Pasal 33 dan Paradoks Kekayaan Indonesia Mengubah Kekayaan Nasional Menjadi Kemakmuran Rakyat

Oleh: Dr. Ahmad Yani, S.H., M.H.
Ketua Umum Partai Masyumi
KoranRakyat.co.id —-Indonesia adalah negeri yang kaya. Sumber daya alam melimpah, posisi geografis strategis, jumlah penduduk besar, serta potensi energi dan mineral memberikan modal yang sangat besar bagi pembangunan.
Namun ada paradoks yang belum selesai mengapa negeri yang kaya sumber daya belum sepenuhnya menjadi negeri yang makmur secara adil? Pertanyaan ini semakin relevan ketika Indonesia mengejar pertumbuhan ekonomi tinggi, mempercepat hilirisasi dan industrialisasi, memperkuat ketahanan pangan, serta mengembangkan berbagai program kesejahteraan rakyat.
Pertumbuhan tentu penting. Investasi penting. Industrialisasi dan hilirisasi juga penting. Tetapi semuanya bukan tujuan akhir. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah untuk siapa pembangunan itu dilakukan? Dalam perspektif konstitusi, pertanyaan tersebut bermuara pada Pasal 33 UUD 1945.
Pasal 33 sebagai paradigma
Pasal 33 tidak semestinya dipahami hanya sebagai ketentuan mengenai penguasaan negara atas sumber daya alam. Jika dibaca secara utuh, pasal ini merupakan fondasi ekonomi konstitusional Indonesia.
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak berada dalam penguasaan negara. Bumi, air, dan kekayaan alam dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Pasal 33 ayat (4) kemudian menegaskan prinsip demokrasi ekonomi, kebersamaan, efisiensi berkeadilan, keberlanjutan, wawasan lingkungan, kemandirian, serta keseimbangan kemajuan ekonomi nasional.
Dengan demikian, Pasal 33 sesungguhnya bukan hanya menjawab pertanyaan siapa menguasai kekayaan, tetapi juga bagaimana kekayaan tersebut dikelola dan untuk siapa manfaatnya diberikan.
Dalam tafsir konstitusional, penguasaan negara pun tidak berhenti pada kepemilikan formal. Ia mencakup fungsi kebijakan, pengaturan, pengurusan, pengelolaan, dan pengawasan untuk memastikan tercapainya sebesar-besar kemakmuran rakyat. Ukuran keberhasilannya karena itu bukan sekadar seberapa besar negara menguasai sumber daya, tetapi seberapa besar rakyat memperoleh manfaat dari kekayaan tersebut.
Ketika kekayaan terkonsentrasi
Data empiris membuat pertanyaan itu semakin penting. Laporan CELIOS Indonesia Economic Inequality 2026 memperkirakan kekayaan 50 orang terkaya di Indonesia setara dengan kekayaan sekitar 55 juta orang Indonesia. Laporan yang sama mencatat 58 persen kekayaan 50 orang tersebut berasal dari sektor ekstraktif.
Angka tersebut bukan alasan untuk memusuhi orang kaya, pengusaha, ataupun investasi. Negara justru membutuhkan kewirausahaan, inovasi dan akumulasi modal. Namun konsentrasi kekayaan menjadi persoalan publik ketika berkelindan dengan penguasaan sumber daya strategis, akses terhadap kebijakan, dan kekuatan politik. Di sinilah pertanyaan ekonominya berubah menjadi pertanyaan konstitusional Apakah tata kelola kekayaan nasional sudah memenuhi amanat sebesar-besar kemakmuran rakyat?
Kekayaan nasional tidak boleh hanya menghasilkan akumulasi kekayaan bagi sebagian kecil masyarakat, sementara mayoritas hanya memperoleh bagian terbatas dari nilai tambah yang diciptakan. Keadilan bukan berarti membatasi seseorang menjadi kaya. Keadilan berarti memastikan bahwa kesempatan, sumber daya publik, dan manfaat pembangunan tidak terkonsentrasi melalui mekanisme yang tidak adil.
Pertumbuhan bukan tujuan akhir
Pemerintah menempatkan pertumbuhan ekonomi tinggi sebagai salah satu agenda pembangunan. Target tersebut penting. Namun pertumbuhan ekonomi harus dibedakan dari kemakmuran rakyat. Pertumbuhan dapat meningkat tanpa otomatis menghapus kesenjangan. Investasi dapat bertambah tanpa otomatis menciptakan pekerjaan berkualitas. Ekspor dapat meningkat tanpa seluruh nilai tambah tinggal di dalam negeri.
Karena itu, ukuran pembangunan tidak cukup berhenti pada pertanyaan Berapa persen ekonomi tumbuh? Kita harus bertanya Siapa yang menikmati pertumbuhan tersebut? Dan lebih jauh Apakah pertumbuhan itu meningkatkan kemampuan rakyat untuk hidup produktif, mandiri, dan bermartabat? Pertumbuhan ekonomi harus menjadi jalan menuju kemakmuran, bukan tujuan pada dirinya sendiri.
Hilirisasi harus naik kelas
Hilirisasi merupakan salah satu strategi penting untuk mengubah Indonesia dari eksportir bahan mentah menjadi negara industri. Namun hilirisasi tidak boleh berhenti pada smelter atau pengolahan tahap awal.
Kajian CELIOS mengenai mineral Indonesia menunjukkan pentingnya peningkatan nilai tambah, penguasaan teknologi, diversifikasi pasar, serta standar keberlanjutan agar kekayaan mineral Indonesia memperoleh posisi yang lebih kuat dalam rantai nilai global.
Karena itu, hilirisasi harus membentuk rantai SDA, industri, riset, teknologi, SDM, inovasi, produk bernilai tinggi, pasar global, kemakmuran rakyat. Jika kita hanya mengubah bentuk bahan mentah menjadi produk antara, kita memang melakukan pengolahan, tetapi belum tentu melakukan transformasi ekonomi. Transformasi terjadi ketika Indonesia menguasai teknologi, mengembangkan produk akhir, membangun riset, menciptakan talenta, dan memperoleh bagian nilai tambah yang semakin besar.
Hilirisasi harus menjadi jalan menuju kedaulatan ekonomi, bukan sekadar perpindahan lokasi pengolahan bahan mentah.
Energi dan paradoks desa
Paradoks yang sama terlihat dalam energi. Kajian CELIOS tentang transisi energi terbarukan di pedesaan menunjukkan adanya kesenjangan antara potensi energi dan pemanfaatannya. Kajian tersebut mencatat lebih dari 658 ribu keluarga masih belum memperoleh akses listrik dan pemanfaatan potensi energi hidro di tingkat desa masih sangat terbatas.
Artinya, memiliki potensi sumber daya belum tentu berarti menikmati manfaatnya. Karena itu, kebijakan energi harus diukur bukan hanya dari kapasitas pembangkit, tetapi juga dari pertanyaan: apakah rakyat memperoleh energi yang terjangkau, apakah energi meningkatkan produktivitas desa, dan apakah masyarakat lokal memperoleh manfaat ekonominya?
Desa tidak boleh sekadar menjadi tempat sumber daya berada.Desa harus menjadi tempat nilai tambah dan kesejahteraan tumbuh. Dari konsumsi menuju produksi Paradigma yang sama perlu diterapkan pada kebijakan kesejahteraan. Program pemenuhan gizi, pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial sangat penting. Tetapi kebijakan kesejahteraan akan lebih kuat apabila sekaligus membangun kapasitas produksi masyarakat.
Kajian CELIOS mengenai MBG dan perkembangan SPPG menunjukkan adanya hubungan antara ekspansi SPPG dan tekanan harga pada sejumlah komoditas pangan. Temuan ini tidak berarti program pemenuhan gizi harus dihentikan. Justru ia menunjukkan pentingnya memperkuat sisi produksi dan rantai pasok secara bersamaan.
Karena itu, kebijakan pangan harus menghubungkan petani, peternak, nelayan, koperasi, UMKM pangan, industri, konsumen. Paradigmanya harus berubah dari bantuan menuju pemberdayaan, dari konsumsi menuju produksi, dari ketergantungan menuju kemandirian. Dengan demikian, belanja sosial bukan hanya menjadi pengeluaran, tetapi juga menjadi instrumen memperkuat ekonomi rakyat.
Mengubah paradigma fiskal
Perdebatan mengenai APBN sering berhenti pada penerimaan, belanja, defisit, dan utang. Semua itu penting. Tetapi ada pertanyaan yang lebih fundamental Apakah APBN hanya menjadi alat membiayai negara, atau menjadi instrumen untuk mengelola kekayaan nasional dan menciptakan kemakmuran? Di sinilah kita membutuhkan perubahan paradigma Mengubah paradigma, bukan sekadar angka APBN.
Pajak tetap merupakan instrumen penting pembiayaan negara. Namun kapasitas fiskal tidak seharusnya hanya diperkuat dengan menambah beban masyarakat. Kapasitas fiskal juga harus dibangun melalui optimalisasi aset negara, peningkatan nilai tambah sumber daya alam, penguatan BUMN secara profesional, pemberantasan korupsi dan kebocoran, peningkatan produktivitas, serta pengembangan basis industri dan ekonomi rakyat.
Negara harus mampu menciptakan dan mengelola kekayaan, bukan hanya memungut penerimaan. Negara kuat bukan sekadar negara yang menguasai Karena itu, perdebatan tentang Pasal 33 perlu bergeser. Bukan hanya Seberapa besar negara menguasai ekonomi? Tetapi Seberapa besar kemampuan negara memastikan kekayaan nasional menghasilkan kemakmuran?
Negara yang kuat bukan negara yang memiliki perusahaan sebanyak-banyaknya. Negara yang kuat adalah negara yang mampu membuat aturan yang adil, mencegah monopoli, memberantas korupsi, menjaga persaingan, mengelola aset publik secara profesional, dan melindungi kepentingan rakyat.
Kita membutuhkan state capacity, bukan sekadar state control. Kekayaan baru data, teknologi dan AI Pasal 33 juga harus dibaca dengan perspektif abad ke-21. Dahulu sumber daya strategis terutama berupa tanah, minyak, gas, hutan, mineral dan energi. Kini kekayaan strategis juga mencakup data, pengetahuan, teknologi, talenta, algoritma, kecerdasan buatan, dan infrastruktur digital.
Karena itu, pertanyaan Pasal 33 tidak lagi hanya Siapa menguasai tambang? Tetapi juga Siapa menguasai data dan teknologi? Siapa menciptakan nilai dari AI? Siapa memiliki kemampuan riset dan talenta? Kedaulatan ekonomi abad ke-21 tidak dapat dipisahkan dari kedaulatan teknologi.
Indonesia tidak boleh hanya menjadi pasar teknologi global. Indonesia harus menjadi pencipta pengetahuan, pengembang teknologi, pemilik talenta, dan pencipta nilai tambah. Dari politik transaksi menuju politik peradaban Pada akhirnya, persoalan ekonomi adalah persoalan politik.
Jika politik hanya menjadi perebutan kekuasaan, regulasi dapat berubah menjadi komoditas, izin menjadi sumber rente, proyek menjadi arena transaksi, dan kekayaan negara menjadi objek perebutan kepentingan. Karena itu kita membutuhkan politik yang memandang kekuasaan sebagai amanah.
Politik tidak boleh hanya bertanya Siapa mendapatkan apa? Politik harus bertanya Bangsa Indonesia akan menjadi apa? Di sinilah politik peradaban memperoleh maknanya.
Indonesia Berkah
Pada akhirnya, pembangunan ekonomi tidak dapat dipisahkan dari nilai. Tauhid mengajarkan bahwa kekayaan dan kekuasaan bukan milik mutlak manusia. Amanah menuntut agar kekuasaan digunakan untuk kepentingan masyarakat. Keadilan memastikan manfaat pembangunan tidak terkonsentrasi secara zalim. Kemakmuran menjadi tujuan material pembangunan. Peradaban menjadi tujuan sejarah. Dan semuanya bermuara pada cita-cita INDONESIA BERKAH Paradigmanya dapat dirumuskan TAUHID, AMANAH, KEADILAN, KEMAKMURAN, PERADABAN, INDONESIA BERKAH. Pasal 33 dengan demikian bukan sekadar pasal tentang sumber daya alam. Ia adalah jembatan antara konstitusi, moralitas, ekonomi, keadilan sosial, dan citacita peradaban Indonesia.
Indonesia tidak cukup hanya menjadi negara yang kaya. Kita membutuhkan pertumbuhan yang berkualitas, investasi yang menciptakan nilai tambah nasional, hilirisasi yang menghasilkan teknologi, program kesejahteraan yang memberdayakan rakyat, dan tata kelola kekayaan yang adil. Pada akhirnya pertanyaannya sederhana Apakah kita mampu mengubah kekayaan menjadi kemakmuran, kemakmuran menjadi keadilan, keadilan menjadi persatuan, dan persatuan menjadi peradaban? Itulah tantangan Pasal 33 UUD 1945 di abad ke-21.
Kita harus bergerak dari penguasaan menuju tata kelola, dari ekstraksi menuju nilai tambah, dari pertumbuhan menuju kemakmuran, dari kemakmuran menuju keadilan, dari politik transaksi menuju politik peradaban. Dan akhirnya DARI KEKAYAAN NASIONAL MENUJU INDONESIA BERKAH. Sebab cita-cita Indonesia bukan sekadar menjadi negara yang kaya. Cita-cita kita adalah Indonesia yang adil, makmur, berdaulat, berkelanjutan, bermartabat, dan berkah. Baldatun Thayyibatun wa Rabbun Ghafur. (*)
