Jokowi Restui Pengalihan 10 Ribu Kuota Haji Atas Usul Fuad Maktour

KoranRakyat.co.id —Dari proses di siding pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) terungkap presiden RI ketujuh Joko Widodo (Jokowi) merestui pengalihan 10 ribu kuota haji atas usul Fuad Maktour.
Dilansir Inilah.com, fakta baru terkuak dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengalihan kuota haji tambahan tahun 2023–2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (1/9/2026). Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji sekaligus mantan Menteri Agama ad interim Muhajir Effendy menyebut kebijakan pengalihan 10.000 kuota haji tambahan menjadi visa undangan atau mujamalah berawal dari usulan pihak asosiasi travel.
Sosok asosiasi yang dimaksud tak lain adalah Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour) sekaligus Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU), Fuad Hasan Masyhur. Menurut Muhadjir, langkah tersebut juga mendapat dukungan penuh dari Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
“Salah satunya yang saya kenal, Pak Fuad,” ujar Muhadjir saat memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim, menanggapi pertanyaan penasihat hukum terdakwa mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Pertimbangan Waktu dan Inisiasi Asosiasi
Muhadjir menjelaskan, tambahan 10.000 kuota haji reguler saat itu sejatinya tidak memungkinkan untuk dieksekusi oleh Kementerian Agama. Alasan utamanya adalah mepetnya waktu persiapan operasional di lapangan.
Di tengah kondisi kritis tersebut, Fuad Hasan Masyhur mendatangi Muhadjir yang kala itu menjabat sebagai Menteri Agama ad interim. Fuad menyodorkan solusi agar kuota yang terancam hangus tersebut dialihkan menjadi kuota haji undangan atau visa mujamalah yang bisa dikelola oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Tak berhenti di situ, Fuad juga meminta Muhadjir membuat surat resmi yang ditujukan kepada Kedutaan Besar Arab Saudi untuk Indonesia. Mengenai teknis pengurusan visa dan paspor jemaah, seluruhnya disanggupi dan ditangani oleh Forum Sathu.
Langkah Ad Interim dan Restu dari Istana
Mendengar kalkulasi teknis dari pihak asosiasi, Muhadjir menilai usulan Fuad Matour masuk akal dan berada dalam koridor kewenangannya untuk ditindaklanjuti demi menyelamatkan kuota haji Indonesia. Namun, mengingat posisinya saat itu hanya sebagai pejabat ad interim, ia merasa wajib berkonsultasi dengan Kepala Negara sebelum mengeksekusi kebijakan strategis tersebut.
“Dan sekali lagi karena saya Menteri Ad Interim, maka keputusan penting harus dikonsultasikan kepada Presiden,” kata Muhadjir.
Konsultasi tak dilakukan secara tatap muka langsung. Muhadjir meneruskan usulan Fuad tersebut melalui Sekretaris Kabinet kala itu, Pramono Anung, untuk dimintakan pertimbangan Presiden Jokowi.
Hasilnya, Jokowi memberikan lampu hijau. Keterangan Seskab mengonfirmasi bahwa Presiden menyetujui opsi pengalihan kuota tersebut. “Menurut penjelasan dari Pak Seskab, iya (Presiden mendukung),” tutur Muhadjir menegaskan.
Berawal dari Komunikasi Jokowi-MBS
Dalam persidangan tersebut, Muhadjir juga membeberkan asal-usul munculnya 10.000 kuota haji tambahan tersebut. Tambahan kuota itu merupakan buah manis dari komunikasi langsung antara Jokowi dan Putra Mahkota Arab Saudi, Mohammed bin Salman (MBS).
Meski tidak terlibat langsung dalam lobi tingkat tinggi di Arab Saudi, Muhadjir mengaku mendapatkan kepastian informasi soal tambahan kuota tersebut dari jajaran Kementerian Agama serta penjelasan langsung dari Jokowi.
Keterangan Muhadjir di ruang sidang Tipikor ini menjadi poin krusial yang mengurai alur terciptanya kebijakan pengalihan kuota haji, mulai dari gagasan asosiasi swasta, disposisi menteri ad interim, hingga restu akhir dari Istana Negara. (*)
