25 Januari 2026

Pejabat Mundur dari Jabatannya karena Turunnya Kepercayaan?

Oleh Prof Dr Abdullah Idi

Guru Besar Sosiologi/ Dosen Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang.

KoranRakyat.co.id —-Dalam konteks etika-profesional, mundurnya pejabat publik dari jabatan publik, merupakan suatu yang lumrah sebagai bentuk menjaga kepercayaan (trust) publik. Mundurnya seorang pejabat publik itu bisa dikarenakan: adanya rasa malu dan salah, gagal meraih dukungan, persoalan legitimasi, persoalan etika-moral, atau alasan lain. Baru-baru ini, seorang anggota legislatif, Rahayu Saraswati, mengumumkan pengunduran diri sebagai anggota DPR RI.  Pengunduran diri dikatakan sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas ucapan kontroversial dan viral: “jangan tergantung pada pemerintah tapi harus menciptakan lapangan kerja sendiri”. Sebagian nitizen mengapresiasi atas sportif eks anggota legeslatif itu, karena memang sepintas tidak ada yang salah dengan kalimat di atas.  Tetapi, bagi nitizen lainnya kalimat itu dipandang cenderung negatif dan memiliki multi-tafsir.  Suatu yang menarik bagi masyarakat luas, bahwa tradisi mundur diri di negeri ini, dapat dikatakan masih jarang dan langka. Untuk itu, artikel ini, bermaksud mendiskusikan tentang pejabat mundur:   menjaga kepercayaan (trust) publik.

Di dalam negeri, tradisi mundur diri pejabat publik, dapat dikatakan belumlah lazim. Dengan adanya eskalasi gelombang demonstrasi massa di berbagai daerah pada Agustus 2025 lalu menjadi menarik karena agaknya ada beberapa pejabat publik untuk mulai menyadari pentingnya aspirasi rakyat. Dari data (Kompas. Com/dikutip: 15/9/2025) yang dihimpun terhadap demonstrasi pada Agustus 2025, aksi protes berlangsung terjadi pada 173 kota, dengan 22 persen diantaranya bereskalasi menjadi amuk massa, spontan, dan sulit dikendalikan. Amuk massa terjadi dalam tindakan cenderung destruktif, karena buntunya saluran komunikasi politik, ketidakadilan, dan merasa harga diri direndahkan. Selain itu, suatu fenomena baru dalam gelombang aksi tersebut, adanya amuk massa yang menyasar kediaman pribadi beberapa pejabat publik (anggota DPR dan seorang Menteri). Demonstrasi dan amuk massa itu, dipertunjukkan pula terhadap pemberhentian beberapa anggota legeslatif (DPR RI) lainnya oleh fraksi atau partai-partai pengusung, sebagai efek adanya tekanan dari demonstrasi dan amuk massa itu.

Lain halnya, di beberapa negara lain, pejabat publik mengundurkan diri sudah menjadi culture dan tradisi politik yang dianggap sebagai suatu hal biasa dan lumrah. Tempo Internasional (dikutip: 15/9/2025), mengungkapkan bahwa pada 7 September 2025, PM Jepang, Shigeru Ishiba, mengundurkan diri setelah mendapat kuatnya tekanan dari Partai Demokrat Liberal (LDP) yang dipimpinnya. Ishiba dianggap bertanggung jawab atas kekalahan telak koalisi LDP-Komeito dalam Pemilu Majelis Tinggi Juli lalu, dimana telah gagal meraih mayorits 248 kursi. Koalisi ini sebelumnya mengalami degradasi dominasi di Majelis Rendah pada Oktober 2024. Pada 21 Mei 2025, Menteri Pertanian Jepang Taku Eto mengundurkan diri setelah menyadari bahwa ucapannya tentang menerima beras gratis dari pendukung telah memicu kemarahan publik.

Di Inggris, Deputi Perdana Menteri, Angela Rayner, mengundurkan diri pada 5 September 2025. Alasan pengunduran dirinya sebagai bentuk tanggung jawab pribadinya atas kurangnya bayaran jumlah nominal pajak properti sebesar 40 ribu pound ketika menjabat sebagai Menteri Perumahan. Di Italia, Menteri Kebudayaan, Gennaro Sangiuliano mengundurkan diri pada 6 September 2024, setelah mengakui menjalin hubungan pribadi dengan seorang influencer, Maria Rosaria Boccia, yang pernah direkrut sebagai konsultan Kementerian. Di Australia, Menteri Kesehatan Victoria, Jenny Mikakos, pada 26 September 2020, mengundurkan diri dan bertanggung jawab atas kegagalan Program Karantina Hotel Covid-19, yang diklaim sebagai penyebab gelombang kedua infeksi di Victoria. Di Nepal, 9 September 2025, demonstrasi yang awalnya berlangsung damai berubah menjadi kerusuhan besar-besaran. Perdana Menteri, Sharma Oli, mengajukan mengunduran diri secara terpaksa yang berawal   dari larangan penggunaan media sosial. Di Perancis, gelombang protes pada 10 September 2025 karena persoalan ekonomi dan sosial sangat spesifik, yakni Rencana Anggaran 2026, dimana Pemerintahan PM Perancois Bayrou, berakhir tumbang. Tampak disini bahwa negara-negara seperti Jepang, Inggris, Australia, dan Perancis, dikarenakan adanya rasa salah dan rasa malu, sebagai faktor pendorong para pejabat publik mengajukan mundur diri dari jabatan publik, sebagai suatu kesadaran, tradisi politik, dan etika profesional.

Dari perspektif sosial-agama dan budaya, barang kali, Jepang yang patut menjadi fokus perhatian. Di Jepang, budaya mundur pejabat publik telah menjadi tradisi. Tradisi mundur masyarakat negeri Sakura tersebut lebih banyak dipengaruhi nilai-nilai ajaran agama Shinto. Oleh karena itu, perilaku masyarakat Jepang umumnya lebih didasari pada nilai-nilai: tanggung jawab (sekinin); menjaga kehormatan (meiyo); dan budaya malu (haji). Sama halnya, dalam ajaran agama Islam, seorang pemimpin (pejabat publik) mundur dari jabatan publik, pada prinsipnya, dapat dibenarkan.  Hal serupa, barang kali, mundur dari jabatan dapat dibenarkan juga dalam ajaran agama-agama lain. Dalam ajaran Islam, misalnya, jika berhubungan dengan konteks: tanggung jawab (mas’uliyah); menghindari fitnah (al-ihtiraz min al-fitnah); dan menjaga kehormatan (siyanat al-sharaf), bagi seorang pemimpin (pejabat publik) mengudurkan diri dapat dibenarkan—dengan terlebih dahulu bertawakal kepada Allah SWT; istighfar taubat kepada Allah SWT.

dialeksis..com

Dalam ajaran Islam, dalam konteks  pejabat kepemimpinan dan dakwah,  yang patut menjadi perhatian (pejabat publik), ada 4 (empat) hal: Siddiq (Jujur), selalu bicara yang benar, tidak berbohong, dan dapat dipercaya–sehingga akan mendapat kepercayan dari pengikutnya; Amanah (Dipercaya), seorang pemimpin  Amanah, akan melaksanakan tugas dan tanggungjawbnya  dengan penuh integrita–sehingga akan mendapat loyalitas dari pengikutnya; Fathanah (Cerdas dan Bijaksana), akan mampu membuat keputusan yang tepat, memecahkan masalah dengan efektif, dan berwawasan luas–sehingga akan mampu menghadapi tantangan dan Keputusan strategis; dan Tabligh (Menyampaikan/Komunikasi yang Efektif), akan mampu menyampaikan ide, gagasan, dan pesan dengan cara persuasif dan dapat dipahami orang lain–sehingga akan mampu memotivasi dan menggerakkan pengikutnya.

Founding fathers telah merumuskan falsafah Pancasila sebagai pedoman berbangsa dan bernegara bagi masyarakat multi-kultural dengan beragam kepercayaan agamanya. Idealnya, apabila seorang pejabat publik yang meyakini ajaran agama dianutnya, bila melakukan kesalahan fatal, yang telah merugikan diri sendiri dan orang lain dan pendukungnya. sudah sepatutnya mengajukan pengunduran diri. Nilai-nilai luhur Pancasila sebetulnya menginspirasi seorang warga negara yang diamanahkan menjadi pejabat yang diharapkan memiliki etika, moral, akhlak, yang selaras dengan menjunjung tinggi  nilai-nilai: ketakwaan, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan, kerakyatan yang demokratis, dan keadilan sosial. Hal ini selaras dengan Sumpah Jabatan pertama kali bagi seorang warga negara (apapun kepercayaannya) ketika menjadi pejabat publik.

Di dalam negeri, secara regulasi-perundangan, ternyata, bagi seorang warga negara yang sedang pejabat publik dapat mengajukan mundur diri apabila terbukti melakukan kesalahan dan berlawanan dengan hukum dan rasa keadilan publik. Tentang mundur dari jabatan  tertuang dalam TAP MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa, Tertanggal 9 November 2001. TAP MPR ini telah memberi ketentuan tentang pentingnya budaya mundur. Secara tidak langsung TAP MPR ini akan menumbuhkan rasa malu dan rasa bersalah bagi seorang pejabat publik.  Sehingga, TAP MPR ini juga akan menumbuhkan prilaku dan proses budaya mengundurkan diri bila warga negara melakukan kesalahan fatal secara hukum ketika mengemban amanah sebagai pejabat publik.

Di sisi lain, selain pentingnya memahami dimensi normatif-hukum dan perundangan, dimensi sosiologis, realitas sosial berbangsa, menjadi pendorong bagi seorang pejabat publik menjadi suatu pertimbangan timing dan proses pengunduran diri.  Dalam Teori Superordinat dan Subordinat, Georg Simmel, dikatakan bahwa hubungan individu atau kelompok dapat bersifat hirarkis dan berdampak terhadap dinamika sosial. Tingginya tingkat kemiskinan (misalnya) dalam suatu negara dapat sebagai sumber ‘pemicu’ potensi konflik sosial, yang ditandai dengan: Meluasnya ketidakpuasan sosial, memicu protes, demontrasi, peningkatan kriminalitas, instabilitas politik, melemahnya konsumsi dan daya beli, rendahnya akses pendidikan, tingginya angka kemiskinan—yang dapat memperburuk kondisi dnamika sosial di tengah masyarakat.

Tingginya angka kemiskinan dan angka pengangguran (jobless), ditambah isu-isu lain: korupsi, oligarki, eksplotasi sumber daya alam, penegakan supremasi hukum, kemiskinan, dan lain-lain) di dalam negeri, dapat sebagai ‘pemicu’ pula sebagai potensi konflik sosial yang rawan terjadi kapan saja. Dari Badan Pusat Statistik (BPS), dikutip dari (BBC News Indonesia, 17 September 2025), mencatat presentase penduduk miskin pada Maret 2025 menurun 0,10 persen terhadap September 2024, menjadi 8,47 persen. Jumlah penduduk miskin berkurang 210.000 orang pada periode yang sama, mencapai 23,85 juta orang. Meskipun secara keseluruhan jumlah penduduk miskin menurun, BPS menyebut penduduk miskin di kota justeru bertambah sekitar 220.000 orang. Akan tetapi, angka kemiskinan yang menurun secara keseluruhan tersebut belum dapat dikatakan sebagai indikasi adanya suatu peningkatan kesejahteraan signifikan.

Selanjutnya, sebagai antisipasi semakin meningkatnya frekuensi mundurnya (atau dimundurkan karena aspirasi dan tekanan massa, diperlukan upaya meingkatkan  prestasi (kinerja) dan reputasi (integritas, etika,  dan kejujuran) pejabat publik dan kinerja pemerintahan yang lebih baik ke depan, diperlukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat,  antara lain:  Pertama, meningkatkan akses pendidikan dan pelatihan keterampilan kepada masyarakat miskin sebagai upaya membantu mereka dalam meningkatkan taraf hidup.  Kedua, meningkatkan kebijakan ekonomi yang mendukung pemerataan pendapatan dan menciptakan lapangan pekerjaan diharapkan dapat membantu kesenjangan ekonomi. Ketiga, memberi akses kesehatan yang lebih baik kepada masyarakat miskin yang diharapkan dapat mengurangi dampak buruk kemiskinan terhadap kesehatan dan meningkatkan kualitas hidup. Keempat, memperkuat pendidikan politik bagi masyarakat, terutama generasi muda-milleneal-GZ, sebagai upaya menciptakan para pemimpin/pejabat publik yang berkualitas ke depan. Selain itu, perlu pula memperkuat kembali secara serius tentang pentingnya penataan Pemilu, memperbaiki pelaksanaan Pilkada serentak, sistem rekrutmen politik, penguatan fungsi partai politik, mengedepankan nilai-nilai etika dan budaya Indonesia melalui teladan positif para elit dan aktor politik.

Akhirnya, patut disadari, bahwa siapapun menjadi seorang pejabat publik itu dipastikan super-berat dalam pengemban amanah sebagai pelayan masyarakat. Bagi mereka yang mengundurkan diri, apapun alasannya, baik alasan kesadaran pribadi atau keterpaksaan (dimundurkan) karena tekanan/aspirasi massa, kiranya tidak selalu dipandang aib alias salah, bahkan barangkali bisa jadi suatu hal terbaik baginya di kemudian hari. Bagi seorang pejabat publik yang diberi amanah jabatan, sebagai insan beriman (apapun agama dan kepercayaan) pasti diminta pertanggungjawaban dari Sang Khalik, atas cara dan bagaimana amanah jabatan yang diembannya.Wallahu a’lamu bi al-sawab.