19 April 2026

Gugat Pemerintah Rp 1,1 Miliar Gegara Nikah Batal karena Dituduh Hamil

KoranRakyat.co.id— Diduga salah menganalisa, seorang perempuan di Bireuen gagal nikah sebutkan positif  hamil dan mengajukan gugatan kepada pemerintah setempat senilai Rp 1,1 miliar.

Diwartakan  ajnn.net seorang perempuan muda di Kabupaten Bireuen, berinisial F, menggugat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen ke Pengadilan Negeri Bireuen setelah rencana pernikahannya kandas akibat hasil tes kehamilan yang dinilainya keliru.

Tak tanggung-tanggung, F menuntut ganti rugi sebesar Rp 1,1 miliar yang terdiri dari Rp 100 juta kerugian materiil dan Rp 1 miliar kerugian immateriil.

Gugatan itu tercatat dalam perkara perdata Nomor 5/Pdt.G/2025/PN.Bir dan diajukan pada 25 Juni 2025. Kasus bermula ketika hasil pemeriksaan planotes yang dilakukan Puskesmas Samalanga menyatakan F positif hamil.

Akibatnya, prosesi pernikahan yang sudah direncanakan gagal karena Kantor Urusan Agama (KUA) menolak melanjutkan pencatatan nikah. Padahal, pemeriksaan lanjutan di Banda Aceh sepekan setelahnya menyatakan hasil negatif.

F mengaku mengalami tekanan sosial dan stigma di lingkungannya.  “Nama baik saya rusak. Pernikahan saya gagal. Padahal hasil tes selanjutnya menyatakan saya tidak hamil,” kata F dalam berkas gugatan yang diterima pengadilan.

Menanggapi gugatan ini, Pemkab Bireuen menunjuk Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen sebagai kuasa hukum melalui Surat Kuasa Substitusi Nomor SKS-2/L.1.21/Gp/07/2025.

Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) akan mewakili Pemkab sepanjang proses persidangan.

Sidang perdana pada 2 Juli 2025 dengan agenda mediasi belum membuahkan kesepakatan.

Hakim mediator memberi waktu tambahan bagi kedua belah pihak untuk menyusun proposal penyelesaian.

Sidang lanjutan dijadwalkan kembali pada 7 Juli 2025, namun kembali tertunda. Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi, menegaskan pihaknya akan mendampingi pemerintah secara profesional dan objektif.

“Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai aturan, transparan, dan berpihak pada keadilan,” ujarnya dalam keterangan resmi. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi atau terprovokasi.

“Serahkan prosesnya pada lembaga yang berwenang,” ujarnya.  Perkara ini menjadi sorotan publik di Bireuen karena menyentuh isu sensitif soal pelayanan kesehatan, etika medis, serta reputasi individu dalam masyarakat yang menjunjung tinggi norma kesusilaan. (*)