Mengiming-iming Promo Paket Pernikahan Murah, Modus WO Ayu Puspita Jerat Korban

KoranRakyat.co.id —-Berbagai cara penipu menjerat konsumen untuk mendapatkan uang yang besar namun merugikan orang. Mengiming-iming promo paket pernikahan murah merupakan modus wedding organizer (WO) Ayu Puspita jerat korban.
Dilansir Inilah.com Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar mengungkap tersangka Ayu Puspita pemilik wedding organizer (WO) menggunakan iming-iming promo paket pernikahan berharga murah untuk menarik para korban.

“Itu promo-promo itu yang juga merupakan salah satu modus yang dilakukan oleh tersangka juga,” kata Onkoseno kepada wartawan di Mapolres Jakarta Utara, Selasa (9/12/2025).
Menurutnya, promo-promo yang ditawarkan Ayu dan tersangka lainnya kepada para klien tidak pernah direalisasikan. “Memberikan promo dengan harga yang lebih murah, pada kenyataannya tidak terlaksana,” ujarnya
Selain itu, ia mengatakan layanan-layanan lain yang ditawarkan oleh WO Ayu Puspita juga tidak pernah dilaksanakan, meski korban sudah membayar. “Ada item-item yang lain yang pada intinya tidak diadakan, padahal itu sudah dibayar,” ucapnya.
Dalam kasus ini, vendor penyedia layanan juga ikut melaporkan WO Ayu karena tidak dibayar. “Jadi, selain korban ini, selain konsumen, juga ada juga dari pihak vendor,” ujar Onkoseno.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan Ayu Puspita beserta lima orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan penipuan wedding organizer (WO). Kini, Ayu dan satu tersangka berinisial D ditahan di Polres Jakarta Utara.
“Benar, Tersangka A dan D ditahan di Jakut,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Selasa (9/12/2025).
Budi menyebutkan, untuk tiga tersangka lainnya ditangani Polda Metro Jaya lantaran berada di luar tempat kejadian perkara (TKP) Jakut.
“Dan tiga tersangka lainnya digelarkan di Wasidik Polda Metro Jaya untuk proses penanganannya karena tiga tersangka lainnya TKP di luar Jakut,” ujar Budi.
Hingga kini, polisi masih mendalami terkait kasus tersebut. Kepolisian juga belum membeberkan identitas lengkap kelima tersangka ini, termasuk peran masing-masing.
Ayu Puspita dan 4 Stafnya Ditetapkan Jadi Tersangka

Kepolisian resmi menetapkan Ayu Puspita sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan wedding organizer (WO). Tak hanya Ayu, polisi juga menetapkan tersangka lain dalam kasus dugaan penipuan di bisnis WO.
“Tersangka A dan D ditahan di Jakut (Jakarta Utara) dan tiga tersangka lainnya digelarkan di Wasidik Polda Metro Jaya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Selasa (9/12/2025).
Dia menjelaskan, tiga tersangka lainnya digelar di Wasidik Polda Metro Jaya. Hal itu dilakukan karena lokasinya berada di luar Jakarta Utara. “Untuk proses penanganannya karena tiga tersangka lainnya TKP (tempat kejadian perkara) di luar Jakut,” ucapnya.
Meski begitu, polisi masih belum mau mengungkap identitas empat tersangka lainnya. Namun, mereka diduga merupakan orang yang bekerja bersama Ayu Puspita.
Kelima orang tersebut sempat diamankan dan diperiksa di Polda Metro Jaya setelah ratusan orang menggeruduk rumah Ayu di Jakarta Timur (Jaktim) pada Minggu (7/12/2025).

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Utara menerima laporan terkait dugaan penipuan yang dilakukan wedding organizer (WO) Ayu Puspita. Dalam laporan itu, polisi menyebutkan pihak WO mengingkari kesepakatan dengan tidak menghadirkan makanan pada hari pernikahan klien.
Baca juga:
“Kronologinya yaitu WO ini sudah menerima uang untuk melaksanakan acara pernikahan atau resepsi, kemudian pada hari-H tidak terlaksana sesuai dengan kesepakatan. Salah satu contoh adalah makanan yang harusnya dihadirkan pada saat pesta tersebut tidak datang,” ujar Kombes Erick, Senin (8/12/2025).
Erick menyebutkan hal itu membuat para korban mengeluh. Menurut dia, beberapa orang sudah melaporkan hal serupa ke Polres Jakarta Utara. “Sehingga menimbulkan komplain dari para korban, dan korban membuat laporan polisi ke Polres Metro Jakarta Utara,” jelas dia.
Dia melanjutkan polisi masih melakukan pemeriksaan terkait hal yang dilaporkan. Nantinya polisi akan melakukan gelar perkara untuk menentukan kasus berlanjut hingga terdapat tersangka atau tidak. (*)
