Kembali Ke Kebijakan Partai.

H.Albar S Subari SH MH
Dewan Pakar Bakti Persada Masyarakat Sumatera Selatan
KoranRakyat.co.id —-Majelis Kehormatan Dewan ( MKD) , Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dalam sidangnya dalam memeriksa pelanggaran kode etik sebagai anggota DPR RI Sahroni cs telah memutuskan adanya ” pelanggaran etik, namun tidak dipecat dari keanggotaan DPR RI: hanya di non aktifkan selama 4 empat bulan. ( Sebagaimana dilansir oleh Kompas TV dalam acara Sapa Indonesia Pagi dengan tema keputusan MKD sudah tepat atau tidak??.

Dalam acara tersebut menampilkan anggota dewan pertimbangan Partai Amanat Nasional dan Dr, Amsari, seorang pengamat politik dari universitas Andalas Padang Sumatera Barat.
Dalam komentar Dr, Amsari bahwa putusan MKD tersebut bertentangan dengan undang MD 3. Bahwa istilah non aktif tidak dikenal. Kesannya lebih dominan untuk menyelamatkan sesama anggota DPR RI dan sekedar meredam suara rakyat yang sempat viral sampai terjadi pembakaran dan kerusuhan di mana mana.
Undang undang MD 3 hanya mengenal terminologi ( dan ini dalam istilah ilmu hukum modern, apabila dilanggar berakibat tidak berdampak hukum).
Yaitu: bersalah, tidak bersalah dan akibat hukumnya diberhentikan.
Dalam kasus ini jelas jelas MKD telah melanggar UU MD3 ??
Sehingga menurut Dr, Amsari, : MKD telah melakukan pelanggaran etik atas etik.
Dalam analisis saya selaku Kolumnis dan Pengamat Politik MKD menggunakan terminologi dinonaktifkan, adalah juga untuk menunggu reaksi rakyat Indonesia ( walaupun bertentangan dengan UU MD3), guna meredam suasana dalam Jeddah waktu 3-6 bulan ke depan.
Dan akhirnya nanti juga memberikan kesempatan kepada partai politik mereka masing masing untuk mengambil langkah langkah berikut apakah tetap akan di aktifkan kembali, atau mengganti dengan anggota yang baru ( pengganti antar waktu).
Kita tunggu saja. Namun alangkah baiknya untuk pembelajaran anggota DPR RI yang lain agar lebih hati hati lagi dan serius dan beretika dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai anggota dewan yang terhormat sebagai perwakilan rakyat. Maka harus mereka yang jelas jelas melakukan pelanggaran etik diberhentikan saja. (*)
