KPK Respon Omongan Mahfud MD soal Nusron Wahid

KoranRakyat.co.id —Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung merespon pernyataan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD soal peluang Nusron Wahid dipanggil.
Dilansir jpnn.com menyebutkan peluang pemanggilan dan pemeriksaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.
Sebelumnya, nama Nusron terseret setelah empat orang diduga kepercayaan politikus Partai Golkar itu kena OTT KPK atas dugaan kasus suap di lingkungan Kementerian ATR//BPN.
Pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Arif Sugiyanto (218) seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9). Arif ditahan KPK saat terjaring OTT dalam kasus dugaan suap dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN dan mengamankan uang tunai senilai kurang lebih total Rp106,3 miliar. Foto: Ricardo/JPNN.com
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo beralasan saat ini masih tahap awal pascaperistiwa tertangkap tangan dalam tahap penyelidikan tersebut diputuskan naik ke tahap penyidikan. “Penyidik masih terus fokus melengkapi alat bukti tambahan,” kata Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Sabtu (19/9/2026).
Budi mengajak masyarakat untuk terlebih dahulu memberikan ruang kepada penyidik KPK melakukan pendalaman kasus dugaan korupsi di Kementerian ATR/BPN. “Kita berikan ruang bagi penyidik untuk terus melakukan pendalaman sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.
Dia juga mengajak publik menunggu perkembangan penyidikan kasus tersebut, terutama terkait pihak-pihak yang berperan signifikan selain para tersangka yang sudah ditahan KPK. “Apakah kemudian nanti ada pihak-pihak lain yang diduga punya peran signifikan dalam konstruksi perkara tersebut? Kita sama-sama tunggu perkembangannya,” ujarnya.
Sebelumnya, Mahfud MD dalam program salah satu televisi swasta di Indonesia mengatakan KPK perlu menjelaskan kepada publik terkait peluang pemanggilan Nusron Wahid. “Menurut saya, demi keterbukaan mestinya segera dijelaskan oleh KPK apakah sekarang ini ada niatan memanggil Nusron, minimal memeriksa Nusron,” kata Mahfud pada Jumat (18/9).
Dia mengatakan hampir tidak masuk akal bagi publik bila Nusron tidak diperiksa dalam penyidikan kasus tersebut. “Tidak masuk di akal publik yang begini ini tidak diperiksa. Enggak masuk akal. Sudah disebut, kok, terang-terangan,” katanya.
Apabila KPK tidak memanggil dan memeriksa Nusron, lanjut Mahfud, maka publik akan bertanya-tanya kepada lembaga antirasuah tersebut. “Menurut saya, KPK akan menambah sejumlah pertanyaan lagi kalau Nusron ini tidak dipanggil dan dijelaskan posisinya karena ini pejabat publik,” ujarnya.
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026.
OTT tersebut terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sehari setelahnya, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, dan Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon.
Tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry. Keempatnya diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Pada 17 September 2026, penyidik KPK menggeledah ruangan Lampri, Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Asnaedi, serta ruangan direktorat terkait kasus tersebut. Namun, KPK menegaskan tidak menggeledah ruangan Nusron Wahid.
Pada 18 September 2026, KPK melanjutkan kegiatan penggeledahan dengan menggeledah kantor Summarecon, dan rumah Lampri.(*)
