Tekan Kemisminan Pemkab Melalui Dinsos Muba, Luncurkan 5 Program Unggulan

MUSI BANYUASIN |Koranrakyat.co.id – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin terus berupaya menekan angka kemiskinan melalui berbagai progam. Melalui Dinas Sosial telah meluncurkan tujuh program unggulan yang melibatkan pemberdayaan masyarakat secara langsung.
”Saat ini jumlah penduduk miskin di Muba hingga triwulan ketiga 2024 tercatat sebanyak 12,88% dari total 720.545 jiwa,” uungkap Kepala Dinas Sosial Muba, Ardiansyah, dalam pembukaan rapat koordinasi (Rakor) Daerah Kesejahteraan Sosial yang berlangsung di Opproom Pemkab Muba, Selasa (3/12/2024).
Kegiatan ini dibuka oleh Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi melalui Sekda Muba H Apriyadi Mahmud, turut hadir Forkopimda dan OPD dilingkungan Pemkab Muba.
Ardyansyah menjelaskan ke tujuh program unggulan tersebut adalah
1. Bantu Umak: Bantuan tunai untuk masyarakat miskin guna mengurangi beban pengeluaran.
2. Pedas Nia: Program untuk penyandang disabilitas dan lansia, memberikan bantuan alat bantu, pendampingan, dan pemberdayaan.
3. Bakul Nasi: Bantuan makanan untuk lansia dan anak panti asuhan guna mengurangi beban pengeluaran dan memberikan semangat hidup.
4. Bantu Ubak: Bantuan modal usaha senilai Rp 5.000.000 untuk usaha mikro agar dapat meningkatkan pendapatan dan mengurangi ketergantungan pada bansos.
5. Pake Kelambu: Program jaminan sosial bagi keluarga dengan memberikan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja.
Dikatakannya, dengan komitmen kuat dari Pemkab Muba dan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan angka kemiskinan di Muba dapat terus menurun hingga mencapai target satu digit pada tahun 2025.
“Kami berharap program-program ini tidak hanya membantu masyarakat yang membutuhkan, tetapi juga memberikan keberkahan dan kemajuan bagi pembangunan Kabupaten Muba,” pungkasnya.
Dalam kegiatan ini, Sekda Muba H Apriyadi didampingi Forkopimda Muba menyerahkan secara simbolis bantuan Mentor dari Kemensos, Bantuan Bedah Rumah, Bantuan Lansia, Bantuan Disabilitas, Bantuan program Bantu Ubak, santunan kematian dari BPJS. (dm/hms)
