Yulius Maulana Juga Polisikan Pemilik Akun Tiktok @kulitint4

PALEMBANG | Populinews.com – Capon Bupati Lahat Yulias Maulana, juga melaporkan pemilik akun Tiktok @kulitint4 ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Jum’at (18/10/2024). Pelapornya, yakni Dr. Hasanal Mulkan, SH, MH dan Miftahul Huda, SH, yang bertindak sebagai kuasa hukum.
Alasan Yulius Maulana melaporkan akun Tiktok ini ke kepolisian, akun Tiktok tersebut menyebarkan berita bohong atau ujaran kebencian. Pada Hari Jumat (18/10/2024), akun tiktok tersebut dinilai menyebarkan berita Bohong.
Surat tanda terima lapor atau pengaduan nomor: STTP/281/X/2024/Subdit V/Ditreskrimsus Polda Sumsel. Pengaduan diterima oleh anggota Ditreskrimsus bernama Lomeus Diaz Tampubolon, SE.
Laporan itu tentang peristiwa pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) adalah undang-undang yang mengatur penggunaan teknologi informasi dan perlindungan kegiatan yang menggunakan internet. UU ITE juga menjelaskan sanksi bagi orang yang menyalahgunakan internet, seperti melakukan kejahatan dan menyebarkan berita palsu.
Dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE (UU ITE). Setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan informasi dan/atau dokumen elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Terhadap berita bohong nama baik pada akun tiktok @kulitint4 milik kulitinta. Video ujaran kebencian durasi 03.40 menit yang mencemarkan ijaza Palsu pak Yulius Maulana pada 18 Oktober 2024.
Dalam laporan itu, Hasanal Mulkan juga melampirkan barang bukti berupa video pencemaran nama baik pada akun tiktok atas nama @kulitinta, dan bukti screenshot akun tiktok tersebut.
Tindakan pemilik akun @kulitint4 tersebu juga memantik emosi organisasi sosial dan kekerabatan. Beruntung, Yulius Maulana dapat meredam amarah warga tersebut.
“Saya memilih menempuh langkah hukum sebagai solusi untuk mencegah masyarakat yang memprotes. Sebab jika dibiarkan, maka akan menyulut solidaritas, dan bisa saja mengganggu stabilitas politik dan keamanan,” kata Yulius Maulana, dalam keterangan tertulisnya yang diterima wartawan, di Lahat, Jum’at (18/10/2024).
Sebagai Ketua DPC PDIP Kabupaten Lahat dan salah satu calon bupati Lahat, menganggap unggahan dan komentar @kutint4 di akun tiktok sudah terlalu jauh masuk ke ranah pribadi.
Dampaknya, memantik solidaritas masyarakat dan juga kader PDIP di Lahat, yang akan bergerak melakukan aksi protes.
“Kita lagi dalam proses tahapan kampanye saya menempuh langkah hukum ini, untuk meminimalisir aksi protes yang berpotensi mengganggu situasi politik,” tegas dia.
Untuk itu Yulius Maulana berharap, Ditreskrimsus Polda Sumsel mengambil langkah cepat memproses kasus ini, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Untuk menciptakan stabilitas politik jelang Pemilu, saya berharap pihak kepolisian memberikan kepastian hukum terhadap pelaku. Karena jika dibiarkan, pelaku akan berulang melakukan tindak pidana, dengan menyebarkan ujaran kebencian melalui sosial media,” tandas Mulkan. (lh)
