22 Agustus 2026

Perdagangan Orang Berkedok Nikah, Perempuan Indonesia Diekspor ke China

KoranRakyat.co.id    —Untuk meraup keuntungan yang bisa dikategorikan prilaku biadab dan tak bermoral masih saja menimpa anak bangsa oleh bangsanya sendiri termasuk Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus nikah pesanan.

Praktek demikian sebagaimana dilansir Inilah.com sudah sampai wakil rakyat di Senayan. Adalah anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKB Zainul Munasichin meminta pemerintah memperkuat edukasi kepada masyarakat mengenai berbagai modus TPPO. Langkah tersebut dinilai penting menyusul kasus perempuan Indonesia yang menjadi korban pengantin pesanan di China.

Zainul menilai masih rendahnya pemahaman masyarakat mengenai modus TPPO menjadi salah satu celah yang dimanfaatkan jaringan perdagangan orang untuk menjerat korban. Modus tersebut tidak selalu dilakukan melalui tawaran pekerjaan ilegal, tetapi juga dapat dikemas dalam bentuk pernikahan, tawaran penghasilan tinggi, maupun janji kehidupan yang lebih baik di luar negeri.

“Faktor seperti ini kan muncul karena memang pemahaman masyarakat di tingkat bawah itu masih belum engeh dengan praktik-praktik TPPO. Jadi iming-iming seperti pernikahan, gaji besar itu kan sebetulnya modus-modus untuk menjerat korban TPPO,” kata Zainul kepada Inilah.com saat dihubungi di Jakarta, Jumat (21/8/2026).

Menurut dia, sosialisasi mengenai bahaya TPPO harus dilakukan secara lebih masif dan tidak berhenti pada kampanye di tingkat pemerintah pusat. Edukasi harus menjangkau masyarakat di daerah yang menjadi titik awal keberangkatan calon korban.

DPR Minta Pemerintah Desa Aktif Cegah TPPO

Zainul mengatakan pemerintah pusat tidak dapat hanya mengandalkan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) dan Kementerian Ketenagakerjaan dalam mencegah TPPO. Pemerintah desa dinilai memiliki posisi strategis karena bersentuhan langsung dengan masyarakat.

“Karena mereka yang sehari-hari bersentuhan dengan masyarakat di bawah. Sosialisasinya harus masif melalui pemerintah desa,” ujarnya.

Menurut Zainul, pemerintah desa dapat menjadi salah satu lapisan awal untuk memberikan pemahaman kepada warga mengenai risiko keberangkatan ke luar negeri melalui jalur yang tidak jelas.

Informasi mengenai tujuan keberangkatan, pihak yang menawarkan pekerjaan atau pernikahan, dokumen perjalanan, hingga negara tujuan perlu dipastikan sebelum seseorang meninggalkan Indonesia.

Selain edukasi, pengawasan terhadap jaringan TPPO juga harus diperkuat. Zainul menilai jaringan perdagangan orang dapat bergerak hingga tingkat paling bawah sehingga membutuhkan keterlibatan aparat keamanan di berbagai wilayah.

foto| hukumonline

Aparat hingga Imigrasi Diminta Perketat Pengawasan

Zainul mendorong kepolisian memperkuat pemantauan terhadap jaringan TPPO dengan melibatkan aparat hingga tingkat kecamatan dan desa.

“(Baik dari) Polsek termasuk juga nanti perangkat Babinsa dan segala macamnya. Mereka yang harus dilibatkan dan digerakkan secara masif juga untuk memantau pergerakan jaringan TPPO,” tegasnya.

Ia menilai pendekatan tersebut diperlukan karena jaringan TPPO tidak selalu terlihat sebagai kejahatan yang terang-terangan. Pelaku dapat menggunakan orang perantara untuk menawarkan pekerjaan, pernikahan, atau kehidupan yang lebih baik kepada calon korban.

Pengawasan juga perlu dilakukan pada tahap sebelum WNI berangkat ke luar negeri. Dalam hal ini, Zainul meminta Imigrasi memperketat pemeriksaan terhadap warga yang hendak bepergian apabila terdapat indikasi keberangkatan tersebut berkaitan dengan TPPO.

“Saya kira imigrasi sudah bisa mendeteksi mana warga negara kita yang benar-benar mau bekerja dengan jalur yang resmi, formal dengan yang mana warga negara kita yang mau keluar negeri yang negara tujuannya, kemudian motivasinya itu bisa dideteksi pada saat wawancara jelang keberangkatan,” jelasnya.

Menurut Zainul, proses pemeriksaan tersebut dapat menjadi salah satu titik pencegahan sebelum calon korban meninggalkan Indonesia. Apabila ditemukan kejanggalan dalam tujuan keberangkatan atau dokumen yang digunakan, pemerintah dapat melakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan.

Sementara ketika korban sudah berada di negara tujuan, perlindungan dan pendampingan menjadi bagian dari tugas perwakilan Indonesia di luar negeri.

“Kalau sudah sampai di negara tujuan, ya itu sudah masuk di wilayahnya KBRI, itu bisa dilakukan pendampingan-pendampingan di level KBRI-nya,” tandas Zainul.

Kasus pengantin pesanan di China tersebut menjadi pengingat bahwa pencegahan TPPO membutuhkan sistem perlindungan berlapis. Edukasi masyarakat di tingkat desa, pengawasan aparat, pemeriksaan keberangkatan oleh Imigrasi, hingga pendampingan melalui perwakilan Indonesia di luar negeri perlu berjalan secara terintegrasi.

Bagi masyarakat, tawaran pernikahan atau pekerjaan ke luar negeri dengan iming-iming keuntungan besar perlu disikapi secara hati-hati. Verifikasi identitas pihak yang menawarkan, tujuan keberangkatan, status pekerjaan, dokumen resmi, serta informasi mengenai negara tujuan menjadi langkah penting untuk mencegah seseorang terjebak dalam jaringan perdagangan orang. (*)