Wonosobo Dibidik Lemhannas RI, Potensi Energi Jadi Sorotan Kajian Strategis

Wonosobo|KoranRakyat.co.id –– Potensi dan tata kelola ketahanan energi di daerah menjadi fokus kajian peserta Studi Strategis Dalam Negeri (SSDN) Pendidikan Penyiapan dan Pemantapan Pimpinan Nasional (P4N) Angkatan LXX Tahun 2026 Lemhannas RI di Kabupaten Wonosobo, Rabu (9/9/2026).
Rombongan peserta SSDN yang dipimpin Tenaga Ahli Pengkaji Madya Bidang Ketahanan Nasional Lemhannas RI, Laksma TNI Dr. Dwi Prasetyo RN, S.E., M.Tr.Opsla., diterima Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan perangkat pemerintah daerah di Pendopo Bupati Wonosobo.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari penugasan 110 peserta P4N LXX untuk melihat secara langsung persoalan strategis di daerah. Program pendidikan Lemhannas RI ini ditujukan untuk membentuk calon pemimpin nasional yang memiliki kemampuan berpikir strategis, antisipatif, dan adaptif.
Dwi Prasetyo mengatakan, kunjungan ke Wonosobo dilakukan untuk memperoleh gambaran langsung mengenai kondisi ketahanan energi di daerah, mulai dari kebijakan pemerintah daerah, pelaksanaan program, persoalan yang dihadapi hingga pola tata kelola energi.

Selain Wonosobo, peserta SSDN juga melakukan kajian di sejumlah wilayah lain di Jawa Tengah.
“Kami berharap para peserta P4N LXX memperoleh masukan dan informasi tentang ketahanan energi yang terdapat di Kabupaten Wonosobo,” kata Dwi Prasetyo.
Ia menambahkan, informasi yang diperoleh dari lapangan nantinya menjadi bahan bagi peserta dalam menyusun kajian strategis sebagai bagian dari proses pendidikan di Lemhannas RI.
Sementara itu, Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat menilai kunjungan lapangan seperti SSDN penting untuk melihat secara langsung bagaimana kebijakan nasional diterapkan dalam kondisi nyata di daerah.
Menurutnya, pembangunan tidak cukup dipahami hanya dari sudut pandang kebijakan pemerintah pusat. Kondisi daerah, potensi yang dimiliki, keterbatasan kewenangan, hingga kebutuhan masyarakat harus menjadi bagian dari pertimbangan.
“Kita perlu melihat bagaimana kebijakan itu bertemu dengan kondisi nyata di lapangan. Bertemu dengan potensi, keterbatasan kewenangan, dan yang paling penting, bertemu dengan kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Afif menyebut Wonosobo memiliki sumber energi yang cukup beragam. Selain panas bumi di kawasan Dieng, terdapat pula potensi tenaga air, tenaga surya, biogas, mikrohidro, biomassa, serta pemanfaatan langsung energi panas bumi.
Namun, menurut dia, keberhasilan pembangunan energi tidak semestinya hanya dilihat dari kapasitas pembangkit yang mampu dihasilkan. Hal yang lebih penting adalah dampak energi tersebut terhadap perekonomian dan kehidupan masyarakat.
“Yang lebih penting adalah apa yang dihasilkan oleh energi tersebut bagi pembangunan daerah,” katanya.
Atas dasar itu, Pemkab Wonosobo mengarahkan kebijakan energi dengan tiga prinsip, yakni sesuai kewenangan, berkelanjutan, dan memberikan manfaat nyata bagi daerah.
Afif mengakui sebagian kewenangan sektor energi berada di tingkat pemerintah pusat maupun provinsi. Pengusahaan panas bumi dan pengembangan energi dalam skala besar, misalnya, tidak sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah kabupaten.
Di tingkat daerah, kebijakan energi juga harus berjalan selaras dengan dokumen perencanaan pembangunan, tata ruang, perlindungan lingkungan, serta kebijakan energi yang lebih tinggi.
Meski demikian, keterbatasan kewenangan tersebut tidak membuat pemerintah kabupaten kehilangan ruang untuk berperan. Pemkab tetap dapat mengidentifikasi kewenangan yang dimiliki dan menghubungkan kebijakan energi dengan kepentingan masyarakat.
Peran itu antara lain dilakukan melalui penataan ruang, perlindungan lingkungan, fasilitasi energi baru terbarukan, efisiensi energi pada aset pemerintah, koordinasi lintas sektor, serta menghubungkan sektor energi dengan pertanian, UMKM, pariwisata dan ekonomi lokal.
“Posisi kita adalah menghubungkan, memfasilitasi, dan memastikan manfaatnya sampai kepada masyarakat,” ujarnya.
Dalam pemaparannya, Afif menyebut kawasan Dieng memiliki potensi panas bumi sekitar 400 megawatt (MW). Wonosobo juga memiliki PLTA Garung dengan kapasitas terpasang 26,4 MW.

Data kapasitas PLTA Garung tersebut juga tercantum dalam dokumen energi Jawa Tengah. Sementara laporan terbaru menyebut pembangkit tersebut memiliki dua unit turbin Francis yang masing-masing berkapasitas 13,2 MW dan memasok listrik ke sistem interkoneksi Jawa-Bali.
Selain pembangkit berskala besar, Wonosobo memiliki potensi energi air skala kecil, tenaga surya, biogas, mikrohidro dan biomassa.
Pemkab Wonosobo menilai pemanfaatan energi perlu diarahkan lebih jauh sebagai pengungkit produktivitas masyarakat, bukan sekadar komoditas listrik. Energi diharapkan dapat mendukung pertanian, pengolahan hasil, UMKM, pariwisata hingga pelayanan publik di tingkat desa.
Dengan pendekatan tersebut, keberhasilan pembangunan energi tidak hanya dihitung berdasarkan jumlah megawatt listrik yang dihasilkan, tetapi juga seberapa besar aktivitas ekonomi dan sosial yang mampu digerakkan.
Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah memastikan masyarakat di sekitar sumber energi turut memperoleh manfaat dari aktivitas pengusahaan sumber daya alam.
Dalam pengembangan panas bumi Dieng, Pemkab Wonosobo telah menerbitkan Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 24 Tahun 2026 tentang Pemanfaatan dan Penyaluran Bonus Produksi Panas Bumi.
Regulasi tersebut menjadi salah satu instrumen pemerintah daerah untuk memastikan kegiatan panas bumi tidak hanya berkontribusi terhadap kebutuhan energi nasional, tetapi juga memberikan manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat di wilayah sekitar.
“Ketika kita berbicara tentang sumber daya alam, yang kita pikirkan bukan hanya bagaimana sumber daya itu menghasilkan. Tetapi juga siapa yang mendapatkan manfaat dan bagaimana manfaat itu dikelola secara berkelanjutan,” ujar Afif.
Di sisi lain, pengembangan panas bumi di kawasan Dieng tetap harus memperhatikan aspek lingkungan, termasuk keberadaan kawasan geopark, keragaman geologi dan ruang hidup masyarakat.
Upaya memperkuat ketahanan energi di Wonosobo juga tidak hanya dilakukan melalui pengembangan pembangkit. Pemerintah kabupaten mulai mendorong efisiensi energi pada sektor yang berada dalam kewenangannya, salah satunya melalui penataan penerangan jalan umum (PJU).
Sepanjang 2022–2025, sebanyak 1.743 titik PJU telah ditangani menggunakan LED dan tenaga surya. Dari total 3.274 titik yang telah diinventarisasi, sebanyak 2.234 titik masuk kategori efisien, sedangkan 1.040 titik non-LED masih menjadi pekerjaan lanjutan.
Pemkab juga mulai menerapkan meterisasi PJU agar konsumsi listrik dapat diukur berdasarkan penggunaan aktual. Dengan demikian, pengelolaan tagihan tidak semata-mata menggunakan pola abonemen.
Selain itu, Pemkab Wonosobo merencanakan audit energi Gedung Sekretariat Daerah pada Oktober 2026. Rangkaian program efisiensi tersebut dikemas melalui pendekatan SADAR Energi, yakni Sadar, Atur, Disiplin, Aman dan Ramah.
Gagasan lain yang dipaparkan dalam pertemuan tersebut adalah pengembangan Serayu Agro Energy Edu-Tourism Corridor (SAEC) di Desa Mergosari, Kecamatan Sukoharjo.
Konsep ini diarahkan untuk mengintegrasikan pemanfaatan energi air dengan aktivitas ekonomi masyarakat. Energi tidak hanya digunakan untuk pembangkitan listrik, tetapi juga diarahkan mendukung smart farming, cold storage, dryer, rice mill dan pengolahan pascapanen.

Pengembangan SAEC sekaligus dikaitkan dengan pengelolaan sampah, wisata edukasi berbasis alam dan teknologi, serta mobilitas bersih.
Konsep tersebut telah masuk tujuh besar Jateng Energy Transition Award (JETA) 2026 dan menggunakan Desa Mergosari sebagai lokasi proyek percontohan, berdasarkan catatan Bappeda Kabupaten Wonosobo.
“Keberlanjutan sebuah program tidak hanya ditentukan oleh teknologinya. Tetapi oleh siapa yang mengelola, siapa yang terlibat, dan bagaimana kelembagaannya bekerja,” ujar Afif.
Pertemuan tersebut memperlihatkan bahwa persoalan ketahanan energi di daerah tidak berhenti pada ketersediaan sumber energi. Tantangan berikutnya adalah bagaimana potensi tersebut dikelola secara berkelanjutan, terhubung dengan sektor lain, serta mampu memberikan manfaat bagi masyarakat.
Bagi peserta P4N LXX, Wonosobo menjadi salah satu ruang untuk melihat secara langsung bagaimana kebijakan ketahanan energi diterapkan di tingkat daerah, sekaligus bagaimana potensi energi, ketahanan pangan, perlindungan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat dapat ditempatkan dalam satu ekosistem pembangunan. (Diskominfo Wonosobo/Aris)

