DPRD Kabupaten Bandung Bahas RAPBD Perubahan 2026 dan Sejumlah Raperda

Bandung | KoranRakyat.co.id — DPRD Kabupaten Bandung bersama Pemerintah Kabupaten Bandung menggelar Rapat Paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bandung, Senin, 31 Agustus 2026.
Rapat tersebut membahas sejumlah agenda, mulai dari penganggaran daerah hingga pembentukan dan pembahasan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Salah satu agenda utama yakni penyampaian Nota Pengantar Bupati Bandung mengenai Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan Tahun Anggaran 2026.
Penyampaian Nota Pengantar tersebut menjadi bagian dari tahapan pembahasan perubahan anggaran daerah. Penyesuaian dilakukan terhadap perkembangan dan kebutuhan dalam penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan di Kabupaten Bandung.
Selain RAPBD Perubahan 2026, Rapat Paripurna juga mengagendakan penyampaian Nota Pengantar Raperda Prakarsa DPRD serta pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Bandung.
Pandangan umum fraksi menjadi bagian dalam proses pembahasan Raperda. Melalui agenda tersebut, setiap fraksi menyampaikan tanggapan dan pandangan terhadap materi Raperda yang diajukan sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya.
Sejumlah Raperda turut dibahas dalam rapat tersebut. Di antaranya Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat.
DPRD Kabupaten Bandung juga membahas Raperda tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Raharja.
Agenda lainnya yakni Raperda Prakarsa DPRD tentang Pencegahan Pembuatan, Penyebarluasan, dan Penggunaan Pornografi serta Penanganan terhadap Anak yang Menjadi Korban atau Pelaku Pornografi.
Pembahasan berbagai Raperda tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pembentukan peraturan daerah oleh DPRD Kabupaten Bandung yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat di daerah.
Untuk menindaklanjuti pembahasan sejumlah Raperda, Rapat Paripurna juga membahas pembentukan Panitia Khusus (Pansus).
Pembentukan Pansus merupakan bagian dari mekanisme DPRD dalam membahas materi Raperda secara lebih mendalam. Hasil pembahasan selanjutnya menjadi bagian dari proses sebelum pembentukan peraturan daerah memasuki tahapan berikutnya.
Melalui Rapat Paripurna tersebut, DPRD Kabupaten Bandung bersama Pemerintah Kabupaten Bandung menjalankan fungsi legislasi dan penganggaran daerah melalui mekanisme kelembagaan.
Setiap agenda dibahas dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku, arah pembangunan daerah, serta kebutuhan masyarakat.
Pelaksanaan fungsi legislasi dan penganggaran tersebut diharapkan menghasilkan kebijakan daerah yang terarah, responsif, dan selaras dengan kepentingan masyarakat.
DPRD Kabupaten Bandung berkomitmen menjalankan tugas dan fungsinya secara konstruktif dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bandung.
