19 April 2026

Rekonstruksi Paradigma Pembangunan Peradaban Islami Melalui Ekonomi Syariah:  Reaktualisasi Konsep Al-irtifaqat Syah WaliullahbAd-dihlawi

Oleh Prof . DR. Maftukhatusolikhah , M. Ag

Materi Orasi Ilmiah yang disampaikan dalam sidang senat terbuka Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang Jum’at, 17 April 2026

KoranRakyat.co.id pemilihan judul ini lahir dari kegelisahan akademik terhadap realitas pembangunan ekonomi global, yang_ meskipun menunjukkan kemajuan yang signi­fi­kan_pada saat yang sama juga menyisakan berbagai persoalan mendasar. Dalam bebe­rapa dekade terakhir, paradigma pembangunan ekonomi modern cenderung menitikberatkan pada pertumbuhan, efisiensi, dan akumulasi kapital. Namun cara pandang tersebut ter­se­but belum sepenuhnya mampu menjawab persoalan ketimpangan sosial, krisis moral eko­nomi, serta meningkatnya ketidakstabilan global. Fenomena ini menunjukkan bahwa pem­bangunan ekonomi yang berlangsung selama ini masih menyisakan jarak antara kemajuan material dan kualitas peradaban manusiaDalam konteks global kontemporer, kita juga menyaksikan bagaimana dinamika geopolitik semakin memperlihatkan keterkaitan yang erat antara kekuatan ekonomi dan stabilitas peradaban.

Konflik-konflik yang terjadi di berbagai belahan dunia tidak hanya dipicu oleh perbedaan politik atau ideologi, tetapi juga oleh ketimpangan ekonomi, perebutan sumber daya, dan ketidakadilan dalam sistem global. Hal ini menegaskan bahwa ekonomi tidak pernah netral; ia selalu memiliki implikasi terhadap struktur kekuasaan dan arah peradaban manusia. Di sinilah letak urgensi untuk meninjau kembali paradigma pembangunan yang selama ini digunakan. Dengan kata lain diperlukan suatu pendekatan yang tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga mampu mengintegrasikan dimensi etika, keadilan, dan kemaslahatan dalam proses pembangunan ini.

Dalam perspektif ini, ekonomi syariah menawarkan kerangka normatif yang lebih komprehensif, karena sesungguhnya ilmu ekonomi syariah tidak hanya berbicara tentang mekanisme pasar dan instrumen keuangan/perbankan syariah saja, tetapi juga berbicara tentang bagaimana cara menempatkan nilai-nilai moral dan tujuan kemanusiaan sebagai fondasi utama pembangunan dalam berbagai dimensinya. Terkait hal ini, pengembangan ekonomi syariah memerlukan penguatan basis konseptual agar tidak berhenti pada tataran praktis dan institusional semata. Hal ini juga membawa kita untuk menoleh kembali pada kekayaan intelektual Islam atau Turats, yang sesungguhnya tidak hanya berbicara dalam ranah normatif, tetapi juga menawarkan kerangka analitis yang mendalam tentang struktur kehidupan manusia dan proses terbentuknya peradaban.

Dalam tradisi keilmuan Islam, pemikiran tidak pernah lahir dalam ruang hampa. Ia tumbuh, berkembang, dan menemukan bentuknya melalui dialog panjang lintas zaman. Melalui dialog intelektual ini, kita dapat melihat bahwa kekuatan tradisi keilmuan Islam tidak terletak pada keterputusan, tetapi pada kesinambungan. Bukan pada klaim orisinalitas yang terisolasi, tetapi pada kemampuan untuk merajut gagasan, memperkaya makna, dan memberikan orientasi baru bagi zamannya. Oleh karena itu, menghadirkan kembali konsep al-Irtifaqat pada hari ini bukanlah sekadar upaya menghidupkan pemikiran klasik, tetapi merupakan bagian dari melanjutkan dialog intelektual tersebut—sebuah ikhtiar untuk menjawab tantangan zaman dengan berpijDi tengah kompleksitas dunia modern, dialog ini menjadi semakin penting. Karena kita tidak hanya membutuhkan pemahaman tentang bagaimana peradaban berkembang, tetapi juga arah tentang bagaimana peradaban seharusnya dibangun. Dalam konteks ini, ketika kita membaca konsep al-Irtifaqat yang dikemukakan oleh Syah Waliullah ad-Dihlawi, bahkan kita dapat merasakan resonansi pemikiran yang sebelumnya telah dirintis oleh Ibn Khaldun melalui konsep ‘ilm al-‘umrān,—dan menjadi jembatan antara analisis realitas dan kebutuhan akan arah normatif dalam pembangunan kehidupan manusia.

Reaktualisasi konsep al-Irtifaqat dalam konteks pembangunan ekonomi syariah menjadi penting karena konsep ini menawarkan perspektif bahwa pembangunan tidak dapat dipisahkan dari pembangunan manusia dan penguatan institusi sosial. Dengan kata lain, dalam paradigma ini ekonomi bukanlah tujuan akhir, melainkan instrumen untuk mencapai tatanan kehidupan yang lebih adil dan beradab. Oleh karena itu, orasi ini berupaya mengajukan suatu argumen bahwa pembangunan ekonomi syariah harus diarahkan tidak hanya untuk mencapai pertumbuhan dan kesejahteraan, tetapi juga untuk membangun peradaban Islami yang berkeadilan, beretika, dan berkelanjutan.

Pemilihan judul orasi ini—Rekonstruksi Paradigma Pembangunan Peradaban Islam melalui Ekonomi Syariah: Reaktualisasi al-Irtifaqat”— juga berangkat dari kesadaran akademik sekaligus tanggung jawab institusional, bahwa perguruan tinggi Islam, khususnya UIN Raden Fatah Palembang, tidak hanya berperan sebagai pusat transmisi ilmu, tetapi juga sebagai pusat rekonstruksi peradaban. Sebagai institusi yang membawa mandat integrasi antara ilmu keislaman dan ilmu kontemporer, UIN Raden Fatah memiliki distingsi yang tidak sederhana: membangun tradisi keilmuan yang tidak terjebak dalam dikotomi, tetapi justru melahirkan sintesis antara wahyu dan rasio, antara teks dan konteks, antara nilai dan realitas. Dalam konteks inilah, kajian ini menjadi sangat relevan—bukan sekadar sebagai wacana historis, tetapi sebagai proyek intelektual yang hidup, yang menuntut pembacaan ulang terhadap khazanah klasik untuk menjawab tantangan zaman.

Di sinilah distingsi UIN Raden Fatah menemukan relevansinya: sebagai ruang di mana turats (warisan klasik) tidak dipisahkan dari tajdid (pembaruan), dan di mana ekonomi syariah dipahami sebagai bagian integral dari pembangunan peradaban. Dengan demikian, orasi ini tidak hanya berbicara tentang ekonomi, tetapi tentang bagaimana ekonomi ditempatkan dalam kerangka yang lebih luas—yakni sebagai instrumen untuk menghadirkan keadilan, membangun keseimbangan, dan menjaga martabat manusia. Lebih jauh, dalam konteks global yang ditandai oleh krisis nilai, ketimpangan, dan ketidakpastian geopolitik, perguruan tinggi Islam seperti UIN Raden Fatah memiliki tanggung jawab moral dan intelektual untuk menghadirkan alternatif paradigma. Bukan sekadar mengikuti arus pemikiran global, tetapi memberikan kontribusi yang berakar pada nilai-nilai Islam yang rahmatan lil ‘alamin. Oleh karena itu, judul orasi ini sekaligus merupakan afirmasi bahwa pembangunan ekonomi syariah tidak dapat dipisahkan dari proyek besar pembangunan peradaban Islam—dan bahwa UIN Raden Fatah memiliki posisi strategis untuk menjadi bagian dari upaya tersebut.

Apa yang telah saya uraikan sebelumnya mengenai kebutuhan akan paradigma pembangunan yang lebih berorientasi pada peradaban, tidak hanya berhenti pada refleksi konseptual semata. Gagasan tersebut berangkat dari sebuah proses panjang penelitian akademik yang telah saya lakukan, khususnya melalui kajian terhadap pemikiran Syah Waliullah ad-Dihlawi dalam karyanya Hujjah Allah al-Balighah. Syah Waliullah ad-Dihlawi menggunakan term al-Irtifaqat yang merupakan satu sub pembahasan dalam kitab Hujjah Allah al-Baligah. Lahirnya konsep al-Irtifaqat tidak dapat dilepaskan dari dialektika antara pemikiran, realitas sosial, dan krisis peradaban yang dihadapi pada zamannya. Sebagai seorang ulama yang hidup di tengah kemunduran politik dan disfungsi sosial-ekonomi masyarakat India pada masa dinasti Mughal, ad-Dihlawi tidak hanya menghadirkan refleksi normatif, tetapi juga merumuskan sebuah kerangka sistematis tentang bagaimana masyarakat seharusnya berkembang.

Dalam sebuah pengertian khusus penanda tahapan-tahapan yang berbeda tentang perkembangan sosial-ekonomi manusia. Menurutnya, dimulai dari kehidupan perkampungan primitif yang sederhana sampai sebuah komunitas internasional, perkembangan sosial-ekonomi masyarakat dapat dibagi menjadi empat tahapan. Tahapan pertama didominasi oleh perjuangan ekonomi sederhana sementara tahapan terakhir dikembangkan  untuk memelihara tatanan politik yang adil dalam level internasional, untuk menjaga kepentingan sosial ekonomi dari berbagai negara dan menjaga perdamaian dan keadilan di antara negara-negara tersebut.

Temuan penelitian yang saya lakukan menunjukkan bahwa konstruksi pemikiran al-Irtifaqat dibentuk oleh beberapa fondasi utama sebagai berikut:

Pertama Latar belakang keluarga dan pendidikan ad-Dihlawi, menjadikannya seorang pemikir yang berusaha memaknai kehidupan dengan cara mendialogkan antara realitas yang dihadapi dengan pemahaman akan nilai dasar ajaran agama secara komprehensif dan holistic yang ditanamkan sejak dini dengan sangat baik oleh ayahnya, dan kemudian guru-gurunya di Hijaz dengan mempelajari beragam kajian baik dalam ilmu hadis, fikih, ataupun tasawuf. Fondasi intelektual dan spiritual yang kuat ini menjadikan ad-Dihlawi mampu mengintegrasikan ilmu hadis, fikih, dan tasawuf dalam membaca realitas sosial secara komprehensif. Dalam hal ini, pemikirannya juga menunjukkan kesinambungan dengan tradisi besar pemikiran Islam, termasuk Al-Ghazali, Ibn Taymiyyah, dan Ibn Khaldun.

Kedua, kondisi sosial yang kritis melanda masyarakat India pada waktu itu  karena gaya hidup para raja Mughal yang bergelimang dalam kemewahan dan kebejatan moral, sehingga menjadi penyakit kronis yang menimbulkan penderitaan masyarakat, juga melatarbelakangi pemikiran ad-Dihlawi dalam konsep al-irtifaqat.  Penderitaan yang dialami masyarakat, menurut ad-Dihlawi bukan hanya dirasakan di dunia misalnya dengan beban pajak yang berat untuk memenuhi kebiasaan hidup mewah kalangan elit mereka, tetapi juga penderitaan di akhirat karena masyarakat sulit mendapatkan kesempatan untuk membebaskan diri dari kesulitan yang menghimpit, sehingga sampai pada tingkatan ketika mereka tak bisa lagi mempersiapkan diri untuk kehidupan akhirat. Oleh karena itu melalui konsep al-irtifaqat ad-Dih{lawi  pada hakikatnya menyampaikan pokok ajaran tentang tata-tertib sosial dan ekonomi yang sesuai dengan makna batin syari’ah yang dibawa Nabi Muhammad saw. Realitas sosial yang mengalami krisis mendalam—ditandai oleh ketimpangan ekonomi, kemerosotan moral elite, dan penderitaan masyarakat luas—yang mendorong lahirnya suatu pemikiran yang tidak hanya bersifat teoretis, tetapi juga solutif terhadap persoalan sosial-ekonomi.

Ketiga, kondisi ekonomi yang tidak produktif, di mana masyarakat kehilangan orientasi kerja dan lebih bergantung pada struktur kekuasaan, sehingga melemahkan fondasi kemandirian ekonomi dan stabilitas sosial.

Dari latar belakang tersebut, konsep al-Irtifaqat muncul sebagai suatu kerangka yang menjelaskan bahwa perkembangan masyarakat berlangsung secara bertahap dan berjenjang. Penelitian ini menegaskan bahwa ad-Dihlawi mengklasifikasikan perkembangan sosial-ekonomi masyarakat ke dalam empat tahapan utama, yaitu: 1) tahap pemenuhan kebutuhan dasar (subsisten); 2) tahap perkembangan ekonomi kota dan pertukaran, 3) tahap pembentukan sistem ekonomi nasional, dan 4) tahap keteraturan sosial-politik dalam skala yang lebih luas, termasuk dimensi internasional.

Yang menarik, tahapan tersebut tidak hanya menggambarkan perubahan ekonomi, tetapi juga mencerminkan transformasi orientasi sosial, politik, dan kelembagaan masyarakat—dari struktur yang sederhana menuju sistem yang semakin kompleks dan terintegrasi.

Berdasarkan keseluruhan uraian yang telah disampaikan, maka penting untuk ditegaskan bahwa orasi ini tidak hanya bertujuan untuk merefleksikan kembali pemikiran klasik Islam, tetapi juga untuk menghadirkan suatu kontribusi akademik dalam pengembangan paradigma pembangunan ekonomi syariah. Dalam konteks tersebut, orasi ini mengajukan beberapa kontribusi orisinal yang diharapkan dapat memperkaya khazanah keilmuan, khususnya dalam bidang ekonomi pembangunan syariah.

Pertama, orasi ini menawarkan rekonstruksi konseptual terhadap hubungan antara pembangunan ekonomi dan peradaban dalam perspektif Islam. Selama ini, pembangunan ekonomi cenderung dipahami sebagai proses yang berdiri sendiri dan berorientasi pada pertumbuhan. Orasi ini menegaskan bahwa dalam perspektif Islam, pembangunan ekonomi merupakan bagian integral dari proses pembentukan peradaban. Dengan demikian, keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari capaian material, tetapi dari kemampuannya dalam melahirkan tatanan sosial yang adil dan beradab.

Kedua, orasi ini menghadirkan reaktualisasi konsep al-Irtifaqat dari pemikiran Shah Waliullah ad-Dihlawi sebagai kerangka teoritis dalam memahami pembangunan ekonomi. Bukan hanya menempatkan konsep ini dalam konteks historis atau normatif, orasi ini berupaya mengangkat al-Irtifaqat sebagai sebuah model analitis yang dapat digunakan untuk membaca dinamika pembangunan masyarakat kontemporer.

Ketiga, orasi ini mengembangkan pendekatan multidimensional dalam pembangunan ekonomi syariah, yang mengintegrasikan aspek ekonomi, sosial, dan moral dalam satu kerangka yang utuh. Pendekatan ini menegaskan bahwa pembangunan ekonomi tidak dapat dilepaskan dari pembangunan manusia dan penguatan institusi sosial, sehingga mampu menghasilkan kesejahteraan yang bersifat menyeluruh (holistic well-being).

Keempat, orasi ini menawarkan kerangka normatif berbasis konsep maslahah sebagai landasan dalam pembangunan ekonomi. Dalam hal ini, maslahah tidak hanya diposisikan sebagai prinsip etis, tetapi sebagai tujuan substantif dari seluruh proses pembangunan, yang mengarahkan kebijakan dan praktik ekonomi agar selaras dengan nilai keadilan dan kemaslahatan universal (maslahah al-kulliyyah).

Kelima, orasi ini berupaya menjembatani kesenjangan antara teori ekonomi modern dan khazanah pemikiran Islam klasik. Dengan mendialogkan konsep al-Irtifaqat dengan teori pembangunan ekonomi kontemporer, orasi ini menunjukkan bahwa pemikiran klasik Islam memiliki relevansi yang kuat dalam menjawab tantangan pembangunan modern, sekaligus menawarkan alternatif paradigma yang lebih berorientasi pada nilai dan peradaban.

Dengan berbagai kontribusi tersebut, orasi ini pada dasarnya mengajukan sebuah tesis bahwa ekonomi syariah tidak cukup dipahami sebagai sistem keuangan atau instrumen ekonomi semata, tetapi harus dikembangkan sebagai suatu paradigma pembangunan yang memiliki orientasi peradaban. Paradigma ini menempatkan pembangunan ekonomi sebagai sarana untuk: memuliakan manusia, menegakkan keadilan sosial, dan membangun tatanan kehidupan yang beradab. Dengan demikian, kontribusi utama orasi ini tidak hanya bersifat konseptual, tetapi juga memberikan arah bagi pengembangan ekonomi syariah ke depan—yakni menuju suatu model pembangunan yang tidak hanya menghasilkan kemajuan ekonomi, tetapi juga melahirkan peradaban yang berkeadilan, beretika, dan berkelanjutan.

Dari konsep al-Irtifaqat, dapat difahami bahwa proses perkembangan peradaban manusia, tidaklah bersifat mekanistik, melainkan bersifat multidimensional. Oleh karena itu, perkembangan ekonomi harus berjalan seiring dengan perkembangan moral dan spiritual. Dalam perspektif ini, ad-Dihlawi menempatkan konsep maslahah yang pada hakikatnya merupakan makna batin syariah,  sebagai inti dari seluruh proses pembangunan. Maslahah tidak hanya dimaknai sebagai manfaat pragmatis, tetapi sebagai tujuan universal dari syari’ah yang mencakup kesejahteraan manusia secara menyeluruh—baik dalam dimensi material maupun spiritual. Dengan demikian, pembangunan ekonomi yang tidak berorientasi pada maslahah pada hakikatnya adalah pembangunan yang kehilangan arah.

Lebih jauh lagi, paparan orasi ini menunjukkan bahwa pemikiran ad-Dihlawi mengandung suatu prinsip yang sangat fundamental, yaitu bahwa:“ perkembangan ekonomi merupakan titik awal dari perkembangan masyarakat, tetapi arah perkembangan tersebut harus dibimbing oleh nilai-nilai syari’ah agar pada akhirnya mencapai kemaslahatan universal (maslahah al-kulliyyah).”

Di sinilah letak relevansi besar konsep al-Irtifaqat dalam konteks pembangunan ekonomi kontemporer.

Berdasarkan penjelasan tersebut, tidak hanya berhenti pada rekonstruksi historis, tetapi juga berupaya melakukan derivasi konseptual dengan menghubungkan konsep al-Irtifaqat dengan teori pembangunan ekonomi modern. Pemikiran tersebut menunjukkan bahwa faktor-faktor ekonomi dalam seperti produktivitas, struktur kerja, institusi sosial, dan tata kelola ekonomi—memiliki keterkaitan yang kuat dengan teori pertumbuhan dan pembangunan ekonomi kontemporer. Namun yang membedakan adalah bahwa dalam konsep al-Irtifaqat, seluruh faktor tersebut dibingkai oleh landasan etika dan moral syari’ah.

Dengan demikian, kontribusi utama dari paparan ini adalah untuk menunjukkan bahwa konsep al-Irtifaqat tidak hanya relevan secara historis, tetapi juga memiliki potensi untuk digunakan  sebagai kerangka teoritis dalam pembangunan ekonomi modern—khususnya dalam membangun paradigma pembangunan yang berorientasi pada peradaban. Karena Konsep ini tidak hanya menjelaskan dinamika sosial, tetapi juga menunjukkan bahwa pembangunan ekonomi merupakan bagian integral dari proses pembentukan peradaban.

Melalui reinterpretasi terhadap konsep al-Irtifaqat dalam pemikiran Syah Waliullah ad-Dihlawi, orasi ini mengajukan suatu paradigma bahwa pembangunan ekonomi syariah pada hakikatnya merupakan proses bertahap yang mengintegrasikan pembangunan manusia, penguatan institusi sosial, dan pengembangan sistem ekonomi yang berkeadilan, sehingga pada akhirnya mampu melahirkan tatanan masyarakat yang beradab dan berperadaban.

Sejarah telah memberikan banyak pelajaran kepada kita. Banyak peradaban yang pernah mencapai puncak kemajuan ekonomi, namun kemudian mengalami kemunduran bahkan kehancuran karena kehilangan orientasi moral dan keadilan sosial. Sebaliknya, peradaban yang mampu bertahan adalah peradaban yang tidak hanya kuat secara ekonomi, tetapi juga kokoh dalam nilai, etika, dan tata kehidupan yang adil.

Dalam perspektif inilah Islam memandang pembangunan ekonomi sebagai bagian dari proses membangun peradaban. Ekonomi bukanlah tujuan akhir, melainkan sarana untuk menegakkan nilai-nilai kemanusiaan, menjaga keseimbangan kehidupan, dan memastikan bahwa kesejahteraan dapat dirasakan secara luas oleh seluruh anggota masyarakat.

Pemikiran Syah Waliullah ad-Dihlawi tentang al-Irtifaqat memberikan pengingat yang sangat berharga bahwa perkembangan masyarakat tidak terjadi secara instan. Ia tumbuh melalui proses bertahap—melalui penguatan manusia, penguatan institusi sosial, dan penguatan sistem ekonomi yang adil. Dari proses itulah pada akhirnya lahir sebuah peradaban.Karena itu, pembangunan ekonomi syariah tidak boleh berhenti pada pengembangan instrumen keuangan atau institusi ekonomi semata. Ia harus diarahkan pada tujuan yang lebih besar: membangun tatanan sosial yang memungkinkan lahirnya masyarakat yang berkeadilan, beretika, dan berperadaban.

Pada titik ini, kita sampai pada satu kesadaran penting: bahwa tantangan terbesar pembangunan hari ini bukan semata pada keterbatasan sumber daya, teknologi, atau bahkan kelembagaan, tetapi pada krisis arah—krisis makna—yang secara perlahan menggerus fondasi peradaban itu sendiri. Kita menyaksikan bagaimana kemajuan sering kali berjalan lebih cepat daripada kebijaksanaan. Bagaimana pertumbuhan ekonomi tidak selalu sejalan dengan keadilan. Dan bagaimana sistem yang dibangun dengan sangat kompleks justru terkadang kehilangan sensitivitas terhadap nilai-nilai kemanusiaan yang paling mendasar.

Dalam situasi seperti ini, kita tidak cukup hanya berbicara tentang inovasi, akselerasi, atau transformasi. Kita membutuhkan sesuatu yang lebih mendasar: sebuah upaya untuk mengembalikan arah pembangunan kepada tujuan hakikinya.Di sinilah pentingnya kita merefleksikan kembali konsep-konsep besar dalam khazanah Islam, termasuk al-Irtifaqat, bukan sebagai romantisme intelektual, tetapi sebagai kerangka hidup yang mampu menuntun kita membangun tatanan ekonomi dan sosial yang lebih adil, lebih berimbang, dan lebih manusiawi.

Sejarah runtuhnya berbagai peradaban pada hakikatnya bukan semata karena kegagalan ekonomi, melainkan karena penyimpangan dalam menggunakan potensi kemanusiaan itu sendiri. Dalam perspektif Shah Waliullah ad-Dihlawi, berbeda dengan Binatang, manusia dianugerahi al-quwwah al-‘aqliyyah (daya intelektual) untuk membangun peradaban dan mencapai maslahah, serta al-quwwah al-‘amaliyyah (daya praktis) untuk memastikan bahwa setiap tindakan bernilai moral dan melahirkan “cahaya” dalam jiwa. Namun, kondisi dunia saat ini—yang ditandai oleh pembunuhan, perang, ketimpangan, bahkan genosida dan dugaan Tindakan-tindakan amoral yang bahkan tidak terbayangkan dilakukan oleh manusia beradab, menunjukkan adanya disorientasi dalam kedua potensi tersebut: akal tidak lagi diarahkan pada keadilan sosial, melainkan pada dominasi dan eksploitasi, sementara tindakan praktis kehilangan dimensi etis-spiritLebih jauh, ad-Dihlawi menegaskan bahwa sejatinya maslahah individu  harus selaras dengan maslahah kolektif yang harus selalu dalam sinaran ajaran syariah. Ketika prinsip ini diabaikan, maka yang terjadi adalah benturan kepentingan yang melahirkan ketidakadilan struktural dan konflik berkepanjangan Hilangnya keseimbangan antara kebutuhan dharuriyyah, kebutuhan hajjiyyah, dan tahsiniyyah juga mendorong manusia pada keserakahan yang melampaui batas moral. Dengan demikian, krisis global hari ini dapat dibaca sebagai kegagalan manusia dalam mengintegrasikan potensi intelektual dan moralnya—sebuah peringatan bahwa kemajuan tanpa orientasi etika hanya akan mengantarkan peradaban pada kehancurannya sendiri.

Di sinilah pentingnya kita merefleksikan kembali konsep-konsep besar dalam khazanah Islam, termasuk al-Irtifaqat, bukan sebagai romantisme intelektual semata, tetapi sebagai kerangka hidup yang mampu menuntun kita membangun tatanan ekonomi dan sosial yang lebih adil, berimbang, dan lebih manusiawi. Semoga orasi ilmiah ini menjadi sumbangsih kecil bagi pengembangan ilmu ekonomi syariah

Sebagai bagian dari komunitas akademik, khususnya di UIN Raden Fatah Palembang, kita memikul tanggung jawab yang tidak ringan. Kita tidak hanya dituntut untuk menghasilkan ilmu, tetapi juga untuk memastikan bahwa ilmu tersebut memiliki arah, memiliki makna, dan memberikan kontribusi nyata bagi peradaban.Kita dipanggil bukan sekadar untuk menjelaskan realitas, tetapi untuk memperbaikinya. Bukan hanya untuk mengikuti perkembangan zaman, tetapi untuk memberi arah bagi zaman itu sendiri.

Peradaban bukanlah tentang apa yang kita miliki, tetapi tentang untuk apa semua itu dibangun. Itulah raison d’être yang menentukan: apakah ia menjadi rahmat bagi kehidupan, atau justru menjadi sebab keruntuhan. Peradaban yang besar tanpa raison d’être yang benar bukanlah puncak kemajuan—melainkan awal dari kehancuran, dan reaktualisasi konsep  al-Irtifaqat adalah ikhtiar kita untuk mengembalikan arah itu. Semoga orasi ilmiah ini menjadi sumbangsih kecil bagi pengembangan ilmu ekonomi syariah

Saya juga menyampaikan terima kasih yang tulus kepada seluruh hadirin atas doa, dukungan, dan kehadirannya. Pengukuhan ini bukan hanya capaian akademik pribadi, tetapi juga buah dari kebersamaan, bimbingan, persahabatan, dan kepercayaan banyak pihak yang selama ini membersamai perjalanan keilmuan saya. Terima kasih atas perhatian Bapak, Ibu, dan hadirin sekalian. Mohon maaf atas segala kekurangan.(*)