L-KPK Kepri Minta Pemerintah Cabut Izin HGB/HGU Yang Ditelantarkan


L-KPK Kepri Minta Pemerintah Cabut Izin HGB/HGU Yang Ditelantarkan
TANJUNGPINANG l Koranrakyat.co.id – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kemen ATR/BPN) diminta untuk mengevaluasi kembali izin konsesi berupa Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), Hak Pakai (HP) dan Hak Pengelolaan yang di berikan kepada Perusahaan. Khususnya di Kabupaten/Kota di Provinsi Kepulauan Riau.
“Jika Perusahaan yang diberikan izin HGB, HGU, HP dan Hak Pengelolaan dalam pelaksanaannya tidak menjalankan pungsi selama batas waktu yang telah diberi sesuai dengan peruntukannya, maka hendaknya diberikan peringatan dan jika perlu segera dibekukan,” ucap Ketua L-KPK Kepri, Kennedi Sihombing.
Gara-gara banyak lahan dan tanah yang diberikan ijin kepada Perusahaan untuk dikelola dan dimanfaatkan namun tidak dikelola selama batas waktu yang telah di tentukan, kini lahan dan tanah tersebut menjadi terlantar, gersang dan tidak memiliki nilai ekonomis, dan tidak ada berkontribusinya buat daerah maupun negara.
“Pemerintah harus lebih tegas dalam menindak perusahaan yang mendapat ijin HGB, HGU, HP dan Hak Pengelolaan tidak mengelola, tidak memanfaatkan lalu menelantarkan lahannya,” ujar Kennedy di kantornya di jalan DI. Panjaitan, Sabtu (17/5/25).
Untuk diketahui sebenarnya tujuan pemerintah memberikan izin pemanfaatan lahan atau tanah negara kepada sejumlah perusahaan adalah untuk meningkatkan ekonomi dan taraf hidup masyarakat dan daerah sekaligus membuka dan menciptakan lapangan kerja baru.
“Jelas perusahaan diberi izin mengelola lahan negara, mempunyai jangka waktu, bila tidak dimanfaatkan lebih baik dikembalikan ke negara, agar bisa dimanfaatkan atau digarap masyarakat sebagai lahan pertanian atau perkebunan,” tuturnya.
Sekali lagi, atas nama masyarakat dan sebagai alat kontrol sosial, L-KPK Kepri mengajak organisasi masyarakat bergerak bersama- sama mendorong atau meminta pemerintah lebih cermat dalam mengawasi peruntukan lahan yang sudah dialokasikan ke sejumlah perusahaan.
“Data yang kami miliki, banyak perusahaan mempunyai izin kelola lahan negara puluhan ribu hektar di Kepri,” ungkap Kennedy. “Fakta lapangan, lahan puluhan ribu hektar itu, tidak pernah dimanfaatkan, alias ditelantarkan.”
Diminta kepada Menteri ATR/BPN Pusat bagi lahan konsesi yang sudah diberikan kepada Perusahaan akan tetapi tidak mengelola, ,memamfaatkan, bahkan menelantarkan lahan sudah seharusnya dibekukan untuk diambil alih Negara sebagai Bank Tanah.
Bagi pemilik Perusahaan yang sudah habis masa berlaku ijin Haknya legowo saja serahkan semua kepada Negara supaya Negara bisa mengaturnya untuk kesejahteraan rakyat Indonesia.
Sebab, kata Kennedy merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, Pasal 27, 34 dan 40 tertulis, hak tanah akan terhapus, salah satu karena diterlantarkan. Undang-Undang Republik Indonesia dan Peraturan Presiden (PP) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar.
Dalam undang-undang dan aturan pemerintah itu jelas, pemanfaatan tanah terlantar demi kesejahteraan masyarakat ada lima poin penting, diantaranya meningkatkan kualitas lingkungan hidup, mengurangi angka kemiskinan, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan perumahan rakyat serta meningkatkan ketahanan pangan dan energi.
Sebagai Pegiat Anti Korupsi kembali kami menggingatkan kepada Perusahaan dan seluruh rakyat Indonesia untuk taat dan patuh dengan aturan undang-undang yang berlaku. Dan untuk para mafia-mafia tanah di NKRI, khusus di Provinsi Kepri, sudah saatnya diberantas demi kesejahteraan rakyat Indonesia.” pungkasnya. (K)
