16 Agustus 2026

Sudah 81 Tahun Indonesia Merdeka: Saatnya Pendidikan Benar-Benar Merdeka

Oleh: Dr. Magdad Hatim, M.Hum.
Dosen FKIP, UPGRI Pslembang dan Sekretaris Dewan Pendidikan Prov  Sumsel

Kemerdekaan di Bidang Pendidikan

KoranRakyat.co.id —-Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-81 semestinya menjadi momentum untuk bertanya lebih dalam: sudahkah pendidikan Indonesia benar-benar merdeka? Merdeka bukan hanya berarti anak-anak dapat bersekolah, tetapi juga berarti setiap warga negara memperoleh pendidikan yang bermutu, terjangkau, aman, berkeadilan, serta dikelola dengan tata kelola yang sesuai dengan konstitusi. Pasal 31 UUD NRI Tahun 1945 menegaskan hak warga negara atas pendidikan, kewajiban negara membiayai pendidikan dasar, serta kewajiban negara memprioritaskan sekurang-kurangnya 20 persen anggaran untuk pendidikan.

Namun, kemerdekaan pendidikan masih menghadapi sejumlah paradoks. Di satu sisi, pemerintah telah menyediakan Dana BOS untuk membantu pembiayaan operasional sekolah. Di sisi lain, sebagian orang tua masih merasakan berbagai beban pembiayaan sekolah, mulai dari kebutuhan sarana-prasarana sampai kontribusi tertentu melalui komite sekolah. Persoalannya bukan semata-mata ada atau tidak adanya kontribusi masyarakat, tetapi jangan sampai biaya yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara justru secara sistematis bergeser menjadi beban orang tua. Bahkan Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin pendidikan dasar tanpa memungut biaya, termasuk pada satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan masyarakat.

Karena itu, keberadaan BOS harus dipandang sebagai instrumen untuk memastikan sekolah dapat memberikan layanan pendidikan yang layak, bukan sebagai alasan bahwa seluruh kebutuhan pendidikan telah selesai dibiayai. Transparansi penggunaan BOS, perencanaan sarana-prasarana, dan pembagian tanggung jawab antara pemerintah, sekolah, dan masyarakat harus diperjelas. Komite Sekolah seharusnya menjadi mitra partisipasi dan pengawasan masyarakat, bukan sekadar pintu masuk pembebanan biaya kepada orang tua.

Persoalan lain yang perlu mendapat perhatian adalah munculnya berbagai model sekolah yang penyelenggaraannya melibatkan kementerian di luar struktur kewenangan pendidikan yang selama ini ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Inovasi pendidikan tentu patut diapresiasi, tetapi inovasi tidak boleh menghasilkan dualisme, tumpang tindih kewenangan, standar yang berbeda-beda, atau ketidakjelasan siapa yang bertanggung jawab terhadap mutu dan pembiayaannya. UU Nomor 23 Tahun 2014 membagi urusan pendidikan dalam kerangka kewenangan pusat dan daerah, termasuk pembagian kewenangan pendidikan dasar dan menengah.  Maka, setiap model sekolah baru harus diuji bukan hanya dari niat baiknya, tetapi juga dari aspek legalitas, akuntabilitas, pembiayaan, standar pendidikan, dan keberlanjutan sistem nasional.

Kemerdekaan pendidikan juga berarti merdeka dari ketidakpastian nasib guru. Guru tidak mungkin diminta menghasilkan lulusan bermutu apabila perlindungan profesi, kepastian kerja, kesejahteraan, distribusi, dan beban kerjanya belum ditangani secara serius. UU Nomor 14 Tahun 2005 bahkan telah memberikan mandat perlindungan terhadap guru, termasuk perlindungan hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja.  Karena itu, perlindungan guru tidak boleh berhenti pada norma hukum; harus hadir dalam praktik sehari-hari, mulai dari proses penempatan, penugasan, pengembangan karier, sampai ketika guru menghadapi persoalan dalam menjalankan tugas profesionalnya.

Masalah distribusi guru juga merupakan bagian dari kemerdekaan pendidikan. Tidak boleh ada sekolah yang kekurangan guru sementara sekolah lain mengalami kelebihan tenaga pendidik. Anak-anak di daerah terpencil, kepulauan, perbatasan, dan wilayah 3T memiliki hak konstitusional yang sama untuk memperoleh guru yang cukup dan berkualitas. Pemerataan pendidikan tidak akan tercapai apabila pemerataan guru, sarana-prasarana, teknologi, dan pembiayaan tidak berjalan bersamaan.

Selanjutnya, kita perlu kembali melihat delapan Standar Nasional Pendidikan sebagai instrumen untuk memastikan mutu pendidikan secara menyeluruh. UU Nomor 20 Tahun 2003 menetapkan standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana-prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan.  Jangan sampai pendidikan hanya mengejar angka kelulusan, tetapi mengabaikan kemampuan membaca, numerasi, berpikir kritis, kreativitas, karakter, keterampilan sosial, literasi digital, dan kemampuan peserta didik menghadapi perubahan teknologi dan kecerdasan artifisial.

Pada akhirnya, ukuran kemerdekaan pendidikan bukanlah berapa banyak sekolah yang dibangun atau berapa besar anggaran yang tertulis dalam APBN dan APBD, melainkan seberapa besar anggaran tersebut benar-benar dirasakan manfaatnya oleh peserta didik, guru, sekolah, dan masyarakat. Angka 20 persen harus bermakna substantif, bukan sekadar memenuhi persentase administratif. Perdebatan mengenai penggunaan anggaran pendidikan untuk program lain, termasuk MBG, menunjukkan pentingnya memastikan batas dan prioritas anggaran pendidikan secara jelas. Bahkan dalam perkembangan terbaru, Mahkamah Konstitusi menyoroti persoalan penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG dan menegaskan pentingnya menjaga orientasi anggaran pendidikan pada penyelenggaraan pendidikan.

Di sinilah masyarakat harus kembali menjadi subjek pendidikan. Komite Sekolah dan Dewan Pendidikan mempunyai posisi penting sebagai jembatan antara masyarakat dan pemerintah. Mereka dapat memberikan pertimbangan, menyalurkan aspirasi, mengawal transparansi, ikut mengawasi mutu layanan, dan menjadi mitra kritis pemerintah dalam memperbaiki kebijakan pendidikan. UU Sisdiknas yang berlaku selama ini secara eksplisit mengenal peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan.

Karena itu, apabila bangsa Indonesia ingin merayakan HUT ke-81 Kemerdekaan dengan makna yang lebih mendalam, kemerdekaan di bidang pendidikan harus menjadi agenda perjuangan berikutnya: merdeka dari biaya pendidikan yang membebani keluarga, merdeka dari ketimpangan mutu, merdeka dari kekurangan guru, merdeka dari ketidakpastian perlindungan guru, merdeka dari tata kelola yang tumpang tindih, merdeka dari penggunaan anggaran yang tidak tepat sasaran, serta merdeka dari kebijakan pendidikan yang mengabaikan suara masyarakat.

Indonesia telah merdeka dari penjajahan. Kini tugas kita adalah memastikan setiap anak Indonesia merdeka untuk belajar, setiap guru merdeka untuk mendidik secara profesional, setiap sekolah merdeka untuk berkembang dalam koridor hukum, dan setiap masyarakat merdeka untuk ikut menentukan masa depan pendidikan bangsanya. Itulah kemerdekaan yang sesungguhnya. Merdeka!