23 Juli 2026

Menghadapi  Dugaan Pelanggaran Penegak Hukum – Tanggungjawab Negara  Ajaran Agama dan Peran Penting Masyarakat   

Oleh : Sudarta

Akademisi Universitas Muhammadiyah Palembang

KoranRakyat.co.id  —Beberapa waktu terakhir, perhatian publik Indonesia tertuju pada rentetan berita yang mengundang kekhawatiran mendalam: semakin banyak munculnya dugaan pelanggaran hukum yang justru dilakukan oleh mereka yang memegang amanah sebagai penegak hukum.

Mulai dari dugaan suap dan gratifikasi, penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi atau kelompok, tindakan kekerasan yang melampaui batas prosedur, pelanggaran etika jabatan, hingga dugaan perlindungan terhadap pihak-pihak yang seharusnya diproses hukum, bermunculan satu demi satu ke permukaan.

Berbagai laporan yang masuk ke Komisi Pemberantasan Korupsi, Komisi Pengawas Polri, Komisi Yudisial, maupun lembaga pengawasan lainnya menunjukkan peningkatan jumlah aduan yang cukup signifikan dibandingkan beberapa tahun sebelumnya. Meskipun belum semuanya terbukti di pengadilan dan masih dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan, tingginya angka dugaan ini sendiri sudah menjadi sinyal peringatan keras bahwa ada sesuatu yang tidak beres dalam sistem pengawasan dan integritas aparat penegak hukum kita.

Fenomena ini bukan sekadar berita kasus biasa. Ketika mereka yang diberi kekuasaan untuk menjaga hukum justru diduga melanggarnya, maka kerusakan yang ditimbulkan menjadi berlipat ganda: terjadi pelanggaran terhadap aturan yang seharusnya ditegakkan, sekaligus tergerusnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dan lembaga negara.

Jika hal ini dibiarkan berlarut-larut, maka yang terancam bukan hanya kewibawaan aparat, melainkan fondasi keadilan dan persatuan bangsa itu sendiri. Oleh karena itu, persoalan ini layak dikaji secara mendalam, tidak hanya dari sudut pandang hukum negara dan nilai-nilai agama, tetapi juga menempatkan peran masyarakat sebagai bagian tak terpisahkan dari upaya penegakan keadilan yang sesungguhnya.

Meluapnya Dugaan Pelanggaran: Fakta Yang Tak Bisa Diabaikan Dalam beberapa bulan terakhir, ruang publik dihebohkan oleh sejumlah kasus yang melibatkan pejabat maupun anggota kepolisian, kejaksaan, lembaga peradilan, hingga lembaga pemberantasan korupsi sendiri.

Mulai dari dugaan pelibatan dalam jaringan kejahatan ekonomi, pemerasan terhadap tersangka, pengaturan perkara agar tidak berlanjut, hingga penggunaan fasilitas jabatan untuk kepentingan pribadi. Banyak di antaranya terungkap berkat laporan masyarakat, temuan pengawasan internal, maupun pengungkapan pers yang kemudian ditindaklanjuti oleh lembaga berwenang.

Penting untuk ditegaskan di sini: setiap orang yang dilaporkan atau disebut dalam berita masih dianggap tidak bersalah sampai terbukti bersalah melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Namun, tingginya frekuensi munculnya laporan dugaan ini menunjukkan bahwa pengawasan yang ada saat ini belum cukup efektif, dan ada celah yang memungkinkan terjadinya penyimpangan.
Hal ini juga menandakan bahwa masyarakat semakin berani melapor dan semakin kritis melihat kinerja penegak hukum, yang merupakan sisi positif sekaligus tantangan bagi lembaga negara untuk segera memperbaiki diri. Berbagai dugaan pelanggaran tersebut mencakup berbagai bentuk:

Pertama : Korupsi dan suap. Penerimaan uang atau fasilitas untuk memanipulasi proses perkara, membebaskan tersangka, atau mengatur putusan.

Kedua : Penyalahgunaan wewenang. Menggunakan kekuasaan jabatan untuk menekan pihak lain, menguntungkan kelompok tertentu, atau merugikan orang yang tidak berdaya.

Ketiga : Pelanggaran prosedur dan kekerasan  Tindakan fisik yang tidak perlu, penangkapan tanpa dasar hukum, atau penganiayaan selama proses ppemeriksaan Ke empat: Pelanggaran etika dan kode profesi.

Menutupi kesalahan sesama anggota, berbohong dalam laporan, atau menggunakan jabatan untuk kepentingan bisnis pribadi. Fenomena ini tidak bisa lagi dianggap sebagai “penyimpangan oknum semata”.

Jika terjadi terus-menerus dan melibatkan berbagai tingkatan jabatan, maka sudah saatnya dilihat sebagai indikator lemahnya sistem penyaringan calon aparat, lemahnya pengawasan berjenjang, serta lemahnya sanksi yang sebelumnya dianggap cukup untuk memberi efek jera.

Aperspektif Hukum Negara: Tidak Ada Yang Di Atas Hukum Secara hukum positif Indonesia, asas paling fundamental yang menjadi landasan seluruh sistem hukum adalah kedudukan yang sama di hadapan hukum, sebagaimana tertuang dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.

Artinya, pangkat, jabatan, dan kedudukan seseorang tidak menjadikannya lebih tinggi atau lebih rendah dari hukum. Semua orang, tanpa terkecuali, memiliki hak dan kewajiban yang sama, serta berhak diperlakukan adil dan wajib mempertanggungjawabkan setiap pelanggaran yang dilakukan.

Hal ini ditegaskan kembali dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur keberadaan lembaga penegak hukum, diantaranya: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia mewajibkan setiap anggota Polri untuk menjunjung tinggi hukum, keadilan, dan kepentingan umum, serta tidak boleh menyalahgunakan wewenang.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI menegaskan bahwa jaksa harus bebas dari pengaruh pihak lain, berpegang pada kebenaran dan keadilan, serta bertanggung jawab atas setiap tindakan hukum yang diambil. Kemudian Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman melarang campur tangan pihak lain dalam peradilan, sekaligus mewajibkan setiap hakim untuk memeriksa dan memutus perkara dengan berpegang pada hukum dan hati nurani yang adil.

Dan terahir Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara tegas menyatakan bahwa pejabat negara termasuk aparat penegak hukum justru memiliki tanggung jawab lebih berat, sehingga jika terbukti bersalah dapat dikenakan hukuman yang lebih berat dibandingkan orang biasa.

Sistem hukum Indonesia juga telah mengatur mekanisme penanganan khusus untuk menghindari konflik kepentingan: jika aparat satu lembaga diduga melanggar hukum, penyelidikan seringkali dilakukan oleh lembaga lain atau tim gabungan yang independen. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi perlindungan sesama anggota atau penutupan fakta demi menjaga nama baik institusi semata.

Prinsipnya jelas: kepentingan keadilan harus selalu diutamakan di atas kepentingan kelompok atau citra institusi. Perspektif Hukum Islam: Amanah, Keadilan, Dan Tidak Memilih Pihak Dalam pandangan Islam, memegang wewenang untuk menegakkan hukum adalah amanah terbesar yang diberikan Allah SWT kepada manusia.

Amanah bukan sekadar tugas pekerjaan, melainkan titipan yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT. Siapa saja yang diberi kekuasaan lalu menyalahgunakannya, memihak kepada yang kuat, atau membiarkan ketidakadilan terjadi, maka ia telah berkhianat terhadap amanah tersebut.

Ada beberapa prinsip pokok dalam ajaran Islam yang sangat relevan dengan persoalan ini: Pertama, kedudukan sama di hadapan hukum. Rasulullah SAW bersabda dalam hadis shahih yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim: “Sesungguhnya orang-orang yang terdahulu binasa di antara kamu karena apabila bangsawan di antara mereka mencuri, mereka membiarkannya, dan apabila orang lemah di antara mereka mencuri, mereka menghukumnya. Demi Allah, sekiranya Fatimah binti Muhammad mencuri, niscaya akan kupotong tangannya.” Hadis ini menjadi landasan paling kuat bahwa tidak ada kekebalan hukum bagi siapa pun, bahkan bagi kerabat terdekat Nabi sekalipun. Jabatan, kekuasaan, dan pengaruh justru menjadi beban tanggung jawab tambahan, bukan tameng untuk menghindari sanksi.

Kedua, kewajiban menegakkan keadilan tanpa membenci atau memihak. Allah SWT berfirman dalam Surah An-Nisa ayat 135: “Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu sebagai penegak keadilan karena Allah, (dan) menjadi saksi yang adil. Janganlah kebencianmu terhadap sesuatu kaum cenderung untuk membuat kamu bertindak tidak adil. Berlaku adillah, karena keadilan itu lebih dekat kepada takwa.”

Bagi penegak hukum, perintah ini berlaku berlipat ganda. Mereka tidak boleh menutup mata terhadap kesalahan sesama anggota, dan tidak boleh pula menjatuhkan tuduhan tanpa bukti yang cukup. Keadilan harus ditegakkan di atas fakta dan kebenaran semata. Ketiga, menutup kesalahan adalah berbagi dosa. Islam mengajarkan bahwa melihat kemungkaran lalu diam adalah sikap yang tercela.

Menutup pelanggaran penegak hukum demi alasan “solidaritas” atau “menjaga nama baik lembaga” sama saja dengan membantu berlanjutnya ketidakadilan. Rasulullah SAW mengingatkan bahwa jika kemungkaran dibiarkan tanpa ada yang mengubahnya, maka hukuman Allah akan menimpa seluruh kaum tanpa pandang bulu. Peran Masyarakat: Benteng Terakhir Ketegakan Hukum

Di tengah tingginya jumlah dugaan pelanggaran yang muncul belakangan ini, peran masyarakat menjadi sangat krusial dan tidak bisa lagi dianggap sekadar penonton. Baik menurut hukum negara maupun ajaran agama, masyarakat memiliki hak sekaligus kewajiban yang sangat besar untuk mengawasi dan mengungkap pelanggaran hukum, termasuk yang dilakukan oleh penegak hukum.

Menurut hukum negara, masyarakat memiliki hak konstitusional untuk melaporkan setiap dugaan pelanggaran hukum yang diketahuinya. Laporan, kesaksian, serta bukti yang dimiliki masyarakat adalah bahan utama bagi lembaga berwenang untuk memulai proses penyelidikan. Tanpa informasi dari masyarakat, banyak pelanggaran yang tersembunyi di balik kekuasaan dan tidak akan pernah terungkap.

Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Pelapor juga telah memberikan jaminan perlindungan agar masyarakat tidak perlu takut untuk bersuara. Menurut pandangan Islam, peran masyarakat ini adalah wujud nyata dari kewajiban Amar Ma’ruf Nahi Munkar: mengajak kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran. Diam saja melihat ketidakadilan berarti membiarkan kerusakan semakin meluas.
Masyarakat adalah pemilik kedaulatan, sehingga wajib memastikan bahwa kekuasaan yang diberikan kepada aparat tidak disalahgunakan. Peran nyata yang dapat dilakukan masyarakat antara lain: Pertama : berani melapor dengan bukti yang kuat: Tidak menuduh sembarangan, tetapi menyampaikan fakta yang diketahui melalui saluran resmi yang tersedia. Kedua : menjadi saksi yang jujur: Tidak takut memberikan kesaksian sesuai apa yang dilihat dan didengar, karena kesaksian palsu justru menambah kerusakan. Ketiga : melakukan pengawasan sosial: Mengkritik kebijakan atau tindakan yang mencurigakan secara santun namun tegas, dan tidak membiarkan hal yang salah dianggap biasa. Keempat mendukung proses hukum yang berjalan: Tidak memihak pada si pelaku hanya karena jabatan, maupun membenci berlebihan tanpa melihat bukti, melainkan membiarkan proses hukum berjalan secara adil.

Perlu disadari bahwa mengawasi penegak hukum bukan berarti memusuhi mereka. Justru dengan melaporkan kesalahan, kita sedang membantu membersihkan lembaga tersebut dari oknum yang tidak layak, sehingga nama baik ribuan aparat yang bekerja jujur dan berdedikasi tidak ternoda oleh perbuatan segelintir orang.
Fenomena banyaknya dugaan pelanggaran hukum oleh penegak hukum yang muncul belakangan ini adalah teguran keras bagi kita semua: bagi lembaga negara untuk segera memperbaiki sistem pengawasan dan sanksi, bagi para aparat untuk kembali menyadari beratnya amanah yang dipikul, dan bagi masyarakat untuk semakin peduli dan berperan aktif dalam menjaga keadilan. Baik menurut hukum negara maupun hukum Islam, tidak ada tempat bagi mereka yang memegang hukum lalu melanggarnya.

Jabatan bukan tameng, kekuasaan bukan hak istimewa, dan keadilan bukan milik kelompok tertentu. Penegakan hukum yang tegas, transparan, dan melibatkan partisipasi masyarakat adalah satu-satunya jalan untuk mengembalikan kepercayaan, menjaga kewibawaan negara, dan melaksanakan perintah agama. Semoga kita semua diberikan kekuatan untuk tetap berpihak pada kebenaran, berani menegakkan yang baik, dan menjadikan hukum sebagai payung yang sama melindungi seluruh rakyat Indonesia. (*)