17 April 2026

Kewenangan untuk Menyerang: Tentang Iran, Israel, dan Arsitektur Hukum Perang

Oleh : Ahmad Usmarwi Kaffah. SH., LL.M., LL.M., PhD

Staf khusus Hubungan Internasional Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Permasyarakatan

KoranRakyat.co.id —Dalam panggung konflik antarnegara yang terus berlangsung, kita sering tergesa-gesa dalam memberikan penilaian —cepat menyalahkan, cepat membagi antara yang benar dan yang salah, antara keadilan dan agresi. Namun, dikotomi semacam itu jarang mencerminkan kompleksitas urusan global, terutama ketika kekerasan dibalas dengan kekerasan dalam lingkaran yang lebih tua dari sejarah itu sendiri. Ketika Iran merespons serangan Israel, atau sebaliknya, kita harus menahan diri dari penilaian terburu-buru. Sebaliknya, kita harus mengajukan pertanyaan yang lebih dalam: siapa yang memiliki kewenangan untuk bertindak, dan dengan ukuran apa kewenangan itu dapat dibenarkan?

Secara filosofis, kewenangan bukanlah semata-mata soal kekuatan. Seseorang mungkin memiliki kemampuan untuk bertindak, tetapi tidak memiliki hak untuk melakukannya. Kewenangan adalah titik temu antara kemampuan dan legitimasi. Untuk menilai apakah Iran memiliki kewenangan hukum dan moral untuk menyerang Israel sebagai respons terhadap serangan sebelumnya, kita harus melampaui emosi dan masuk ke ranah hukum—bukan hukum sebagai alat politik, melainkan hukum sebagai tata bahasa bersama tentang pengekangan antarnegara yang berdaulat.

ist

Ada dua syarat yang harus dipenuhi agar suatu tindakan kekerasan oleh suatu negara dapat dinilai sah menurut hukum internasional. Ini bukan sekadar formalitas, melainkan prinsip dasar yang tertulis dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa—kompas moral terbaik yang kita miliki dalam hubungan antarnegara.

Pertama, larangan atas penggunaan kekuatan. Pasal 2 Ayat 4 Piagam PBB berbunyi secara tegas: “Semua Anggota harus menahan diri dalam hubungan internasional mereka dari ancaman atau penggunaan kekuatan terhadap integritas wilayah atau kemerdekaan politik negara mana pun…”

Klausul ini bukan basa-basi diplomatik. Ia merupakan perwujudan hukum dari komitmen filosofis terhadap koeksistensi antarnegara sebagai pihak yang setara. Ia menyatakan bahwa perdamaian bukanlah ketiadaan perang, melainkan saling melepaskan penggunaan kekerasan sebagai alat kebijakan. Jika prinsip ini dipegang, maka setiap tindakan agresi awal—apa pun alasannya—adalah pelanggaran terhadap tatanan internasional.

Dengan kerangka ini, jika serangan Israel terhadap aset atau personel Iran terjadi tanpa provokasi atau di luar konteks pembelaan diri, maka itu merupakan pelanggaran terhadap Pasal 2(4). Dalam hal ini, pertanyaannya pun bergeser: jika satu pihak melanggar norma, apakah pihak lain memiliki hak untuk merespons?

Kedua, prinsip pembelaan diri. Di sinilah Pasal 51 Piagam PBB berperan—meskipun kadang keliru disebut sebagai Pasal 5.11—sebuah klausul yang jelas namun penuh paradoks:

Tidak ada dalam Piagam ini yang mengurangi hak melekat untuk pembelaan diri, baik secara individual maupun kolektif, jika terjadi serangan bersenjata terhadap seorang Anggota PBB…”

Ini adalah pengecualian hukum terhadap larangan penggunaan kekuatan. Ia menegaskan hak suatu negara untuk menjaga eksistensinya dalam menghadapi agresi. Namun hak ini tidak bersifat mutlak. Pembelaan diri yang sah harus memenuhi kriteria kebutuhan dan proporsionalitas. Tindakan tersebut harus segera dilakukan, ditujukan semata-mata untuk menetralisir ancaman, dan tidak boleh melebihi apa yang diperlukan untuk mencapai tujuan itu.

Dengan mengklaim hak ini, Iran secara implisit menyatakan bahwa serangannya terhadap Israel merupakan tindakan pembelaan diri yang sah menurut hukum internasional. Tapi di sinilah letak ambiguitasnya: apakah serangan tersebut benar-benar suatu respons yang terukur, atau justru ekspresi kekuasaan yang dibalut sebagai pembelaan? Apakah itu perlu, atau sekadar balas dendam? Proporsional, atau justru memperparah eskalasi?

Ini bukan pertanyaan yang mudah. Ia menuntut kita untuk menilai tidak hanya rangkaian peristiwa, tetapi juga niat di baliknya—sebuah penyelidikan yang nyaris metafisik terhadap motif, cara, dan tujuan.

Dilema Perspektif

ist

Kita tidak bisa menutup mata terhadap ketimpangan dalam cara dunia menilai tindakan semacam ini. Ketika satu negara menyerang, hal itu sering dipandang sebagai kebutuhan. Ketika negara lain melakukan hal serupa, itu dianggap sebagai provokasi. Penilaian semacam itu tidak selalu didasarkan pada hukum, tetapi seringkali pada politik, sejarah, dan aliansi.

Namun hukum tetap ada. Bahasanya mungkin kering, tetapi tujuannya sangat manusiawi: mencegah dunia kembali pada aturan di mana yang kuat selalu menang. Hukum tidak dimaksudkan untuk menghapus konflik, melainkan untuk menyalurkannya melalui norma-norma yang menjaga kemungkinan hidup berdampingan.

Penutup: Seruan untuk Perenungan Filosofis

Akhirnya, ini bukan semata-mata soal siapa yang menyerang lebih dulu atau lebih keras. Ini adalah soal siapa yang mempertahankan legitimasi dalam bertindak. Jika tindakan Israel melanggar larangan penggunaan kekuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 2(4), dan jika tanggapan Iran dilandasi oleh kerangka Pasal 51 tentang hak pembelaan diri, maka geometri moral dari situasi ini menjadi jauh lebih kompleks daripada yang bisa ditampung oleh berita utama.

Tentu, pembenaran hukum bukanlah jaminan atas kebijaksanaan moral. Bahkan tindakan yang sah menurut hukum internasional tetap dapat memperdalam luka dan memperpanjang spiral kekerasan. Namun, hukum memberi kita sebuah struktur—tidak untuk membenarkan kekuasaan, melainkan untuk membatasi dan menyeimbangkannya. Ia menjadi cermin untuk menilai bukan hanya akibat, tetapi juga dasar dari tindakan.

Dalam kerangka ini, tampaknya respons Iran—jika dilihat melalui kacamata prinsip-prinsip dasar Piagam PBB—memiliki landasan legal yang lebih dapat dikenali. Setidaknya, ia berupaya bertindak dalam batas-batas yang ditentukan oleh sistem hukum internasional, sebuah sistem yang, walaupun tidak sempurna, tetap menjadi harapan terakhir bagi tatanan dunia yang beradab.

Namun demikian, kita tidak menutup dengan kepastian, melainkan dengan perenungan. Sebagai penonton dari peristiwa-peristiwa yang jauh dan mematikan ini, kita perlu bertanya bukan hanya “Siapa yang benar?” tetapi juga “Apa yang membuat tindakan benar itu memiliki makna di dunia yang terus dilukai oleh perang?” Karena pada akhirnya, legitimasi kekuatan bukan hanya terletak pada tindakannya, tetapi pada dunia seperti apa yang ia coba bangun. (*)