8 Maret 2026

Pemkab Wonosobo Perkuat Keterbukaan Informasi Publik Lewat Rakor PPID 2026

Wonosobo|KoranRakyat.co.id –– Pemerintah Kabupaten Kabupaten Wonosobo menegaskan komitmennya dalam mendorong keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan responsif di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.

Penegasan tersebut disampaikan Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Wonosobo, Mohammad Riyanto, saat membuka Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Tahun 2026, Kamis (19/2/2026) di Ruang Mangunkusuma. Kegiatan ini diikuti para atasan PPID Pelaksana serta admin media sosial Organisasi Perangkat Daerah se-kabupaten.

Ia menekankan bahwa keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban formal, melainkan kunci membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah.

“Keterbukaan informasi harus dijaga secara konsisten. Ini bukan hanya soal memenuhi aturan, tetapi tentang menghadirkan pelayanan publik yang transparan dan dapat dipercaya masyarakat,” tegasnya.

Riyanto juga menyampaikan apresiasi kepada PPID Utama dan PPID Pelaksana atas berbagai capaian yang diraih, termasuk keberhasilan mempertahankan predikat Badan Publik Informatif dalam Monitoring dan Evaluasi keterbukaan informasi yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah. Selain itu, RSUD Setjonegoro mampu meraih predikat serupa selama tiga tahun berturut-turut.

“Capaian ini membuktikan konsistensi dan komitmen Pemkab Wonosobo dalam keterbukaan informasi publik. Bahkan, tahun ini Wonosobo dinobatkan sebagai Kabupaten/Kota terbaik kedua se-Jawa Tengah dalam hal keterbukaan informasi publik,” ungkapnya.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa mempertahankan sekaligus meningkatkan kualitas layanan informasi memerlukan kerja lebih serius, terutama karena anggaran tahun ini mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.

“Kita harus memastikan setiap tahun ada perubahan dan perbaikan. Meski dengan keterbatasan anggaran, kualitas pelayanan dan kuantitas pekerjaan tidak boleh berkurang. Tuntutan publik terhadap informasi semakin besar melalui berbagai kanal, sehingga saya berharap responsibilitas dan kecepatan layanan tetap terjaga,” pesannya.

Ia juga mengajak seluruh PPID menjadikan keterbukaan informasi sebagai budaya kerja, meningkatkan kecepatan respons permohonan informasi, serta memperkuat sinergi dengan admin media sosial OPD.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Wonosobo, Kristhiana Dhewi, menegaskan bahwa pemanfaatan teknologi akan terus dioptimalkan untuk mempermudah akses masyarakat terhadap informasi publik.

“Tahun 2026 menjadi momentum penting untuk terus berinovasi dalam menyajikan informasi yang cepat, akurat, dan mudah diakses. Kami akan memastikan PPID dapat berfungsi secara optimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Sebagai langkah konkret, Pemkab Wonosobo akan memulai tahapan kerja lebih awal pada 2026 dengan fokus peningkatan kualitas pelayanan permohonan informasi yang terintegrasi melalui platform SOBOPEDIA, dengan batas waktu respons maksimal 10 hari kerja. Selain itu, dilakukan pembaruan website dan media sosial melalui penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) 2026, pembaruan data berkala di setiap PPID Pelaksana, serta penyusunan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) melalui mekanisme usulan, uji konsekuensi, hingga penetapan resmi.

Rencana kerja PPID tahun ini juga mencakup pembaruan DIP, penetapan DIK, Kick Off Monev PPID, peningkatan kapasitas admin Sobopedia, serta uji publik Monev pada September mendatang.

Melalui rakor tersebut, pemerintah daerah menegaskan bahwa pelayanan informasi publik bukan sekadar mengejar nilai evaluasi, melainkan memastikan setiap permohonan informasi tersampaikan kepada masyarakat secara cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Dengan semangat kebersamaan, Pemkab Wonosobo mengajak seluruh PPID untuk bergerak bersama dari PPID yang sekadar ada, menjadi PPID yang nyata melayani dan menginspirasi masyarakat,” pungkasnya. (Diskominfo/Aris)