Gegara Diskon BPHTB Dan Perusakan Cagar Budaya, Harnojoyo Terjerat Kasus Korupsi Pasar Cinde

Palembang,KoranRakyat.co.id — Gegara pemotongan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) secara tidak sah dengan menggunakan Peraturan Wali Kota (Perwali) dan Dan Perusakan Cagar Budaya Harnojoyo masuk jajaran disangkakan oleh Kejaksaan Tinggi Sumsel.
Dilansir Sumeks.co, satu per satu tabir kelam proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang mulai terkuak. Mantan Wali Kota Palembang, Harnojoyo, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara nyaris Rp1 triliun.
Teranyar, penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) mengungkap modus baru yang digunakan Harnojoyo, yakni pemotongan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) secara tidak sah melalui Peraturan Wali Kota (Perwali).
Dalam konferensi pers yang digelar Senin, 7 Juli 2025, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel Umaryadi SH MH menyampaikan bahwa Harnojoyo memberikan keringanan BPHTB kepada PT Magna Beatum selaku pelaksana proyek Pasar Cinde tanpa dasar peruntukan yang sesuai aturan hukum.
“Diskon BPHTB itu hanya boleh diberikan untuk kegiatan yang bersifat kemanusiaan. Namun dalam hal ini, PT Magna Beatum tetap menerima potongan, padahal proyek Pasar Cinde adalah proyek komersial,” tegas Umaryadi.
Fakta ini menambah daftar pelanggaran berat yang dilakukan dalam proyek revitalisasi pasar legendaris tersebut.
Lebih jauh, Umaryadi menjelaskan bahwa nilai BPHTB yang seharusnya dibayarkan ke kas Pemerintah Kota Palembang sebesar Rp2,2 miliar. Namun, yang benar-benar dibayarkan hanya Rp1,1 miliar.

“Sisa Rp1,1 miliar itu diduga kuat masuk ke kantong para tersangka, termasuk Harnojoyo sendiri. Ini menjadi bagian dari perbuatan melawan hukum dan bentuk nyata korupsi anggaran publik,” tambahnya.
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan bukti lain berupa pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Cagar Budaya. Dalam proses revitalisasi, bangunan asli Pasar Cinde yang memiliki status cagar budaya justru dibongkar.
Pembongkaran ini bukan hanya menghapus jejak sejarah kota Palembang, tetapi juga menambah kerugian negara secara signifikan.
“Komponen kerusakan akibat pembongkaran Pasar Cinde sebagai cagar budaya saja ditaksir mencapai Rp892 miliar,” ungkap Umaryadi.
Secara keseluruhan, perbuatan Harnojoyo dinilai telah menyalahi kewenangan sebagai pejabat publik.
Ia menggunakan instrumen hukum, dalam hal ini Perwali, untuk memberi keuntungan kepada pihak tertentu yang pada akhirnya merugikan negara dan rakyat Palembang.
Kasus ini menjadi pukulan berat bagi masyarakat yang semula berharap proyek Pasar Cinde membawa kemajuan ekonomi dan peningkatan fasilitas kota.
Alih-alih mendapat pasar modern, warga justru kehilangan bangunan bersejarah dan harus menanggung beban dari praktik korupsi berjamaah.
Dengan penetapan Harnojoyo sebagai tersangka, Kejati Sumsel menegaskan akan terus membongkar jaringan yang terlibat dalam proyek ini.
Sampai saat ini, sudah lima tersangka ditetapkan dan tidak menutup kemungkinan jumlahnya akan bertambah seiring pendalaman penyidikan.
“Ini peringatan keras. Tidak ada yang kebal hukum, termasuk pihak-pihak lain yang disinyalir turut menerima aliran dana akan tetap kita telusuri,” tutup Umaryadi. (*)
