1 Mei 2026

Operasi Tangan Tangan (OTT) Berjemaah

H Albar S Subari SH.,MH

Pengamat Hukum

KoranRakyat.co.id —Operasi Tertangkap Tangan ( OTT), selama ini sudah sering kita lihat atau pun membaca di media massa atau media sosial.

Namun pada hari Kamis, 24 Juli 2025, ada berita terjadinya operasi Tertangkap Tangan yang dilakukan oleh Kejari Lahat bekerja sama dengan Kejati Sumatera Selatan.

Yang menarik dari berita tersebut bahwa yang terjaring ada sejumlah 20 orang kepala desa satu camat yang berdomisili di Kecamatan Pagar Gunung Lahat, saat ditangkap sedang mengadakan acara rapat menyambut perayaan hari ulang tahun kemerdekaan Indonesia.

Menurut salah satu sumber setiap kepala desa menyerahkan uang dari anggaran dana desa sebesar Rp. 7.000.000 ( tujuh juta rupiah). Yang seharusnya dana tersebut walaupun nilainya tak seberapa harus digunakan untuk masyarakat desa masing masing kades tersebut. Rencananya uang tersebut dihimpun untuk diserahkan kepada oknum penegak hukum??.

Tentu harus ditelusuri untuk apa kegiatan menghimpun dana untuk penegak hukum??,mungkin telah ada peristiwa hukum sebenarnya. Patut diduga begitu. Kalau demikian maka kasus ini masih bisa dikembangkan dan menjerat tersangka lainnya.

Mudah mudahan dengan kejadian tersebut akan menjadi pelajaran bagi Kapala kepala desa di Indonesia, khususnya di Sumatera Selatan.

Peristiwa hukum penyimpangan dana anggaran desa ini sudah sering terjadi, yang mengakibatkan banyak oknum kades sudah masuk penjara.

Tentu kesemuanya itu akibat lemahnya pengawasan dari instansi yang berwenang serta lemahnya penegakan hukum terkhusus kasus yang merugikan keuangan negara baik melalui anggaran pendapatan belanja negara maupun anggaran pendapatan belanja daerah ( APBN-APBD)

Menurut berita terakhir ada dua kades yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan.

Yang sangat disayangkan momen terjaring operasi Tertangkap Tangan di kabupaten Lahat tersebut di saat kita bangsa Indonesia akan merayakan hari ulang tahun kemerdekaan Indonesia yang ke 80 tahun.

Kebiasaan kebiasaan yang menyimpang seperti tindak pidana korupsi sudah menjadikan Indonesia darurat korupsi. Hal ini tidak lain akibat lemahnya sistem pengawasan dan penegakan hukum di semua level pemerintahan.

Di mana seharusnya seorang pimpinan atau atasan melakukan pengawasan malah menjadi bagian dari tindak pidana korupsi. Sebagai contoh faktual apa yang terjadi di kecamatan Pagar Gunung Lahat baru baru ini. (*)