11 Februari 2026

Kepala PPATK : Tak Asal Rampas Rekening Nganggur, Kecuali Terindikasi Pidana

KoranRakyat.co.id —Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana di Gedung PPATK, Jakarta, Kamis (8/5/2025) menyebutkan  pihaknya tidak berencana merampas rekening ‘nganggur’ yang tak ada transaksi lebih dari 3 bulan .

Dilansir Inilah.com,  Ivan Yustiavandana menegaskan pihaknya tidak berencana merampas rekening ‘nganggur’ yang tak ada transaksi lebih dari 3 bulan. “Tidak ada penyitaan atau perampasan rekening nganggur. Kecuali memang terbukti terkait dengan tindak pidana berdasarkan hasil analisis ataupun pemeriksaan PPATK dan penyidik yang berwenang,” kata Ivan saat dihubungi Inilah.com, Rabu (30/7/2025).

Ia menerangkan, justru negara tengah hadir untuk melindungi atau memproteksi hak dan kepentingan pemegang rekening dari potensi penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Ivan juga menyampaikan, pentingnya memberikan perhatian khusus pada rekening dormant adalah dalam rangka melindungi kepentingan publik.

Dengan begitu, hak pemilik rekening tidak hilang atas dananya. Hanya saja, rekening pemilih sedang diproteksi dari potensi penyimpangan oleh pihak lain.

“Yang dilakukan adalah negara hadir melindungi pemegang rekening dari potensi penyalahgunaan pihak-pihak yang tidak berwenang. Kita menemukan fakta maraknya rekening nasabah dijual belikan, diretas, dana diambil dan hilang, penyalahgunaan rekening nasabah tanpa hak, dan lainnya semua untuk kepentingan illegal,” beber Ivan.

Di satu sisi, ia juga menyebut PPATK sudah membuka kembali jutaan rekening yang diketahui atau dimohonkan oleh pemiliknya.

Diketahui, PPATK menemukan lebih dari 1 juta rekening yang terindikasi dengan tindak pidana. Temuan ini berdasarkan analisis dan pemeriksaan yang dilakukan PPATK sejak 2020.

ist

Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK M. Natsir Kongah menuturkan, dari 1 juta itu, 150 ribu di antaranya merupakan rekening nominee yang diperoleh melalui jual beli rekening, peretasan, atau cara lain yang melawan hukum.

Ia merinci, rekening-rekening ini kemudian digunakan untuk menampung dana hasil tindak pidana dan menjadi tidak aktif (dormant). Sementara lebih dari 50 ribu rekening di antaranya tercatat tidak memiliki aktivitas transaksi sebelum menerima aliran dana ilegal.

Bukan cuma itu, PPATK juga menemukan lebih dari 10 juta rekening penerima bantuan sosial (bansos) yang tidak pernah digunakan selama lebih dari 3 tahun. Dana bansos sebesar Rp 2,1 triliun hanya mengendap, mengindikasikan bahwa penyaluran belum tepat sasaran.

Selain itu, PPATK menemukan lebih dari 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran yang dinyatakan dormant, dengan total dana mencapai Rp500 miliar. Padahal secara fungsi, rekening ini seharusnya aktif dan terpantau.

“Hal ini jika didiamkan akan memberikan dampak buruk bagi ekonomi Indonesia, serta merugikan kepentingan pemilik sah dari rekening tersebut,” kata Natsir. (*)