14 Oktober 2026

Pansus VI DPRD Kabupaten Bandung Dalami Raperda Penyertaan Modal PDAM

Pansus VI DPRD Kabupaten Bandung

Bandung | KoranRakyat.co.id — Panitia Khusus (Pansus) VI DPRD Kabupaten Bandung terus mendalami pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah mengenai Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).

Pendalaman materi Raperda dilakukan salah satunya melalui koordinasi ke Kantor PDAM Tirta Medal Sumedang pada Jumat, 4 September 2026.

Dalam kegiatan tersebut, pimpinan dan anggota Pansus VI DPRD Kabupaten Bandung menggali berbagai informasi dan referensi terkait penyertaan modal pemerintah daerah.

Koordinasi juga dilakukan untuk memperoleh gambaran mengenai pengelolaan serta pengembangan perusahaan daerah air minum.

Pertukaran informasi dan pengalaman dengan PDAM Tirta Medal Sumedang menjadi bagian dari bahan pendalaman materi yang tengah dilakukan Pansus VI. Berbagai aspek pengelolaan perusahaan daerah air minum turut menjadi perhatian dalam pembahasan.

Aspek tersebut mencakup kebutuhan pengembangan perusahaan serta dukungannya terhadap pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat.

Penyertaan modal pemerintah daerah memiliki keterkaitan dengan upaya memperkuat dan mengembangkan perusahaan daerah dalam menjalankan pelayanan publik.

Karena itu, pembahasan Raperda dilakukan secara cermat agar kebijakan yang nantinya ditetapkan memiliki arah yang jelas dan dapat mendukung pengelolaan perusahaan daerah secara optimal.

Hasil koordinasi dengan PDAM Tirta Medal Sumedang selanjutnya diharapkan menjadi salah satu bahan masukan bagi Pansus VI DPRD Kabupaten Bandung dalam menyempurnakan substansi Raperda.

Berbagai informasi dan referensi yang diperoleh akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses pembahasan agar regulasi yang dihasilkan lebih komprehensif, tepat sasaran, dan sesuai dengan kebutuhan daerah.

Melalui koordinasi dan pendalaman materi secara berkelanjutan, Pansus VI DPRD Kabupaten Bandung terus menjalankan fungsi legislasi dengan mengedepankan proses pembahasan yang konstruktif dan berbasis pada kebutuhan daerah.

Raperda tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah mengenai Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PDAM tersebut diharapkan dapat mendukung peningkatan kapasitas perusahaan sekaligus memperkuat pelayanan air bersih bagi masyarakat Kabupaten Bandung.