8 Agustus 2026

Profesi Kedokteran Perlu Mempelajari Kontruksi Hukum.

Oleh : H. Albar S Subari

Mantan Akademisi FH Unsri

KoranRakyat.co.id —Belajar dari pengalaman dari kasus meninggalnya pasien BPJS baru baru ini, yang sempat viral di media sosial. Di mana adanya konten beberapa oknum tenaga medis dan tenaga kesehatan yang seharusnya mereka tidak perlu memberikan respon, apalagi respon tersebut bersifat negatif yang tidak sepantasnya diucapkan oleh orang orang berpendidikan.

Misalnya ada kalimat yang tidak manusiawi ” biar cepat dapat kamar potong saja Uray nadinya”, ruang jenazah kosong untuk BPJS dan lain lain komentar mereka.

Padahal mereka selama mengikuti pendidikan kedokteran sudah mendapatkan ilmu publik relation ( mungkin), tentu harus mereka kuasai adalah etika profesi kedokteran. Diakhir pendidikan mereka mengucapkan sumpah kedokteran.

Sepertinya hal hal itu belum membekas setelah mereka terjun menjalani profesi nya. Contoh kasus peristiwa sampai meninggal nya seorang pasien BPJS yang sudah menunggu selama delapan jam belum mendapatkan fasilitas kesehatan sebagaimana diatur oleh undang-undang BPJS.

Sebagai seorang pengamat Hukum dan mantan akademisi melihat adanya kekurangan ilmu yang mereka miliki yaitu ilmu hukum, teori hukum , dan filsafat hukum.

Dengan memahami Ilmu ilmu tersebut mereka akan tahu kewajiban mereka menjalankan tugas baik sebagai subjek hukum publik maupun privat.

Karena di dalam menjalankan tugas , mereka dibebani tanggung jawab hukum baik pidana, Perda dan Tata Usaha Negara.

ist

Tanggung jawab hukum pidana misalnya, karena kesengajaan atau Kealpaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia mereka telah melakukan tindak pidana.

Secara perdata kalau sampai terjadi malpraktek akan bertanggung jawab baik pidana, perdata maupun TUN.

Demikian juga tempat mereka kerja ( klinik, rumah sakit dsb) bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. ( Vicarious Liability).

Kasus kasus yang dialam pasien terutama bagi orang orang yang tidak mempunyai akses baik kekuasaan, persahabatan ataupun biaya selalu mendapatkan kendala di dalam penanganannya.

Kalau kita merujuk salah satu buku panduan Layanan Bagi Peserta BPJS kesehatan, yang dikeluarkan oleh BPJS hanya mengatur prosedur pelayanan serta beberapa hak kewajiban peserta BPJS saja.

Semestinya ada keseimbangan juga buku panduan buat tenaga kesehatan, tenaga medis dan badan hukum penyelenggara pelayanan BPJS, agar masyarakat Mengetahui dan buat tenaga kesehatan dan medis tahu sanksi yang bisa menjadi tanggung jawab hukum. Dengan demikian akan terwujud apa yang diinginkan

Tulisan ini terinspirasi dari kata kata indah Socrates “di mana ada aktivitas manusia, di sana juga ada hukum.”

Di dunia kesehatan ( tenaga medis, kesehatan dan lembaga kesehatan rumah sakit dan lain sebagainya), sebagai subjek hukum mempunyai tanggung jawab hukum yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum perdata Tata Usaha Negara dan pidana.

Untuk itu sebagai kesimpulan bahwa lembaga lembaga pendidikan kedokteran di Perguruan Tinggi mau Akademi , memasukkan kurikulum mata kuliah hukum ( filsafat hukum, teori hukum dan ilmu hukum).

Fakultas kedokteran sendiri sudah memberikan mata kuliah Ilmu Kedokteran Hukum, wajar kalau Fakultas Hukum juga dikuliahkan mata kuliah. Ilmu Hukum Kedokteran. (*)