7 Juni 2026

Kantor Menhut Raja Juli Digeledah Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tambang Alih Fungsi Hutan

KoranRakyat.co.id|Jakarta —Kantor Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Raja Juli digeledah pihak Kejagung terkait dugaan tindakan korupsi tambang alih fungsi hutan. Penggeledahan ini terkait kasus alih fungsi hutan dalam perkara dugaan korupsi tambang nikel di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Dilansir Inilah.com penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah sejumlah ruangan di kantor Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Rabu (7/1/2026). Penggeledahan ini terkait kasus alih fungsi hutan dalam perkara dugaan korupsi tambang nikel di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara yang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dihentikan penyidikannya.

Dalam penggeledahan kantor Kemenhut yang dipimpin politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni ini, sejumlah penyidik keluar dari lobi pintu 3 kantor Kemenhut pada Rabu sore. Seorang penyidik dengan pengawalan ketat personel TNI, menenteng satu kontainer barang bukti serta dua bundel map merah yang dimasukan ke kendaraan operasional.
Terkait penggeledahan tersebut, Kemenhut menyampaikan klarifikasi bahwa kehadiran penyidik Kejagung di kantor Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan itu untuk pencocokan data perubahan fungsi kawasan hutan.

“Kehadiran penyidik Kejaksaan Agung dimaksudkan untuk pencocokan data terkait perubahan fungsi kawasan hutan, khususnya hutan lindung di beberapa daerah yang terjadi pada masa lalu dan bukan pada periode Kabinet Merah Putih saat ini,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenhut Ristianto Pribadi di Jakarta, Rabu (7/1/2026) malam.

Ia menyebutkan proses yang terjadi di kantor Kemenhut itu merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang mengedepankan ketelitian data dan transparansi informasi. Menurutnya, kegiatan yang berlangsung adalah pencocokan data, bukan penggeledahan, dan seluruh rangkaian proses berjalan dengan baik, tertib, serta kooperatif.

“Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan siap mendukung aparat penegak hukum dengan menyediakan data dan informasi yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Ristianto.

Kemenhut, ujarnya, mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan oleh Kejagung dalam rangka memperkuat tata kelola kehutanan (forest governance).

“Sinergi antara kementerian dan aparat penegak hukum merupakan bagian penting dari komitmen bersama untuk memastikan pengelolaan hutan Indonesia yang transparan, berkeadilan, dan berkelanjutan demi kepentingan generasi kini dan mendatang,” tutur Ristianto.

Kejagung Beberkan Penggeledahan Kantor Menhut

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna (tengah) saat memberikan keterangan pers di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta, Senin (22/12/2025). (Foto: Inilah.com/Dok. Antara)

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut kedatangan penyidik pada Jampidsus di Kantor Ditjen Planologi Kementerian Kehutanan (Kemenhut) pada Rabu (7/1/2026) untuk mencocokkan data mengenai perubahan fungsi kawasan hutan, terutama hutan lindung di beberapa daerah.

“Kegiatan pencocokan data ini bukanlah penggeledahan dan semua berjalan dengan baik,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Kamis (8/1/2025).

Menurut Anang, pencocokan data itu terkait dengan penyidikan perkara terkait pembukaan kegiatan tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).

“Penyidikan perkara pembukaan kegiatan tambang oleh perusahaan-perusahaan yang memasuki wilayah kawasan hutan yang diberikan oleh kepala daerah saat itu di Konawe Utara dengan melanggar dan tidak sesuai ketentuan,” kata Anang.

Sebagai langkah proaktif menurut dia, penyidik mendatangi Kementerian Kehutanan agar mempercepat dan memperoleh data yang dibutuhkan.

Anang mengatakan, pihak Kementerian Kehutanan, khususnya Ditjen Planologi, membantu dalam pemberian data dan pencocokan data.

“Ada beberapa data dan dokumen yang diperlukan dalam penyidikan dan sudah diberikan oleh pihak Kementerian Kehutanan ke penyidik dan disesuaikan/dicocokkan datanya dengan data yang ada di penyidik,” ujarnya menerangkan.

Lebih jauh dia juga mengatakan kegiatan ini dalam rangka memperbaiki tata kelola kehutanan (forest governance) untuk memastikan hutan Indonesia semakin lestari.

Sementara itu, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri Kemenhut Ristianto Pribadi juga mengatakan kegiatan yang berlangsung adalah pencocokan data, bukan penggeledahan, dan seluruh rangkaian proses berjalan dengan baik, tertib, serta kooperatif.

Kemenhut, sambung Ristianto, mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dalam rangka memperkuat tata kelola kehutanan.

“Sinergi antara kementerian dan aparat penegak hukum merupakan bagian penting dari komitmen bersama untuk memastikan pengelolaan hutan Indonesia yang transparan, berkeadilan, dan berkelanjutan demi kepentingan generasi kini dan mendatang,” ujar Ristianto.

Sebelumnya, terdapat pemberitaan mengenai penyidik pada Jampidsus Kejagung melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan di Kantor Kementerian Kehutanan pada Rabu (7/1/2025). (*)