21 Mei 2026

“Rapor” Merah PT Arwana Hanya Miss Komunikasi

INDRALAYA | KoranRakyat co.id – PREDIKAT atau ‘rapor’ merah atas pengelolaan lingkungan yang diberikan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI kepada PT Arwana Citramulia Tbk Kabupaten Ogan Ilir Sumsel, hanya miss komunikasi. Sejatinya dalam hal pengelolaan lingkungan tersebut, PT Arwana meraih nilai biru, dan ini akan direvisi oleh KLKH pada bulan April 2023 nanti.

Demikian penjelasan Felix, Humas PT Arwana Citramulia Tbk, menjawab KoranRakyat co.id melalui hubungan telepon, Minggu sore, 26 Maret 2023.

Felix dimintai konfirmasi atas informasi yang menyebutkan, bahwa PT Arwana Citramulia Tbk Plant IV Ogan Ilir, menerima ‘rapor’ merah, dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.
Penilaian tersebut, merupakan hasil Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (Proper) Kementerian LHK, seperti diakui Herdi, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (LH) Sumsel.

Dikutip dari Palpres com, menurut Herdi, PT Arwana Citramulia Tbk berdasarkan evaluasi akhir Proper tahun 2021-2022 mendapatkan predikat merah.
“Sesuai dengan Permen LHK Nomor 1 Tahun 2021 pasal 47, bahwa perusahaan Predikat Merah diberikan Pembinaan selama 3 (tiga) bulan,” jelas Hardi, Minggu 26 Maret 2022.

Apabila hasil evaluasi terhadap aspek Pengendalian Pencemaran Air (PPA), Pengendalian Pencemaran Udara (PPU) dan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (PLB3) selama tiga bulan tersebut menunjukkan taat, menurut Hardi, ada kemungkinan Predikat Merah menjadi Biru.
“Ataupun sebaliknya, apabila tidak taat maka hasil akhirnya tetap Merah,” ujarnya.

Dijelaskan Herdi, bahwa kesempatan sosialisasi pembinaan tersebut telah dilakukan pada 25 -26 Januari 2023 lalu, kemudian dilanjutkan dengan Coaching Clinic bagi perusahaan pada Februari 2023.
“Sampai pada saat ini tahap evaluasi masih berlangsung,” tukasnya.

Ditetapkannya PT Arwana sebagai perusahaan proper merah, tertuang dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor SK.1299/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2022.
Hal ini tentang Hasil Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup tahun 2021-2022.

Berdasarkan keputusan Kementerian LHK tersebut, dijelaskan bahwa terdapat setidaknya 3.200 perusahaan yang dipilih dan ditetapkan untuk dinilai peringkat kinerja perusahaannya dalam pengelolaan lingkungan hidup atau yang lebih dikenal sebagai proper.
Hasilnya, terdapat total 51 perusahaan yang mendapat proper emas, 170 perusahaan mendapat proper hijau, 2.031 perusahaan mendapat proper biru, 887 perusahaan mendapat proper merah, 2 perusahaan mendapat proper hitam, dan 32 perusahaan propernya ditangguhkan.

Menanggapi keputusan tersebut, Humas PT Arwana Citramulia Tbk Ogan Ilir, Felix mengatakan, bahwa keputusan tersebut akibat terjadinya miss komunikasi antara Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumsel dengan Kementerian LHK.
Menurut Felix, seharusnya predikat yang didapat PT Arwana Citramulia Tbk Plant IV Kabupaten Ogan Ilir adalah biru.

Saat itu masalah B3 ada kekeliruan, dan revisinya sudah disampaikan oleh Dinas Lingkungan Hidup kepada Kementerian LHK. Tapi rupanya Kementerian LHK sudah duluan merilis pengumuman, sehingga awal bulan April baru bisa direvisi dengan predikat biru, jelas Felix.

Menurut Felix, pihaknya dari awal berkomitmen untuk menjaga pengelolaan lingkungan dengan baik. (ica)