Mantan PM Pakistan Dikena Vonis Berlapis, Bocorkan Rahasia Negara dan Gratifikasi

Islamabad, KoranRakyat.com— Tatkala suatu negara betul-betul menegakan supremasi hukum, mantan kepala pemerintahan dan kepala Negara pun diproses ketika pengadilan bisa membuktikan kesalahan yang dilakukannya.
Gambaran penegakkan hokum yang tidak pilih kasih pun menyasar pada mantan PM Pakistan.
Seperti dilansir dari detikNews Mantan Perdana Menteri (PM) Pakistan, Imran Khan, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh pengadilan khusus dalam kasus kontroversial terkait dokumen negara yang bocor.
Khan didakwa membocorkan rahasia negara ke publik dengan mempublikasikan kabel diplomatik Pakistan yang bersifat rahasia.
Seperti dilansir AFP dan Reuters, akhir bulan lalu (30/1/2024), vonis tersebut menjadi hukuman kedua yang dijatuhkan kepada Khan dalam beberapa bulan terakhir dan hanya berselang 10 hari sebelum pemilu Pakistan digelar pada 8 Februari mendatang.
Vonis ini dijatuhkan setelah Khan disidang di dalam penjara tempatnya ditahan sejak ditangkap pada Agustus tahun lalu.
Kasus ini berkaitan dengan tuduhan bahwa Khan mempublikasikan isi kabel diplomatik rahasia yang dikirimkan Duta Besar Pakistan untuk Amerika Serikat (AS) kepada pemerintah di Islamabad.
Khan diadili bersama mantan Menteri Luar Negeri (Menlu) Shah Mehmood Qureshi, yang juga menjabat Wakil Presiden Partai Pakistan Tehreek-e-Insaf (PTI) yang dipimpin oleh Khan sendiri.
“Mantan Perdana Menteri Imran Khan dan Wakil Presiden PTI Qureshi masing-masing dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dalam kasus cypher,” tutur juru bicara PTI dalam pernyataan kepada AFP.
PTI menegaskan akan menggugat putusan pengadilan tersebut, dan menyebut kasus itu sebagai “kasus palsu”.
“Kami tidak menerima putusan ilegal ini,” sebut pengacara Khan, Naeem Panjutha, dalam pernyataan via media sosial X usai vonis dijatuhkan.
Kasus Gratifikasi
Sebelumnya, Mantan Perdana Menteri (PM) Pakistan Imran Khan, bersama istrinya, dijatuhi hukuman 14 tahun penjara pada Rabu (31/1) waktu setempat.
Vonis itu dijatuhkan setelah Khan dinyatakan terbukti bersalah atas dakwaan gratifikasi dalam kasus yang melibatkan hadiah-hadiah yang diterimanya saat masih menjabat.
Vonis 14 tahun penjara ini dijatuhkan pengadilan Pakistan sehari setelah Khan dihukum 10 tahun bui atas dakwaan membocorkan rahasia negara.
Demikian seperti dilansir AFP, Rabu (31/1/2024).
“Hari yang menyedihkan dalam sejarah sistem peradilan kita, yang sedang dilucuti,” sebut juru bicara Partai Pakistan Tehreek-e-Insaf (PTI) yang dipimpin Khan.
Tidak diketahui secara jelas apakah hukuman penjara terhadap Khan itu akan dijalankan secara berturut-turut atau secara bersamaan.
Pengacara Khan, Salman Safdar, mengonfirmasi kepada AFP bahwa Khan divonis bersama istrinya, Bushra Bibi, yang juga ditahan selama persidangan berlangsung.
“Imran Khan dan Bushar Bibi telah dijatuhi hukuman,” sebutnya.
Sejak dilengserkan dari kekuasaannya dalam mosi tidak percaya di parlemen Pakistan tahun 2022 lalu, Khan menghadapi puluhan kasus yang menjerat dirinya.
Persidangan kasus-kasusnya digelar di dalam penjara tempat Khan ditahan sejak ditangkap pada Agustus 2023.
Vonis 14 tahun penjara ini menjadi hukuman ketiga yang dijatuhkan kepada Khan dalam beberapa bulan terakhir.
Pada Selasa (30/1), atau sehari sebelumnya, Khan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh pengadilan khusus Pakistan dalam kasus kontroversial terkait dokumen negara yang bocor.
Vonis ini dijatuhkan hanya beberapa hari sebelum pemilu Pakistan digelar pada 8 Februari mendatang.(*/Sar)
