3 Pejabat Kemenag terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji Diperiksa KPK

KoranRakyatco..id —Setidak tiga pejabat di lingkungan Kemenag RI terkait dugaan korupsi kuota haji 2024 diperiksa pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Dilansir Tribunnews.com — KPK terus mendalami dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji dengan meminta keterangan dari tiga orang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).
Proses permintaan keterangan ini berlangsung, Senin (4/8/2025) sebagai bagian dari proses penyelidikan yang tengah berjalan.
Ketiga orang yang dimintai klarifikasi tersebut berinisial RFA, MAS, dan AM.
Juru Bicara KPK,Budi Prasetyo, membenarkan adanya permintaan keterangan tersebut.
“KPK benar melakukan permintaan keterangan terhadap beberapa pihak terkait penanganan perkara Kuota Haji,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Selasa (5/8/2025).
Meskipun demikian, Budi belum dapat merinci lebih jauh mengenai materi pemeriksaan.
Ia menekankan bahwa proses ini masih berada pada tahap penyelidikan yang bersifat rahasia.
Menurutnya, tim penyelidik sedang mengumpulkan informasi dan keterangan dari berbagai pihak yang dianggap mengetahui seluk-beluk dugaan korupsi tersebut.
“Dalam pemeriksaan atau permintaan keterangan pada perkara ini, KPK telah melakukan permintaan keterangan, sebelum-sebelumnya juga sudah dilakukan kepada pihak-pihak yang diduga bisa memberikan informasi dan keterangan yang dibutuhkan oleh KPK,” jelasnya.
“Tentu untuk melengkapi informasi yang dibutuhkan sehingga perkara ini bisa segera lengkap,” tambahnya.
Budi juga menegaskan kasus ini belum naik ke tahap penyidikan, sehingga belum ada penetapan tersangka.
“Informasi yang saya terima belum (naik penyidikan),” ujarnya.
Duduk Perkara Kasus
Langkah ini sejalan dengan pernyataan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, yang mengindikasikan kasus ini segera memasuki babak baru.
Penyelidikan KPK berfokus pada dugaan penyimpangan alokasi tambahan Kuota Haji sebanyak 20.000 jemaah untuk periode 2023–2025.
Menurut Asep, alokasi yang seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus, secara sepihak diubah menjadi 50:50.
“Ada aturannya, 8 persen untuk haji khusus dan 92 untuk reguler. Tetapi kemudian ternyata dibagi dua, 50-50,” ungkap Asep.
Perubahan ini diduga membuka celah keuntungan ilegal bagi pihak swasta atau agen travel haji plus yang mengelola Kuota Haji khusus.
KPK kini membidik agen travel sebagai pihak hilir dan oknum penyelenggara negara di lingkungan Kementerian Agama sebagai pihak yang diduga mengatur kebijakan tersebut.
Dalam proses penyelidikan, KPK tengah menelusuri aliran dana dan dugaan adanya setoran dari pihak travel kepada pejabat.
Sejumlah pihak, termasuk pemilik travel umrah dan haji, Khalid Basalamah, telah dimintai keterangan.
Asep juga menegaskan tidak akan ragu memanggil mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, jika bukti dan keterangan yang terkumpul mengarah pada keterlibatannya.
“Setelah sampai kepada pucuk pimpinan, nanti kita akan panggil tentunya,” tandas Asep. (*)
