One Andang Akhiri Masa Jabatan sebagai Sekda Wonosobo, Pengisian Jabatan Definitif Segera Diproses

Wonosobo|KoranRakyat.co.id –– Estafet kepemimpinan birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo memasuki babak baru. Setelah sekitar tujuh tahun menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda), Drs. One Andang Wardoyo, M.Si., kini mendapat amanah baru sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan Ekonomi dan Keuangan.
Perubahan jabatan tersebut ditandai dengan pelantikan yang berlangsung di Pendopo Bupati Wonosobo, Jumat (11/9) pukul 14.00 WIB.
One Andang mulai mengemban tugas sebagai Sekda Wonosobo sejak 17 September 2019. Selama masa jabatannya, ia menjadi salah satu figur penting dalam jalannya roda birokrasi dan pemerintahan daerah.

Bupati Wonosobo H. Afif Nurhidayat, S.Ag., menyampaikan apresiasi atas pengabdian dan kontribusi One Andang selama menjalankan tugas sebagai Sekda. Menurut Afif, pergeseran jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi yang tidak menghapus nilai pengabdian seseorang dalam pemerintahan.
“Jabatan boleh berganti, tetapi pengabdian tidak pernah berhenti hanya karena jabatan berubah. Lanjutkan yang baik, perbaiki yang masih kurang, dan hadirkan kerja yang dapat dirasakan masyarakat,” ujar Afif.
Untuk menjaga agar roda pemerintahan tetap berjalan tanpa jeda, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Wonosobo, Drs. Mohamad Kristijadi, M.Si., dipercaya menjalankan tugas sebagai Pelaksana Harian (Plh.) Sekda Wonosobo.
Bagi Kristijadi, pergantian tersebut sekaligus menjadi tantangan untuk melanjutkan berbagai pekerjaan yang selama ini telah berjalan. Ia menyebut One Andang bukan hanya sebagai senior, tetapi juga mentor dalam menjalankan tugas birokrasi.
“Beliau adalah senior sekaligus mentor bagi kami. Sosok yang pintar, detail, dan mampu menghadapi berbagai persoalan birokrasi. Tentu menjadi tantangan bagi kami untuk melanjutkan apa yang sudah berjalan dengan baik,” ungkapnya.
Sementara itu, posisi Sekda definitif tidak akan dibiarkan kosong dalam waktu panjang. Pemkab Wonosobo akan segera memproses pengisian jabatan tersebut sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Afif menegaskan, proses pengisian Sekda harus berjalan berdasarkan sistem merit. Sejumlah aspek seperti kualifikasi, kompetensi, kinerja, integritas, dan potensi aparatur sipil negara menjadi pertimbangan dalam menentukan pejabat yang nantinya dipercaya menduduki posisi tersebut.

Bagi Afif, jabatan di pemerintahan bukan sekadar posisi yang harus diraih, melainkan amanah yang harus dibuktikan melalui kinerja.
“Jangan melihat jabatan sebagai capaian akhir. Jadikan jabatan sebagai ruang untuk membuktikan kemampuan, menjaga kepercayaan, dan memberikan yang terbaik bagi Wonosobo,” pesannya.
Berakhirnya masa jabatan One Andang sebagai Sekda pun tidak serta-merta menghentikan perjalanan birokrasi Wonosobo. Amanah berganti, tanggung jawab berpindah, sementara roda pemerintahan harus terus bergerak untuk memastikan pelayanan publik dan pembangunan tetap berjalan. (Prokompim Wonosobo/Aris)
