Reformasi Kepolisian Sebuah Keharusan??

H Albar S Subari SH.MH
Pengamat Hukum di Palembang
Isu yang berkembang sekarang setelah peristiwa Agustus 25, adalah tentang Reformasi Kepolisian. Tentu pertanyaan kita sejauh mana mendesaknya reformasi dimaksud.
Kapolri dengan Sprin nomor 2749/IX/2025 tanggal 17 September 25 telah membentuk tim reformasi Reformasi berasal dari kata benda, yang berarti perubahan radikal untuk memperbaikan di suatu masyarakat atau negara ( Kamus Besar Bahasa Indonesia Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Balai Pustaka Jakarta, 1989, 735).epolisian ( Metro tv, 22 September 25).
Jadi kalau yang dimaksudkan adalah Reformasi Kepolisian maka lembaga kepolisian tersebut harus dilakukan perubahan yang radikal guna perbaikan. Perubahan yang radikal guna perbaikan tentu dimaksud perubahan sistem yang menyangkut tugas dan tanggungjawab jawab lembaga kepolisian.
Karena maknanya Perubahan tentu perubahan harus dilakukan secara terpadu Ter integralistik dengan komponen komponen di luar lembaga tersebut.
Agak sulit rasanya seseorang ataupun suatu kelembagaan yang mereformasi dirinya sendiri ( dari dalam) tanpa terlibat komponen lembaga instansi di luar dirinya.
Karena yang harus diubah tentu hal yang mendasar mulai dari evaluasi peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukumnya ( UU Kepolisian).
Ini melibatkan pakar pakar di bidangnya masing masing apalagi lembaga kepolisian banyak menyangkut atau berkaitan dengan hak dasar manusia ( HAM).
Sehingga perlu secara mendalam mengkajinya.
Sehingga dengan demikian begitu kompleks nya persoalan reformasi Kepolisian tersebut, seharusnya tim reformasi Kepolisian tersebut dibentuk oleh presiden Republik Indonesia selaku kepala pemerintahan dan sekaligus kepala negara. Yang memegang hak prerogatif yang diatur dalam konstitusi.
Karena di dalam suatu reformasi perlu tranparansi profesional dan proporsional agar tujuan reformasi tercapai dengan maksimal sesuai dengan cita hukum Rechtsidee negara yang berdasarkan Pancasila yang berdaulat adil dan makmur serta makmur dalam berkeadilan.
Terutama keadilan hukum bagi semua pihak agar dapat menuju Indonesia Emas 2045.
Dalam wawancara di Kompas TV,Usman Hamid, Direktur Eksekutif Amnesti Internasional sependapat dengan penulis bahwa di dalam tim reformasi Kepolisian harus melibatkan orang non kepolisian (masyarakat) . Sehingga dapat menilai kelemahan dan kelebihan lembaga polri secara objektif. Tidak cukup hanya diundang saja untuk menyampaikan suara dan usulan.(*)
