30 September 2026

Pancasila Antara Janji dan Ke­nya­taan

Oleh: Dr. Magdad Hatim, M.Hum

Dosen FKIP, UPGRIP dan Sekretaris Dewan Pendidikan Sumatera Selatan

KoranRakyat.co.id  —Betapa beruntungnya bangsa Indonesia memiliki Pan­casila. Di tengah kemajemukan suku, agama, bahasa, budaya, wilayah, dan kepentingan sosial-ekonomi, Pancasila menjadi titik temu yang memung­kinkan bangsa ini ber­diri sebagai satu negara.

Pancasila bukan sekadar lima sila yang dihafalkan di se­ko­­lah atau dibacakan dalam upacara. Ia adalah dasar negara, pandangan hidup, sekaligus janji moral bahwa kekuasaan negara harus diarahkan kepada kema­nu­siaan, persatuan, demokrasi, keadilan sosial, dan kesejahteraan seluruh rakyat.

Sayangnya, persoalan terbesar kita bukan pada kurangnya Pancasila, melainkan pada sejauh mana Pancasila benar-benar diterapkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Tema peringatan Hari Kesaktian Pancasila tahun 2026 ini adalah  “Pancasila Pemersatu Bangsa: Menuju Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur”, menarik untuk direnungkan terutama pada satu kata: “menuju” pada tema di atas.

Kata “menuju” memang bukan pengakuan formal bahwa Indonesia gagal atau belum mencapai seluruh cita-cita Pancasila. Namun secara bahasa, “menuju” menunjukkan bahwa sebuah perjalanan masih berlangsung; ada tujuan yang hendak dicapai dan ada jarak antara keadaan sekarang dengan keadaan yang dicita-citakan. Di situlah justru pertanyaan kritisnya: “Seberapa jauh Indonesia telah berjalan menuju kedaulatan, keadilan, dan kemakmuran?”

Pertanyaan tersebut tidak perlu dijawab dengan retorika. Data dan kenyataan kehidupan masyarakat dapat menjadi cermin.

Berdaulat: Merdeka secara politik, tetapi seberapa kuat secara ekonomi?

Kedaulatan tidak hanya berarti memiliki bendera, pemerintahan, wilayah, dan batas negara. Kedaulatan juga menyangkut kemampuan bangsa menentukan arah ekonominya sendiri, mengelola kekayaan alamnya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, menjaga ketahanan pangan dan energi, serta mempunyai posisi tawar dalam hubungan ekonomi global.

Indonesia memiliki kekayaan alam luar biasa: minyak dan gas, batu bara, nikel, timah, bauksit, emas, hutan, perkebunan, laut dan lahan pertanian. Tetapi pertanyaan Pancasilaisnya sederhana: “Siapa yang paling besar menikmati nilai tambah dari kekayaan tersebut?”

Kasus tata niaga timah dan berbagai perkara pertambangan menunjukkan betapa mahalnya persoalan tata kelola sumber daya alam. Demikian pula perkara korupsi yang berkaitan dengan industri sawit dan fasilitas ekspor CPO. Dalam perkara CPO, Kejaksaan Agung pada 2025 melaporkan penyerahan uang pengganti kerugian negara sekitar Rp13,25 triliun. Angka sebesar itu bukan sekadar angka di atas kertas. Rp13,25 triliun berarti sumber daya publik yang nilainya dapat diban­dingkan dengan pembangunan ribuan fasilitas pelayanan masyarakat, peningkatan kualitas sekolah, rumah sakit, irigasi, atau berbagai program produktif lainnya. Karena itu, kedaulatan ekonomi bukan hanya soal apakah tambang dan perke­bunan berada di Indonesia. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: “Apakah nilai tambah kekayaan Indonesia benar-benar kembali kepada rakyat Indonesia?”

Adil: Apakah hukum benar-benar berlaku sama?

Sila kedua dan sila kelima Pancasila membawa kita kepada persoalan yang lebih sensitif: “KEADILAN’.

Negara hukum seharusnya memberikan perlakuan yang sama kepada setiap orang. Besarnya jabatan, kekayaan, kekuasaan, koneksi politik, ataupun nilai kerugian negara seharusnya tidak menentukan kualitas keadilan yang diterima seseorang.

Di sinilah masyarakat sering bertanya dengan bahasa yang sangat sederhana: “Mengapa pencuri kecil dapat segera berhadapan dengan hukum, sementara perkara korupsi dengan kerugian negara sangat besar sering berlangsung bertahun-tahun dan melibatkan jaringan yang kompleks?” Pencuri kecil yang tertangkap, kepalanya langsung digunduli, tapi koruptor kakap diperlakukan istimewa, bahkan di penjara pun mendapat perlakuan istimewa di ruang khusus dengan fasilitas setara kamar di hotel berbintang.

Perbandingan antara maling jemuran dengan koruptor kelas kakap tentu tidak dapat dilakukan secara teknis begitu saja karena setiap perkara memiliki unsur pidana, alat bukti, kerugian, dan ketentuan hukumnya masing-masing. Namun secara moral, perbandingan tersebut menggambarkan keresahan masyarakat mengenai kesetaraan di hadapan hukum.

Dibandingkan dengan maling, pencuri, dan penjambret, koruptor itu justru memiliki daya rusak yang jauh lebih luas karena yang dirampasnya bukan hanya uang, melainkan kesempatan masyarakat memperoleh pelayanan publik.

Indeks Persepsi Korupsi juga menunjukkan bahwa persoalan ini belum selesai. Transparency International mencatat skor Indonesia dalam CPI 2024 sebesar 34/100, dengan peringkat 109 dari 182 negara. Maka pertanyaannya bukan apakah Indonesia sudah mempunyai lembaga penegak hukum. Indonesia sudah memilikinya. Pertanyaannya adalah: “Apakah hukum telah menghasilkan rasa keadilan yang sama bagi rakyat kecil, pejabat, pengusaha, dan pemilik kekuasaan?”

Makmur: Pertumbuhan ekonomi belum otomatis berarti kesejahteraan

Secara makro, perekonomian Indonesia memang tumbuh. Ekonomi Indonesia tahun 2025 tumbuh 5,11%, lebih tinggi dibandingkan 5,03% pada 2024. PDB per kapita mencapai sekitar Rp83,7 juta. Ini merupakan fakta yang harus diapresiasi. Tetapi pertumbuhan ekonomi tidak boleh menjadi satu-satunya ukuran kemakmuran. Pertanyaan berikutnya adalah: “Siapa yang menikmati pertumbuhan tersebut?” BPS mencatat bahwa pada September 2025 masih terdapat 23,36 juta penduduk miskin, atau 8,25% penduduk Indonesia. Angka kemiskinan memang turun dibandingkan tahun sebelumnya.

Pajak: rakyat membayar, lalu untuk siapa?

Pajak adalah salah satu bentuk gotong royong modern. Rakyat membayar pajak agar negara dapat membiayai pendidikan, kesehatan, infrastruktur, perlindungan sosial, keamanan, dan pelayanan publik.

APBN 2025 dirancang dengan penerimaan perpajakan sekitar Rp2.490,9 triliun. Sementara realisasi penerimaan perpajakan 2025 tercatat sekitar Rp2.217,9 triliun. Karena itu, pertanyaan Pancasilaisnya bukan apakah rakyat harus membayar pajak. Jawabannya jelas: pajak diperlukan. Pertanyaannya adalah: “Apakah setiap rupiah pajak kembali kepada masyarakat dalam bentuk manfaat publik yang sepadan, transparan, efisien, dan bebas dari kebocoran?”

Korupsi menjadi sangat berbahaya dalam konteks ini. Masyarakat membayar pajak, kemudian sebagian uang publik dikorupsi. Rakyat akhirnya menghadapi dua beban: membayar pajak dan menanggung akibat ketika uang pajak tidak digunakan sebagaimana mestinya.

Hutang: instrumen pembangunan atau beban generasi berikutnya?

Hutang negara bukan otomatis buruk. Hampir semua negara modern meng­gu­nakan hutang sebagai salah satu instrumen pembiayaan pembangunan. Yang menjadi persoalan adalah: “Untuk apa hutang digunakan, berapa biayanya, bagaimana risikonya dikelola, dan apakah manfaat ekonominya melebihi beban yang harus ditanggung negara?” Posisi hutang Pemerintah Pusat pada 31 Desember 2025 tercatat sekitar Rp9.637,90 triliun. Angka ini perlu dilihat bersa­ma ukuran ekonomi nasional, aset negara, penerimaan negara, pertumbuhan ekonomi, serta kemampuan membayar kembali. Karena itu, angka hutang semata tidak cukup untuk menyimpulkan sehat atau tidaknya fiskal. Namun bagi generasi muda, pertanyaannya tetap relevan: “Apakah hutang hari ini menghasilkan produktivitas, lapangan kerja, pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur yang akan meningkatkan kemampuan membayar hutang pada masa depan?” Jika “YA”, hutang dapat menjadi instrumen pembangunan. Jika”TIDAK” , generasi beri­kutnya hanya menerima tagihan tanpa memperoleh manfaat yang sebanding.

Rupiah dan kedaulatan ekonomi

Kedaulatan ekonomi juga tercermin dalam kekuatan mata uang dan ketahanan eksternal. Bank Indonesia mencatat bahwa Rupiah sempat berada sekitar Rp17.000 per dolar AS pada April 2025, kemudian bergerak di sekitar Rp16.300–Rp16.700 pada beberapa periode 2025. Pada 22 September 2026, Rupiah tercatat sekitar Rp17.855 per dolar AS. Pelemahan nilai tukar tidak selalu berarti ekonomi nasional gagal karena kurs dipengaruhi banyak faktor global dan domestik. Tetapi bagi masyarakat, pelemahan Rupiah dapat meningkatkan biaya barang dan bahan baku yang bergantung pada impor. Karena itu, kedaulatan ekonomi memerlukan peningkatan produktivitas, ekspor bernilai tambah, industri nasional yang kuat, teknologi, energi, pangan, dan kemampuan menghasilkan barang yang kompetitif, bukan sekadar mengandalkan ekspor bahan mentah.

Pertanian: negara membutuhkan petani, tetapi petani membutuhkan negara

Indonesia tidak mungkin berbicara tentang kemakmuran tanpa berbicara tentang petani. Petani menghasilkan pangan. Namun kesejahteraan petani harus dilihat dari kemampuan pendapatan mereka memenuhi biaya produksi dan kebutuhan hidup. Maka pertanyaan keadilannya adalah: “Mengapa orang yang menghasilkan kebutuhan paling dasar bangsa masih harus berhadapan dengan tingginya biaya pupuk, benih, lahan, distribusi, harga jual, tengkulak, perubahan iklim, dan ketidakpastian pasar?” Kedaulatan pangan tidak cukup dengan slogan swa­sem­bada. Petani harus menjadi subjek pembangunan, bukan sekadar objek produksi.

Perkebunan dan pertambangan: kekayaan alam versus keadilan sosial

In­donesia memiliki perkebunan kelapa sawit yang sangat luas dan merupakan pemain utama dunia. Indonesia juga memiliki cadangan mineral strategis yang menjadi dasar pengembangan industri hilirisasi. Hilirisasi dapat meningkatkan nilai tambah dan membuka kesempatan industri baru. Tetapi hilirisasi juga harus diukur dari manfaat yang diterima masyarakat: kualitas pekerjaan, upah, pene­rimaan negara, transfer teknologi, perlindungan lingkungan, dan kesejah­teraan masyarakat sekitar.

Kasus korupsi tata kelola komoditas dan sumber daya alam menunjukkan bahwa kekayaan alam yang besar tanpa tata kelola yang kuat dapat menjadi sumber rente dan korupsi. Bahkan dalam satu perkara CPO, Kejaksaan menyebut nilai kerugian dan keuntungan ilegal yang dihitung untuk sejumlah korporasi mencapai triliunan rupiah. Dengan demikian, pertanyaan Pancasila bukan sekadar “Berapa banyak tambang dibuka?” tetapi “Berapa banyak nilai tambah yang tinggal di Indonesia dan berapa banyak yang benar-benar meningkatkan kesejahteraan rakyat di daerah penghasil?”

Pendidikan: merdeka belajar, tetapi apakah belajar sudah merdeka dari ketimpangan?

Pendidikan merupakan investasi paling panjang dalam pembangunan manusia. Data BPS menunjukkan IPM Indonesia 2025 mencapai 75,90, meningkat dari 75,02 pada 2024. Harapan lama sekolah mencapai 13,30 tahun, sedangkan rata-rata lama sekolah penduduk usia 25 tahun ke atas baru 9,07 tahun. Angka tersebut menunjukkan kemajuan sekaligus pekerjaan rumah. Rata-rata lama sekolah sekitar sembilan tahun berarti secara agregat masih terdapat persoalan besar dalam keberlanjutan pendidikan setelah pendidikan dasar. Ketimpangan kualitas sekolah, distribusi guru, sarana-prasarana, akses digital, dan kemampuan ekonomi keluarga masih menjadi bagian dari realitas pendidikan Indonesia. Karena itu, pendidikan gratis saja tidak cukup. Yang dibutuhkan adalah pendidikan bermutu, merata, relevan dengan dunia kerja, dan mampu menghasilkan manusia yang berkarakter serta produktif.

Lapangan kerja: pertumbuhan ekonomi harus menjadi pekerjaan yang layak

Salah satu kesalahan yang perlu dihindari adalah menganggap pertumbuhan ekonomi otomatis menciptakan pekerjaan berkualitas. BPS mencatat pada Agustus 2025 terdapat 154 juta orang dalam angkatan kerja, 146,54 juta orang bekerja, dan Tingkat Pengangguran Terbuka sebesar 4,85% , atau sekitar 7,46 juta penganggur. Rata-rata upah buruh tercatat sekitar Rp3,33 juta per bulan.

Angka pengangguran memang menurun dibandingkan tahun sebelumnya. Namun Indonesia masih menghadapi persoalan pekerjaan informal, pekerjaan berproduktivitas rendah, mismatch pendidikan dan kebutuhan industri, serta kebutuhan menciptakan pekerjaan dengan upah dan perlindungan yang lebih baik.

Karena itu, Indonesia makmur bukan ketika semua orang sekadar bekerja, tetapi ketika semakin banyak orang memperoleh pekerjaan yang layak, produktif, aman, dan memberikan kehidupan yang bermartabat.

Keadilan sosial: jangan hanya menghukum pencuri kecil

Di sinilah Pancasila harus diuji secara konkret. Seorang yang miskin mencuri karena lapar tetap harus diproses sesuai hukum. Tetapi negara juga harus bertanya mengapa kemiskinan tersebut terjadi dan apakah sistem sosial-ekonomi telah memberikan kesempatan yang adil. Pada saat yang sama, koruptor yang menyebabkan kerugian negara dalam jumlah sangat besar juga harus diproses secara tegas berdasarkan hukum, dengan perhatian serius pada pemulihan aset negara. Keadilan tidak boleh berarti keras kepada yang lemah dan lunak kepada yang kuat. Keadilan juga tidak boleh berarti membenarkan pencurian kecil karena kemiskinan. Yang dibutuhkan adalah hukum yang konsisten, proporsional, transparan, dan berlaku sama kepada semua orang.

Ketika seorang warga mencuri sesuatu bernilai kecil, masyarakat dapat melihat proses hukumnya secara langsung. Tetapi ketika sebuah perkara korupsi menyangkut triliunan rupiah, prosesnya sering jauh lebih rumit karena melibatkan jaringan korporasi, birokrasi, perizinan, transaksi keuangan, dan banyak pihak. Justru karena itulah negara dituntut menunjukkan kemampuan penegakan hukum yang lebih kuat.

Pancasila tidak boleh berhenti sebagai upacara

Peringatan Hari Kesaktian Pancasila jangan berhenti pada upacara, spanduk, pidato, dan slogan. Pancasila harus hadir agar seorang petani memperoleh harga yang layak. Pancasila harus hadir agar anak dari keluarga miskin memperoleh pendidikan bermutu. Pancasila harus hadir agar  pasien memperoleh pelayanan kesehatan tanpa diperlakukan berbeda karena kemampuan ekonomi. Pancasila harus hadir agar pekerja mendapatkan upah dan perlindungan yang layak. Pancasila harus hadir agar  investor memperoleh kepastian hukum sekaligus ketika masyarakat memperoleh perlindungan atas tanah dan lingkungannya. Pancasila harus hadir agar pajak rakyat digunakan secara transparan. Pancasila harus hadir agar kekayaan tambang, hutan, laut dan perkebunan dikelola untuk kepentingan masyarakat luas. Dan terutama, Pancasila harus hadir di ruang pengadilan agar orang kecil dan orang besar diperlakukan sama di hadapan  hukum.

Penutup: Pancasila harus menjadi kenyataan yang dirasakan rakyat

Bang­sa Indonesia patut bersyukur mempunyai Pancasila. Ia adalah rumah ber­sama yang memungkinkan bangsa yang sangat beragam tetap menjadi Indonesia. Tetapi mencintai Pancasila tidak cukup dengan menghafal kelima silanya. Meng­agungkan Pancasila tidak cukup dengan mengulanginya dalam setiap pidato kenegaraan. Ukuran keberhasilan Pancasila justru sederhana: (1) Apakah rakyat kecil merasa diperlakukan adil? (2) Apakah petani dapat hidup layak dari ta­nah­nya?  (3) Apakah anak orang miskin mempunyai kesempatan pendidikan yang sama?  (4)  Apakah orang sakit memperoleh pelayanan kesehatan yang manusia­wi?  (5)  Apakah pekerja memperoleh pekerjaan dan upah yang layak?  (6)  Apa­kah kekayaan alam benar-benar kembali kepada rakyat? (7)  Apakah pajak rakyat digunakan secara bertanggung jawab?  (8) Apakah hukum berlaku sama bagi pencuri kecil dan koruptor besar, dengan tetap memperhatikan perbedaan unsur dan bobot setiap tindak pidana? Dan (9) pertanyaan yang paling mendasar: “Apakah rakyat merasakan bahwa negara benar-benar hadir untuk mereka?” Jika jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu “tidak” atau belum sepenuhnya “ya”, maka apa boleh buat, kata “menuju” memang masih harus digunakan..