Saling Klaim Lahan di Setia Asih Kec. Tarumajaya Kabupaten Bekasi Masih Berlanjut

KAB. BEKASI | Koranrakyat.co.id – Tanah kosong yang berlokasi di RT. 01 RW. 24 , Kelurahan Setia Asih, Kec. Tarumajaya, Kabupaen Bekasi, masih menjadi sengketa yang belum ada titik temu. Lahan tersebut diakui dua orang, yang masing-masing memiliki surat alas hak yang berbeda.
Alhasil di lokasi lahan tersebut terdapat dua papan pengumuman dari kedua nama pemilik, yang satu tertera nama Novin, dengan Surat Sertifikat, No.66 dengan dasar AJB, No.960. Sedangkan yang satu lagi tertera atas nama H Nurjaya (Alm) dengan alas hak berupa AJB No.128 Tahun 1991.
Salah seorang ahli waris H.Nurjaya, Ustadz Hendra Raharja, S.E saat ditemui, mengungkapkan, “Ayah kami, Alm.H.Nurjaya memiliki tanah seluas 2.660 M2, suratnya memang masih AJB, sampai dengan tahun 2025, Pajak terus kami bayar. Namun ketika kami mau menggunakan tanah tersebut, diakui oleh orang lain”.
Hendra yang merupakan Pemimpin Majelis Dzikir Jangkar Samudra, lebih lanjut mengungkapkan, pihaknya pernah memanggil orang Badan pertanahan Nasional (BPN) dan dinyatakan tanah lokasi kami tidak bersertifikat. Dengan kata lain yang mengakui punya SHM tidak berlokasi di tanah kami, hal ini diperkuat dengan adanya Aplikasi BPN “sentuhtanahku”.
“Nampak jelas lokasi SHM dengan No.66 terletak disebelah tanah kami, kami menganggap ini bukan sengketa, melainkan Pemilik SHM kurang tepat menentukan lokasi tanah yang sesuai dengan SHM,” kata Hendra.
Dr (C) Sugeng Martono, SH, MH, Sekjen Badan Advokasi Indonesia, DPC Bekasi, saat dimintai pandangannya terkait permasalahan tanah tersebut, mengungkapkan hal seperti ini, banyak terjadi di masyarakat. Padahal, BPN telah mengeluarkan Aplikasi “sentuhtanahku”, dimana itu mempermudah menentukan lokasi sesuai dengan SHM yang dimiliki.
”Walaupun masih banyak tumpang tindih Sertifikat dengan lokasi yang sama, tapi setidaknya membantu menentukan lokasi,” ujar Sugeng.
Pegawai BPN, yang tidak ingin disebutkan namanya, menyampaikan saat ini, sangat mudah jika ingin mengecek atau mencocokkan SHM dengan lokasi tanah, karena ada aplikasi sentuh tanahku, disana pemiliki hak bisa mencari kejelasan soal tanahnya, SHM serta legalitasnya.
Saat berita ini ditayangkan, awak media belum mendapat konfirmasi dari Lurah, H.Dede, pemilik SHM, Novin maupun pihak yang berhubungan dengan tanah tersebut. Namun didapat informasi, akan ada pembicaraan antar 2 pemilik yang dimediasikan oleh pihak Kelurahan Setia Asih, pada Selasa, 29 Juli 2025., Namun Ahli waris Alm.H.Nurjaya, Hendra mengatakan Belum mendapat Undangan dari Kelurahan Setia Asih.
Aplikasi sentuhtanahku bisa di download pada play store merupakan Aplikasi yang menentukan lokasi tanah sesuai dengan SHM, ini merupakan produk BPN yang Sah, karena disesuaikan dengan data yang terdapat di BPN. (Red/Maria G)
