3 Mei 2026

Dana Desa di Kabupaten Lahat Mulai Dibagikan

0

LAHAT | Koranrakyat.co.id — Penyerahan Secara Simbolis Dana Desa Kepada Pemerintahan Desa hari ini Senin (11/03) dilaksanakan di ruang Opproom Kantor Pemda Kabupaten Lahat.

Hadir dalam acara ini Bupati Lahat Cik Ujang SH, yang diwakili Wakil H.Haryanto SE.MM.MBA, Kajari Lahat Jaka Suparna SH, Kapolres Lahat AKBP Ferry Harahap S.Ik, Ketua DPRD Samarudin SH, kepada seluruh Camat dan Ketua Forum Kepala Desa.

Dalam Sambutan Wakil Bupati Lahat H.Haryanto, mengatakan kepada Camat dan Ketua Forum Desa bahwa untuk Kepala Desa, dana desa  harus digunakan sebaik-baik mungkin berdasarkan musyawarah desa, mulai dari perencanaan dan pelaksanaan  supaya dana desa dapat terlaksana dengan baik.

“Dana desa itu bisa berjalan dengan baik jika dimulai dari perencanaan dan pelaksanaannya. Jika bersama sama insya Allah Kabupaten Lahat akan lebih baik dari tahun sebelumnya. Selamat menerima dana desa ini pesan kami gunakanlah dengan baik sesui aturan,’’ ujar Haryanto.

Wabup juga menyampaikan selain berobat dan Pendidikan, pemerintah daerah juga sudah mempunyai program yaitu santunan, yang meninggal sakit diberikan santunan sebesar Rp 2 juta, jika meninggal karena kecelakaan diberikan Rp 4 juta, apa bila syaratnya dilengkapi maka dana tersebut akan dicairkan langsung ke rekening ahli waris musibah.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lahat, Fauzan Khoiri Denin, AP. MM menyampaikan, dana desa terbesar di terima Air Lingkar, Kecamatan Pagar Gunung, kategori Desa Tertinggal menerima Rp 1.322.440.000.

Sedangkan desa kategori desa berkembang yaitu desa Sirah Pulau, Kikim Selatan mencapai Rp 725.775.000, dengan rata-rata perdesanya mendapatkan sebesar Rp 837.000.000 dari dana desa tahap 1 .Untuk tahun 2019  20 persen sebesar Rp 301.179.650.000 yang akan  dialokasikan 360 desa.

Ditambahkanya  untuk pencairan tahap 1, sebesar Rp 60.235.980.000 atau 20 persen, dan tahap 2, Rp 120.471.860.000 serta tahap 3, Rp 120.471.860.000, masing-masing diberikan 40 persen.

“Dengan catatan, dokumen kelengkapan desa harus sudah disampaikan kepada DPMD, dimana, dana desa sudah ada dikas desa, baru bisa diambil.”tukasnya

Sedangkan Kajari Lahat, Jaka Suprana SH menjelaskan, agar bisa berkomunikasi dengan baik sehingga tidak ada kendala kedepannya ketika dikelola.

“Mari kita ubah, jangan sungkan-sungkan berkoordinasi agar tidak bersinggungan dengan hukum,” ucapnya.

Disamping itu Camat harus ikut berperan aktif dalam pengelolaan dana desa bisa optimal.Dengan hal ini  masyarakat akan sejahtera dan  mekanismenya mesti sesuai perundang-undangan berlaku yang harus melibatkan semua warga desa dengan cara transparan dan kades tidak bekerja sendiri. (Wandra)

Tinggalkan Balasan