Dua Kampus Menyandang Nama Besar.

H Albar.S Subari SH.MH
Pengamat Hukum dan Sosial
KoranRakyat.co.id —-Di Minggu ketiga bulan Agustus 26 ini, di mana kita sedang merayakan hari proklamasi ke 81 kemerdekaan Republik Indonesia, kita bersama sama telah menyaksikan tayangan media televisi maupun media sosial dan membaca media massa, bahwa sedang viral tertangkap tangan oleh KPK terhadap pimpinan tertinggi ( rektor dan wakil Rektor serta pejabat lainnya dari dalam kampus maupun luar kampus) dari sebuah perguruan tinggi negeri yang namanya diambil dari nama besar pahlawan kemerdekaan Jenderal Sudirman ( Unsoed) yang berada di Jawa Tengah.
Penangkapan tersebut diidentifikasi oleh pihak yang berwenang telah terjadi pemungutan liar saat penerimaan mahasiswi baru khususnya pada Fakultas Kedokteran Universitas tersebut.
Dan Rektor nya beberapa pimpinan rektorat telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, dan jumlahnya menurut informasi melibatkan oknum lebih dari 10 oknum pelaku.
Masih dalam bulan ini juga yang waktunya hampir bersamaan juga sedang viral peristiwa mundur seorang calon mahasiswi Fakultas Kedokteran Universitas Pertahanan Republik Indonesia berinisial AWA, karena pada saat penandatanganan perjanjian apabila diterima nanti sebagai kader universitas tersebut yang bersangkutan wajib melepaskan hijab yang dikenakan nya selama masa pendidikan.
Namun sayang nya argumentasi yang digunakan oleh lembaga tersebut saat dipertanyakan oleh AWA , panitia/ pihak UNHAN tidak memberikan jawaban yang jelas.
AWA menanyakan apakah larangan menggunakan hijab tersebut ada aturan hukum yang jelas tertulis sehingga ada kepastian hukum nya.
Dan kenapa ada perbedaan/ diskriminasi dengan mahasiswi yang berasal dari negara Palestina yang menggunakan hijab.
Dua pertanyaan tersebut tidak dapat dijelaskan secara normatif oleh pihak universitas.
Terlepas dari cerita yang beredar di media tersebut, ada hal yang perlu dianalisis dengan pertanyaan awal, apakah dibenarkan adanya larangan menggunakan hijab, padahal hal itu bagi perempuan muslim menyangkut kepada keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT. Dan itu secara konstitusional telah diakui oleh negara kebebasan orang beragama dan menjalankan syari’at agamanya, apakah dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan dilihat secara khirarkhi. Bahwa aturan di bawah tidak sah berlaku.
Pertanyaan kedua apakah aturannya hanya berdasaypada perintah/ kebijakan pimpinan/ atasan. Hal ini perlu diklarifikasi oleh pihak universitas maupun pihak DPR RI yang membidangi.
Kalau ada pengecualian seperti dicontohkan ada mahasiswi dari negara lain diperbolehkan dengan alasan aturan tersebut tidak berlaku bagi mereka, seperti nya agak aneh di dalam negara yang berdaulat.
Kesimpulan kasus yang menimpa dua perguruan tinggi negeri tersebut ( UNSOED dan UNHAN), sebagai lembaga pendidikan nasional yang seharusnya mencetak generasi menjadi cerdas, beriman dan bertakwa serta berakhlak mulia, jauh belum menggambarkan bagaimana seharusnya dilakukan oleh sebuah lembaga pendidikan nasional yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Satu kampus menyandang gelar kehormatan nama pejuang jenderal Sudirman dikenal sebagai tokoh kemerdekaan Indonesia ( Unsoed), dan satunya nama dari sebuah tujuan bernegara untuk tetap berdaulat yaitu pertahanan (UNHAN).
Akibat larangan berhijab tersebut AWA pada tanggal 24 Juni 26 telah membuat pernyataan bahwa dia mengundurkan diri dari calon mahasiswi Fakultas Kedokteran Universitas Pertahanan Republik Indonesia, sebagai tanda menghormati hak kebebasannya sebagai warga negara Indonesia merdeka dan berdaulat.
Sebagai mantan akademisi menyayangkan telah terjadinya OTT terhadap pimpinan tertinggi sebuah perguruan tinggi negeri yang seharusnya menjaga martabat dan Marwah Perguruan Tinggi tempat lahirnya orang orang besar cerdik pandai.
Dari dua kasus di atas ada kesamaan yaitu kesamaan di satu nama fakultas yaitu Fakultas Kedokteran. Namun bedanya yang satu bisa masuk bayar Rp.650. juta per orang ( pungli) dan yang saru mengundurkan diri dari Fakultas Kedokteran karena sportivitas dan kebenaran serta keyakinan.(*)

