Asas Vicarious liability, Dasar Penetapan Tersangka Pemilik Truk BBM vs Bus ALS

Oleh : Albar S Subari DH.MH
Mantan Advokat Era Delapan Puluhan di Palembang
KoranRakyat.co.id —Info Kriminal Linggau tanggal 1 Agustus 2026, melansir berita peristiwa kecelakaan antara Bus ALS dengan Truk angkutan BBM yang terjadi 3 bulan yang lalu menewaskan 19 Orang meninggal dunia termasuk sopirnya.
Kecelakaan terjadi di desa Karang Jaya Muratara Sumatera Selatan.
Menurut Kasat Lalu Lintas Polres Muratara AKP Muhammad Karim kasus nya sudah memasuki tingkat Penyelidikan dengan telah menetapkan dua orang tersangka, keduanya sebagai direktur dari dua perusahaan yang memiliki kenderaan yang nahas tersebut yaitu pemilik perusahaan truk angkutan BBM berinisial SH, dan direktur PT. ALS .
Sebelum nya pihak kepolisian sudah memeriksa sejumlah 50 orang saksi, baik saksi fakta maupun saksi ahli.
Kedua tersangka tersebut berdomisili di luar kota ( Medan dan Jakarta). Sehingga perlu dilakukan pemeriksaan secara persuasif.
Karena berita tersebut dimuat di media sosial menjadikan perhatian publik dan menimbulkan analisis yang berbeda satu sama lain. Namun setelah penulis identifikasi umumnya sitizen menanyakan dalil atau dasar apa sehingga dia pemilik pimpinan perusahaan itu ikut dijadikan tersangka padahal secara fisik tidak terlibat sama sekali seperti peranan seorang sopir ( duanya meninggalkan).
Timbul pernyataan miring dari pembaca apakah negara ini sudah tidak ada keadilan lagi.
Melihat pemahaman para sitizen belum memahami teori ilmu hukum pidana yang berlaku di Indonesia, memancing penulis untuk menurunkan sebuah artikel yang berkaitan dengan persoalan di atas.
Untuk menjawab pertanyaan keresahan pembaca dimaksud, teringat dengan dua tulisan dari seorang ibu dan anaknya yaitu tulisan thesis saat yang bersangkutan mengambil S2 ibu Roslina Siregar, SH, M.hum berjudul Pertanggungjawaban Pemilik Dan/Atau Pengusaha Angkutan Umum Tidak Laik Jalan Yang Berakibat Kecelakaan Sebagai Subjek Tindak Pidana.
Dan tulisan Disertasi DR. H. Hamonangan Albariansyah SH MH berjudul Penyelesaian Tindak Pidana Kealpaan Yang Mengakibatkan Kematian Pada Kecelakaan Kerja Melalui Keadilan Restoratif.
Dua tulisan ilmiah di atas mengaitkan dua unsur pidana yaitu unsur Kealpaan ( kelalaian) dalam bahasa mode lalu lintas salah satunya adalah angkutan umum yang tidak Laik Jalan.
Dalam kasus di atas unsur-unsur Kealpaan yang berupa kondisi tidak laik jalan beroperasi atas perintah pemiliknya kalau ada kecelakaan yang berakibat kerugian ikut bertanggung jawab atas peristiwa tersebut walaupun tidak secara fisik melakukan nya.
Di dalam pertanggungjawaban pidana dikenal dia sistem yaitu pertanggungjawaban pidana mutlak ( strict liability) adalah pertanggung jawaban tanpa kesalahan dimana pembuat sudah dapat dipidana apabila ia telah melakukan tindak pidana sebagaimana telah dirumuskan dalam undang undang, tanpa melihat bagaimana sikap batinnya. Asas ini diartikan dengan istilah liability without fault. Si pembuat sudah bisa dipidana jika dia telah melakukan perbuatan sebagaimana yang telah dirumuskan dalam undang undang tanpa melihat bagaimana sikap batinnya. Unsur pokoknya dalam strict liability adalah perbuatan ( actus reus) sehingga yang harus dibuktikan hanya actus reus, bukan mens rea ( Roeslan Saleh, 1982: 23).
Selain asas di atas ada juga pertanggung jawaban pidana pengganti ( vicarious liability).
Asas pertanggung jawaban seperti inilah yang digunakan oleh pihak kepolisian untuk menetapkan tersangka dalam KK Asus bus ALS vs Truk Angkutan BBM di atas
Vicarious liability adalah suatu pertanggungjawaban pidana yang dibebankan kepada seseorang atas perbuatan orang lain {Romli Atmasasmita, 1989;93.).

Asas ini pada mulanya diterapkan dalam kasus kasus perdata. Penerapan asas tersebut berkembang dan akhirnya dicoba untuk diterapkan pada kasus kasus pidana. Perkembangan asas itu terutama didukung oleh putusan putusan pengadilan yang kemudian diikuti oleh pengadilan berikutnya yang pada dasarnya menganut asas preceden. Perkembangan yang pesat terjadi di negara negara common law, terutama di inggris dan Amerika Serikat. Perkembangan di kedua negara tersebut ternyata juga diikuti oleh negara negara lain yang menganut sistem hukum yang berbeda. Indonesia yang menganut sistem civil law tidak terkecuali mendapat pengaruh asas tersebut.
Dalam perkara pidana, ada dua syarat penting yang harus dipenuhi untuk dapat menerapkan tindak pidana dengan pertanggungjawaban pengganti ( vicarious liability).
Syarat syarat nya adalah:
1, harus terdapat hubungan kerja, seperti hubungan antara majikan dan pegawai/pekeri;
2, perbuatan pidana yang dilakukan oleh pegawai atau pekerja tersebut harus berkaitan atau masih dalam ruang lingkup pekerjaannya ( Barda Nawawi Arief, 1990; 31-32).
Di samping dua syarat tersebut terdapat dua prinsip yang harus dipenuhi dalam menerapkan vicarious liability, yaitu prinsip pendelegasian dan prinsip perbuatan buruh merupakan perbuatan majikan. (*)

