Senpi Rakitan dan Uang Rp467 Juta Disita dalam Pengembangan Kasus Perampokan SPBU Selokromo

Wonosobo|KoranRakyat.co.id –– Temuan senjata api rakitan menjadi salah satu perkembangan terbaru dalam pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan di SPBU Selokromo, Kecamatan Leksono, Kabupaten Wonosobo. Polisi menemukan revolver rakitan beserta peluru dari rumah salah satu tersangka.
Selain senjata api, penyidik hingga Selasa (18/8/2026) telah mengamankan uang tunai dan sejumlah barang yang diduga berasal dari hasil kejahatan. Total nilai barang bukti yang telah disita mencapai Rp467,843 juta.
Kasat Reskrim Polres Wonosobo AKP Arif Kristiawan mengatakan, senjata api tersebut ditemukan dalam proses pengembangan perkara. Penyidik masih menelusuri asal-usul senjata dan mendalami kemungkinan keterkaitannya dengan aksi perampokan di SPBU Selokromo.
“Dalam pengembangan perkara, kami berhasil mengamankan satu senjata api rakitan jenis revolver beserta pelurunya. Saat ini senjata tersebut masih kami dalami, termasuk kepemilikan dan kaitannya dengan tindak pidana yang terjadi,” ujar Arif.
Senjata tersebut ditemukan dari rumah tersangka berinisial RAT. Revolver berwarna silver itu disita bersama peluru jenis PL22 dan kini menjadi bagian dari barang bukti dalam penyidikan.
Pengungkapan kasus juga berkembang setelah tersangka AR (53) menyerahkan diri kepada polisi pada Sabtu (15/8/2026). Polisi menyebut AR memiliki peran utama dalam merencanakan dan mengatur pelaksanaan perampokan, termasuk upaya menghilangkan barang bukti setelah kejadian.
AR bukan orang yang asing dengan lokasi kejadian. Ia pernah menjabat sebagai manajer SPBU Selokromo pada 2006 hingga 2009. Dari tersangka tersebut, polisi mengamankan uang hasil kejahatan sebesar Rp260,421 juta.
Penyidik juga menyita dua kendaraan yang diduga digunakan dalam rangkaian aksi, yakni Toyota Vios dan Honda HRV.
Selain menelusuri para pelaku dan aliran barang hasil kejahatan, polisi menemukan lokasi yang diduga digunakan untuk memusnahkan barang bukti. Lokasi tersebut berada di jembatan lama Rejasa, Desa Gayam, Kabupaten Banjarnegara.
Dari lokasi tersebut, penyidik menemukan sisa pembakaran berupa kotak DVR CCTV dan bagian resleting rompi atau jaket. Barang-barang tersebut diduga berkaitan dengan upaya menghilangkan jejak setelah perampokan.
Sementara itu, uang tunai hasil kejahatan yang telah diamankan polisi hingga Selasa (18/8/2026) mencapai Rp408,743 juta. Barang lainnya yang turut disita berupa sepeda motor Yamaha NMAX, Honda Beat, tiga unit telepon seluler, serta sepatu dengan nilai taksiran Rp59,1 juta.
Jika dijumlahkan, nilai uang dan barang hasil kejahatan yang telah diamankan mencapai Rp467,843 juta. Jumlah tersebut masih dapat bertambah karena penyidik masih mencari barang dan uang hasil kejahatan yang belum ditemukan.
Kasus tersebut bermula dari perampokan di ruang kantor SPBU Selokromo, Jalan Wonosobo-Banyumas, Desa Selokromo, Kecamatan Leksono, pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 23.30 WIB. Perkara itu dilaporkan sehari setelah kejadian dan kemudian ditangani Polres Wonosobo.
Dalam perkembangan penyidikan, polisi masih memburu satu tersangka lain berinisial AD yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO). Penyidik juga masih mendalami peran masing-masing pihak yang diduga terlibat.
“Kami masih melakukan pengejaran terhadap satu orang DPO dan penelusuran terhadap barang bukti lainnya. Penyidik juga terus melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya,” katanya.
Para tersangka dalam perkara tersebut disangkakan melanggar Pasal 479 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. (Aris)

