30 April 2026

Kapolres Lahat Pimpin Pengamanan Aksi Damai Sidang Pra-Peradilan Kades Gedung Agung

LAHAT | Koranrakyat.co.id — Kapolres lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK, Senin (09/05/2022), memimpin langsung pengamanan aksi unjuk rasa damai di PN lahat terkait sidang Praperadilan penangkapan kasus Narkoba dan kepemilikan Senpi rakitan dengan terduga saudara Herman Samsi Kades Gedung Agung Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang

Adapun termohonan dalam perkara ini adalah Kapolres Empat Lawang, Kasat Narkoba, dan Komandan Satuan (Dansat) Polda Sumsel. Pemohon mengajukan gugatan prapreradilan, karena merasa penangakapan atas dirinya dorasakan banyak kejanggalan dan diduga melanggar prosedur sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam pengamanan ini, ratusan petugas dari Jajaran Polres Empat Lawang dan Brimob Lubuk Linggau juga dikerahkan untuk mengamankan jalannya sidang prapreradilan, karena massa yang datang cukup ramai.
Kapolres mengatakan diterjunkannya sejumlah personil Polres Lahat, tak lain untuk mengantisipasi kemungkinan adanya gangguan dalam pelaksanaan sidang.

Adapun agenda sidang Praperadilan ini memasuki tahap pembacaan kesimpulan hakim setelah mendengarkan keterangan dan pembelaan dari kedua belah pihak antara Kades Gedung Agung Kecamatan Muara Pinang Empat Lawang, selalu pemohon dan Polres Empat Lawang selaku termohon.

Sebelumnya hakim juga mendengarkan pembacaan tuntutan pemohon diantaranya tentang tidak sahnya penangkapan Kades Gedung Agung sesuai dengan SOP Polri. Karena itu diminta memutuskan perkara ini dengan putusan bahwa tersangka harus dikeluarkan dan dibebaskan.

Permohonan Dikabulkan

Sebagaimana diketahui dalam perkara ini Hakim tunggal Agung Anugrah Megawati SH, MH, ternyat amengabulkan permohonan pemohon dan menetapkan penangkapan Herman Samsi yang dilakukan personil Polres Empat Lawang tidak sah sehingga memutuskan membebaskan tersangka Herman Samsi dari tahanan Mapolres Empat Lawang.

“Menyatakan penangkapan pemohon tidak sah, menyatakan penahanan pemohon tidak sah, penyitaan yang dilakukan termohon tidak sah, memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan tersangka,” bunyi petikan putusan yang di bacakan hakim.

Mendengarkan putusan Hakim yang memberikan keadilan bagi suaminya, Istri Herman Samsi tak henti mengucapakan takbir diikuti ratusan masa dari Forum Masyarakat Gedung Agung Bersatu (FMGAB) yang memadati gedung Pengadilan Negeri Lahat.

“Alhamdulillah hari ini sidang putusan praperadilan klien kami dan hasilnya cukup memuaskan, pada intinya penangkapan dan penyitaan maupun penahanan klien kami tidak sah,Kami akan menunggu salinan vonis sehingga hari ini kami akan menjemput klien kami (Herman Samsi) dari tahanan Polres Empat Lawang,” ungkapnya selepas putusan di Pengadilan Negeri Lahat.

Terpisah kuasa hukum pemohon Hermansyah, Joko Bagus SH dan Rekan selaku pengacara dan Istri Herman Samsi Mastuti didampingi saudaranya Saryono Anwar mengucap syukur atas kemenangan ini. (Destri)