktu itu menteri agraria berulang ulang membuat statement statement. Bahwa langkah tersebut bertentangan dengan hukum positif Indonesia. Waktu itu saya berfikir bahwa yang dijadikan objek nya adalah HGU-HGB yang berskala jutaan hektar biasanya dikuasai oleh kelompok kelompok tertentu yang telah mendapat izin pemerintah seperti pemanfaatan tanah untuk perkebunan, pertanian serta areal yang luasnya berjuta hektar untuk pengembangan pembangunan/ perumahan dan lain lain.
Dan ketentuan ini sudah diatur lama sebelum nya, hanya tidak efektif dilakukan pengawasan.
Di samping itu juga lembaga yang berhak mencabut adalah PENGADILAN sesuai dengan peraturan perundang-undangan bukan lembaga eksekutif misalnya.
Karena hak atas tanah apalagi sudah bersertifikat itu merupakan salah satu Hak Asasi Manusia ( HAM).
Kekeliruan menteri agraria dan tata ruang, akhirnya pada tanggal 12 Agustus 25 sebagai mana dikutip oleh Kompas TV menulis bahwa
Menteri ATR Klarifikasi dan minta maaf atas pernyataan soal tanah terlantar akan diambil alih Negara.
Bahwa yang bisa diambil oleh negara hanya yang berstatus HGU-HGB yang luasnya jutaan hektar ( seperti yang sebelumnya penulis duga).
Sebenarnya sebagai anggota masyarakat hukum adat saya menghimbau kepada menteri ATR untuk melirik tentang tanah tanah Ulayat yang masih menjadi sumber konflik untuk diselesaikan dan mengharmoniskan peraturan perundangan undangannya.
Terutama mengidentifikasi dan menginventarisir tanah tanah Ulayat yang bermasalah, sebagai mana pernah tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia bapak Hasan Basri Durin. Namun juga tidak terlaksana. Demikian juga Ada Peraturan Menteri Kehutanan untuk menata ulang tanah tanah yang bersengketa.
Karena masalah tanah ini baik hak milik individual maupun hak menguasai masyarakat hukum adat adalah masalah yang sensitif, karena tanah tersebut menyangkut hajat hidup orang banyak tempat mereka mencari rezeki maupun tempat akhir mereka masyarakat untuk dikebumikan.
Seperti apa yang pernah disampaikan oleh Prof. Dr. H. M. Koesnoe SH guru besar ilmu hukum adat yang cinta akan nilai nilai budaya dan hukum adat mengatakan
” Tidak mungkin ada manusia – masyarakat yang dapat hidup tanpa adanya tanah”.
Mungkin dengan kata kata bijak beliau ini sebagai sindiran terhadap kebijakan pemerintah ( dimana disampaikan oleh beliau pada salah satu seminar Nasional tentang tanah Ulayat di Fakultas Hukum Universitas Islam Riau. Dimana penulis hadir sebagai anggota Dewan pembina adat Sumatera Selatan.
Disamping pikiran pikiran beliau lainnya yang tertulis dalam buku buku karya nya, membuat dan memperkaya inspirasi untuk menuangkan tulisan tulisan ini.
