1 Oktober 2026

Ayah Korban Diamankan Polisi, Polres Wonosobo Ungkap Dugaan Pemerkosaan Anak

Wonosobo|KoranRakyat.co.id –– Polisi mengamankan seorang pria berinisial S, 53 tahun, warga Kecamatan Wadaslintang, Kabupaten Wonosobo, setelah diduga melakukan persetubuhan terhadap anak. Perkara tersebut diungkap Unit IV/PPA bersama Unit Reaksi Cepat Satreskrim Polres Wonosobo setelah menerima informasi dari keluarga korban.

Kasus tersebut diketahui setelah ibu korban mendapat pengakuan dari anaknya mengenai dugaan perlakuan seksual yang dialaminya. Polisi kemudian melakukan pendalaman, memeriksa korban, pelapor dan sejumlah saksi, serta mengumpulkan alat bukti sebelum menetapkan S sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Wonosobo AKP Arif Kristiawan, S.H., M.H. mengatakan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang terjadi pada 2022 dan kembali terjadi pada 9 Juli 2026 di rumah tempat tinggal korban di Kecamatan Wadaslintang.

“Perkara ini terungkap setelah orang tua korban memperoleh informasi langsung dari korban mengenai dugaan peristiwa yang dialaminya. Setelah dilakukan pendalaman dan penyidik memperoleh alat bukti yang cukup, terhadap pelaku kemudian dilakukan penetapan tersangka dan penangkapan,” ujar AKP Arif.

Perkara tersebut mulai diketahui pada 13 Agustus 2026. Saat itu, ibu korban sedang berada di dapur rumah bersama anaknya.

Korban kemudian menyampaikan kepada ibunya bahwa dirinya diduga mendapat perlakuan tidak semestinya dari ayahnya. Korban juga menceritakan dugaan kejadian yang dialaminya ketika sang ibu sedang tidak berada di rumah.

Keterangan awal korban menyebutkan, dugaan peristiwa tersebut terjadi di rumah tempat tinggal mereka. Korban juga mengungkap adanya dugaan kejadian serupa yang pernah dialaminya sebelumnya.

Setelah mendengar cerita tersebut, ibu korban meminta keterangan lebih lanjut kepada anaknya. Persoalan itu kemudian disampaikan kepada pihak keluarga.

Sehari kemudian, 14 Agustus 2026, ibu korban bersama salah seorang anggota keluarganya mendatangi rumah dan meminta korban menceritakan kembali kejadian yang dialaminya. Keterangan tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses penanganan perkara.

Setelah dilakukan pembicaraan di tingkat keluarga, ibu korban kemudian memutuskan melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada kepolisian untuk diproses sesuai hukum.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik menduga S memanfaatkan hubungan kedekatan keluarga dengan korban untuk melakukan perbuatannya.

Dalam salah satu kejadian yang dilaporkan, korban diduga dibawa secara paksa ke dalam kamar saat kondisi rumah sedang tidak ramai. Di dalam kamar, tersangka diduga melakukan tindakan seksual terhadap korban yang saat itu masih berusia anak.

Dugaan perbuatan tersebut kemudian berlanjut hingga persetubuhan. Polisi juga masih mendalami keterangan korban terkait dugaan kejadian serupa yang disebut pernah terjadi sebelumnya.

“Modus yang kami dalami adalah tersangka memanfaatkan situasi ketika korban berada di rumah dan kemudian membawa korban ke dalam kamar. Selanjutnya terjadi dugaan kekerasan seksual sebagaimana keterangan korban yang saat ini masih kami dalami dalam proses penyidikan,” jelas AKP Arif.

Setelah laporan diterima, Unit IV/PPA Satreskrim Polres Wonosobo melakukan serangkaian penyidikan. Langkah tersebut meliputi pemeriksaan terhadap korban, pelapor dan saksi-saksi, serta mengamankan sejumlah barang yang berkaitan dengan perkara.

Dari proses tersebut, penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang kemudian menjadi dasar penetapan S sebagai tersangka.

S ditangkap pada 18 September 2026 untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Dengan memperhatikan alat bukti yang telah diperoleh, penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Selanjutnya dilakukan penangkapan untuk kepentingan proses penyidikan,” kata AKP Arif.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya pakaian yang berkaitan dengan perkara serta dokumen yang digunakan untuk mendukung pembuktian identitas dan usia korban.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi menyatakan perlindungan terhadap korban menjadi salah satu perhatian utama. Identitas maupun informasi pribadi korban tidak dipublikasikan untuk mencegah terungkapnya identitas anak.

“Korban masih anak-anak. Karena itu, identitas dan informasi pribadi korban kami lindungi. Penanganan perkara dilakukan secara profesional dengan tetap memperhatikan kondisi serta hak-hak korban,” ujar AKP Arif.

Penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara, memeriksa sejumlah saksi dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya.

Atas perkara tersebut, S disangkakan Pasal 473 ayat (4) juncto Pasal 473 ayat (9) juncto Pasal 473 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Wonosobo mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya dugaan kekerasan atau tindak pidana terhadap anak agar segera melaporkannya kepada kepolisian. Laporan masyarakat dinilai dapat menjadi langkah awal untuk memberikan perlindungan kepada korban sekaligus mencegah terjadinya kejadian serupa. (Humas Polres Wonosobo/Aris)