10 Agustus 2026

Pentingnya Keberadaan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional    

Oleh: Dr. Magdad Hatim, M.Hum.

Dosen FKIP, UPGRI Pslembang dan Sekretaris Dewan Pendidikan Prov Sumsel

KoranRakyat.co.id —-Pendidikan bukan semata urusan negara, melainkan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat. Hal ini ditegaskan secara konstitusional dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 31 ayat (3) yang menyatakan bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, serta ayat (4) yang menegaskan prioritas anggaran pendidikan.

Lebih jauh, semangat partisipasi masyarakat tercermin dalam prinsip demokratisasi pendidikan yang menjadi ruh dari sistem pendidikan nasional. Oleh karena itu, kehadiran Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah selama ini bukan sekadar pelengkap, melainkan manifestasi nyata dari amanat konstitusi tentang pentingnya peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan.

Secara normatif, peran masyarakat dalam pendidikan juga diperkuat dalam berbagai regulasi, seperti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menegaskan bahwa masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga mengakui pentingnya keterlibatan masyarakat dalam tata kelola pemerintahan, termasuk sektor pendidikan. Dalam konteks inilah Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah berfungsi sebagai wadah partisipasi publik yang terstruktur, yang menjembatani kepentingan masyarakat dengan penyelenggara pendidikan.

Dewan Pendidikan memiliki peran strategis sebagai lembaga pemberi pertimbangan, pendukung, pengontrol, sekaligus mediator dalam kebijakan pendidikan di tingkat nasional maupun daerah. Sementara itu, Komite Sekolah berfungsi sebagai representasi orang tua dan masyarakat di tingkat satuan pendidikan yang turut mengawal mutu layanan pendidikan, transparansi pengelolaan, serta akuntabilitas sekolah.

Keberadaan kedua lembaga ini memberikan manfaat nyata, antara lain memperkuat demokratisasi pendidikan, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, mendorong partisipasi aktif masyarakat, serta menjadi kanal aspirasi yang konstruktif bagi peningkatan mutu pendidikan. Dalam banyak kasus, Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah juga berperan sebagai penyeimbang kebijakan, sehingga keputusan yang diambil tidak semata bersifat top-down, tetapi juga mempertimbangkan kebutuhan riil masyarakat.

Namun demikian, apabila Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah dihapus dari Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang baru, maka konsekuensi yang muncul tidaklah sederhana. Pertama, akan terjadi pelemahan peran serta masyarakat dalam pendidikan, karena tidak lagi memiliki wadah formal yang diakui oleh negara. Kedua, berpotensi menurunkan tingkat transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan, karena fungsi kontrol sosial menjadi berkurang. Ketiga, membuka ruang sentralisasi kebijakan yang berlebihan, di mana keputusan pendidikan lebih didominasi oleh birokrasi tanpa keseimbangan dari suara publik. Keempat, berisiko menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan, karena berkurangnya ruang partisipasi dan pengawasan.

Lebih jauh lagi, penghapusan tersebut dapat bertentangan dengan semangat reformasi dan prinsip good governance yang menekankan partisipasi, transparansi, dan akuntabilitas. Pendidikan yang berkualitas tidak hanya ditentukan oleh kebijakan pemerintah, tetapi juga oleh keterlibatan aktif masyarakat sebagai pemangku kepentingan utama. Tanpa Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah, sistem pendidikan nasional berpotensi kehilangan salah satu pilar penting dalam menjaga keseimbangan antara negara dan masyarakat.

Oleh karena itu, keberadaan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah seharusnya tetap dipertahankan dan diperkuat dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang baru. Bukan hanya sebagai simbol partisipasi, tetapi sebagai instrumen nyata dalam mewujudkan pendidikan yang demokratis, transparan, dan berkeadilan. Menghapusnya dari undang-undang bukan hanya persoalan administratif, melainkan langkah mundur dalam upaya membangun sistem pendidikan yang inklusif dan berkelanjutan. Sudah saatnya para pembuat kebijakan melihat kembali urgensi ini, agar pendidikan Indonesia tidak kehilangan suara masyarakat yang selama ini menjadi kekuatan utamanya. (*)