Kilas Balik 19 Tahun Memperingati Hari Masyarakat Hukum Adat Se-dunia.

H Albar S Subari SH.,MH
Ketua Peduli Marga Batang Hari Sembilan
KoranRakyat.co.id — Tanggal 9 Agustus 2006, adalah momen memperingati hari masyarakat hukum adat se dunia, yang dilaksanakan di Taman Mini Indonesia Indah.
Pada acara tersebut hadir Presiden Republik Indonesia bapak Dr. Soesilo Bambang Yudhoyono beserta ibu dan tamu undangan antar lain Ketua Mahkamah Konstitusi, Ketua dan para anggota DPR dan DPD, para menteri kabinet Indonesia bersatu, para duta besar dan perwakilan negara negara sahabat, gubernur atau yang mewakili, serta wakil dari UNDP Regional Centre Bangkok dan para utusan Masyarakat Hukum Adat dari seluruh Indonesia.
Momen yang sangat sakral waktu itu lahirlah apa yang disebut DEKLARASI JAKARTA.
Tentang Pembentukan Sekretariat Nasional Untuk Perlindungan Hak Konstitusional Masyarakat Hukum Adat. Dengan pertimbangan bahwa
1, Amendemen UUD 1945 Pasal 18 B.
2, Hak masyarakat hukum adat, terutama hak atas tanah Ulayat telah mengalami pelanggaran secara sistematik dan struktural sejak berlakunya Undang-undang Agraria nomor 5 tahun 1960 dan oleh berbagai peraturan perundang-undangan nasional lainnya;
3, Pemerintah secara yuridis bertanggung jawab untuk melindungi hak konstitusional masyarakat, termasuk hak masyarakat hukum adat;
4, Upaya pemulihan, perlindungan, penghormatan serta pemenuhan hak masyarakat hukum adat telah terpinggirkan sejak tahun 1960;
5, Mendorong pemerintah nasional untuk melaksanakan hak hak masyarakat hukum adat untuk diatur dalam undang-undang tersendiri;
6, Perjuangan Masyarakat Hukum Adat Indonesia untuk memulihkan dan melindungi hak hak nya merupakan bagian menyeluruh dari perjuangan sejagat masyarakat hukum adat.
Dengan ini menyatakan Dengan Hikmat;
Pertama, untuk mewujudkan hak dan kewajiban sebagai masyarakat hukum adat, kami sepakat membentuk suatu wadah organisasi yang kami sebut Sekretariat Nasional Perlindungan Hak Konstitusional Masyarakat Hukum Adat;
Kedua, Dalam memperjuangkan pemulihan perlindungan hak hak konstitusional nya, masyarakat hukum adat menganut empat prinsip yaitu:a, Berwawasan Negara Kesatuan Republik Indonesia:
b, Kebersamaan Dalam Pemecahan Permasalahan Masyarakat Hukum Adat;
c, Berdaya Guna dan Berhasil E:
d, Berkeadilan dan Berkepastian hukum.
Ketiga, Perjuangan Masyarakat Hukum Adat untuk memulihkan dan memenuhi hak hak konstitusional nya ini dapat dilakukan dengan baik pada tingkat nasional, maupun pada tingkat internasional;
Keempat, Menunjuk Sekretariat Bersama Lembaga Adat Rumpun Melayu se Sumatera yang berkedudukan di Pekanbaru, sebagai Sekretariat Nasional sementara.
Deklarasi bersama atas nama masyarakat hukum adat seluruh Indonesia disampaikan oleh Datuk. H. Anwar Saleh, dari Lembaga Adat Melayu Riau, pada tanggal 9 Agustus 2006.
Di hadapan bapak presiden Republik Indonesia dan tamu undangan lainnya
Akhirnya dengan Akta Notaris nomor 44, terbentuk lah Sekretariat Nasional Untuk Perlindungan Hak Konstitusional Masyarakat Hukum Adat.
Yang mana dalam akta notaris nomor 44 ( notaris di Pekanbaru), Penulis Albar Sentosa Subari SH SU duduk sebagai anggota Dewan Pakar dari utusan Lembaga Adat Sumatera Selatan bersama 10 orang anggota lainnya untuk dari berbagai unsur antara lain dari Komnas HAM sub masyarakat hukum adat Dr. Saafroeddin Bahar dan beberapa akademisi serta praktisi lainnya.
Pada kesempatan sambutan nya presiden Republik Indonesia bapak Soesilo Bambang Yudhoyono menjanjikan akan menyusun Undang-undang Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, sebagai mana dikutip dari media massa tanggal 9 dan 10 Agustus 2006 antara lain Indopos berjudul Hindari Konflik Pahami Hukum Adat;
Kompas, 10 Agustus 2006, berjudul Akui Keberadaan dan Hak Komunitas Adat;
Media Indonesia, 10 Agustus 2006 , berjudul RUU Masyarakat Adat Disusun;
Republika, 10 Agustus 2006, berjudul Presiden: Segera Susun RUU Hukum Adat.
Serta beberapa media massa lainnya.
Namun sayang nya sampai sekarang sudah memasuki 19 tahun tepatnya 9 Agustus 2025, Rancangan undang-undang yang dimaksud oleh presiden Susilo Bambang Yudhoyono tersebut belum juga terealisasi.
Maka pada kesempatan Musyawarah V Lembaga Adat Rumpun Melayu se Sumatera di Pekanbaru tanggal 9 Agustus 2025 diharapkan dapat merekomendasikan untuk segera disahkan nya undang undang dimaksud. Sebagai mana dimaksud dalam amanat konstitusi Pasal 18 B UUD NKRI 1945. Assalamualaikum kando kirim artikel.
