Diserang Dengan Tuduhan Ijazah Palsu, Yulius Maulana Lapor JPPKR ke Polda Sumsel

LAHAT | Koranrakyat.co.id – Merespon tudingan ijazah palsu dari kelompok masyarakat yang menamakan diri Jaringan Pemantau Pemilu untuk Keadilan Rakyat (JPPKR), Calon Bupati dan Wakil Bupati Lahat Yulius Maulana, ST melalui kuasa hukumnya, melaporkan jaringan ini ke pihak kepolisian dengan pasal fitnah, pencemaran nama baik dan penyebaran berita hoax.
“Ini tidak bisa didiamkan, sebab peristiwa tudingan dan fitnah serupa terhadap klien kami Yulius Maulana ini sudah kelewatan”, kata kuasa hukum pasangn YM-BM, Dr. Hasanal Mulkan, SH, MH usai membuat laporan di Polda Sumsel, Jumat (18/10/2024) sore.
Sebelumnya, kelompok kontra YM-BM yang menamakan JPPKR ini, dengan massanya melakukan aksi melaporkan KPU dan Bawaslu Lahat, ke DK PP RI dengan membawa tudingan kelalaian KPU dan Bawaslu yang telah meloloskan Yulius Maulana, ST sebagai Calon Bupati Lahat.
Adalah Dendi Budiman selaku Koordinator aksi tersebut, mengatakan pihaknya memiliki bukti kuat bahwa KPU dan Bawaslu Lahat telah melakukan pelanggaran administrasi karena telah meloloskan yang diduga menggunakan ijazah palsu seperti video beredar di video akun tiktok bernama Pengusaha Muda.
Sebelumnya, memang ada juga video tiktok beredar yang membangun isu serta opini tentang berita bohong yang menyebut dugaan penggunaan ijazah palsu atas nama Yulius Maulana.
“Jelas-jelas ini melanggar Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru. Pelaku fitnah dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak kategori IV”, tegas Hasanal Mulkan.
Selain itu karena fitnah tersebut disebar-luaskan melalui Media Sosial (Medsos), maka dapat juga dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE (UU ITE). Setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan informasi dan/atau dokumen elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
“Jangan dikira kami diam dan tidak melakukan tindakan apa-apa terhadap fitnah ini, lalu kami dianggap tidak mampu berbuat. Hanya saja terkadang kami merasa tidak perlu melayani upaya-upaya licik seperti ini, karena kami sedang fokus dengan upaya pendekatan dengan masyarakat dalam masa kampanye ini. Tapi, karena hal ini telah diulangi lagi, maka mau tidak mau kami harus melakukan upaya hukum”, tujar pengacara Muda berdarah Kikim Area ini. (lh)
