Ahmad Usmarwi Kaffah: Bentuk Komitmen Diplomasi Humanis Presiden Prabowo

Bali|KoranRakyat.co.id— Pemerintah Indonesia resmi memulangkan dua warga negara Inggris yang telah menjalani hukuman pidana di Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Kamis, 7 November 2025, pukul 00.12 WITA.
Pemulangan ini merupakan bagian dari implementasi practical arrangement perjanjian bilateral antara Indonesia dan Inggris terkait pemindahan narapidana antarnegara (transfer of sentenced persons), yang menindaklanjuti surat resmi Pemerintah Inggris pada Februari 2025 mengenai permohonan pemindahan tahanan.
Dua warga negara Inggris yang dipulangkan adalah Sahab Sahabadi (35 tahun), terpidana seumur hidup kasus narkotika yang telah menjalani 10 tahun masa tahanan, serta Lindsay Lanford (68 tahun), terpidana pidana mati yang telah menjalani 13 tahun masa hukuman sebelum dipulangkan ke negaranya.
Diplomasi Humanis di Bawah Arahan Presiden Prabowo

Pemulangan kedua tahanan tersebut menjadi bukti konkret komitmen diplomasi humanis Presiden Prabowo Subianto, yang menyeimbangkan penegakan hukum nasional dengan penghormatan terhadap prinsip hak asasi manusia (HAM) dan kerja sama internasional.
Kegiatan ini juga menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjaga hubungan baik dan kepercayaan antarnegara sahabat, khususnya antara Indonesia dan Inggris.
Dalam kegiatan pelepasan di Bali, hadir Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional Kemenko Kumham Imipas, Ahmad Usmarwi Kaffah, dan Deputi Koordinasi Bidang Imigrasi dan Pertahanan Keamanan (Imipas), Surya Mataram, Kajari Denpasar dan Kanwil Permasyarakatan Bali, dan Kalapas Kerobokan
Dari pihak Inggris, hadir Wakil Duta Besar Inggris untuk Indonesia, Mat, bersama Pejabat Diplomatik Kedutaan Besar Inggris, Sam Perkins. (*)
